BREAKING NEWS

Watsapp

Tuesday, February 28, 2023

ANAK KAMBING MENYUSU PADA INDUK ANJING, BAGAIMANA KAH...?




Janganlah memandang orang lain sebelah matamu, sementara kebaikannya kau letakan dipunggung dan kejelekanmya kau simpan dipelupuk matamu


Kajian 

Soal

Izin BERTANYA apa hukum nya anak kambing nyusu sma induk ajing,🙏🙏


Jawabannya sebagai berikut:

Walikum salam...

Dalam kitab 

- Kasyifatus Sajaa :

كاشفة السجا ٤١

Menjelaskan 

لو ارتضع جدى وهو الذكر من اولاد المعز كلبة او خنزيرة فنبت لحمه على لبنها اى تربى و سمن منه لم ينجس على الاصح

Dalam penjelasan lain dalam kitab

- I'anatut Tholibin :

إعانة الطالبين ٢/٣٥١

Menjelaskan 

.وإذا ظهر تغير لحم جلالة أى طعمه أو لونه أو ريحه كما ذكره الجويني واعتمده جمع متأخرون ومن اقتصر على الأخير أراد الغالب فإن لم يظهر ما ذكر فلا كراهة وإن كانت لا تأكل إلا النجاسة والسخلة المرباة بلبن كلبة أو نحوها كالجلالة فيما ذكر.

Imam  Syafi'iyah menjelaskan..

( والسخلة المرباة بلبن كلبة ) أو نحوها كخنزيرة وحمارة ( كالجلالة ) فيما ذكر .  "أسنى المطالب" (1/ 568)


"Anak kambing yang dirawat dengan susu anjing atau babi dan keledai, hukumnya adalah sama seperi hewan jallalah (pemakan kotoran) yaitu Makruh." [Asnal Mathalib 1/568]


Kambing yang menyusu pada anjing hukumnya halal ....akan  tetapi makruh bila berubah . ada bekas najis di salah satu .. rasa,..warna dan baunya bila tidak ada bekas najis di salah satu di atas maka tidak makruh..ini pendapat yg asoh....


Semoga bermanfaat untuk kita semuanya. Aamiin ya Rabbal Alamin 

Monday, February 27, 2023

NAJIS MUKHOFAFAH BAGI BAYI LAKI-LAKI DAN MUTAWASITOH UNTUK BAYI PEREMPUAN, BAGAIMANA KAH...?





Perbedaan kencing bayi laki-laki dan perempuan :

1. Kencing bayi laki-laki lebih lembut ketimbang kencing bayi perempuan dan persatuan dengan tempat yang terkencingi bayi laki-laki lebih banyak ketimbang persatuan dengan tempat yang terkencingi bayi perempuan, *menurut kitab alfiqh islami-Zuhaily I/311*

 “Kencing bayi laki-laki lebih lembut ketimbang kencing bayi perempuan sehingga bertemunya kencing laki-laki tempat yang terkencingi tidak sekuat bayi perempuan” karenanya kencing laki-laki diringankan hukumnya tidak kencing bayi wanita. Intinya kencing wanita lebih pesing dan lebih menyengat baunya,,, Hehe

2. Asal kejadian laki-laki dari dari air dan tanah sedang asal kejadian wanita dari daging dan darah (najis) karena Hawa tercipta dari tulang rusuk Nabi Adam AS yang pendek.

3. Tanda balig (dewasa) nya anak laki-laki ditandai dengan cairan suci yaitu mani sedang tanda balig (dewasa) nya anak perempuan ditandai dengan mani dan cairan najis yaitu darah haid.

 *_(Kitab AlBaajuuri I/106-107 dan alfiqh islami-Zuhaily I/311). Wallaahu A’lamu bis shawaab_.*

Dalam keterangan yang sama hanya ungkapan bahasa berbeda menjelaskan bahwa hal air kencing bayi laki-laki disebut najis mukhofafah itu karena 

Perkara taabbudi saja, kita disuruh mengikuti perintah saja... Seperti halnya dengan sholat subuh, kenapa harus dua rakaat....? Tentu karena ikut perintahnya saja.

Namun sepertinya ada penelitian tentang kandungan antara kencing bayi laki² dan perempuan...

Karena kencing laki² lebih lembut dan gak berserakan sedangkan kencing perempuan lebih berserakan, kencing perempuan lebih berbau dibanding kencing laki². 

Seperti dalam kitab bayjuri dijelaskan perbedaannya sebagai berikut:

: والفرق بينهما ان بول الصبي ارق من بول الصبية و الائتلاف بمحله اكثر من الائتلاف بمحلها فخفف فيه دونها وايضا اصل خلقه من ماء وطين واصل خلقها من لحم ودم فان حواء خلقت من ضلع ادم القصير وايضا بلوغ الصبي بمائع طاهر وهو المني فقط وبلوغها بذالك وبمائع نجس وهو الحيض وأما الطفلة الصبية والخنثى فلا بد من غسل موضع بولهما ، بإسالة الماء عليه ، وذلك لما رواه الترمذي وحسنه: «يغسل من بول الجارية ، ويرش من بول الغلام» وفرّق بين بول الصبي والصبية وذلك لأنّ بول الصبي أرقّ من بولها ، فلا يلصق بالمحل لصوق بولها به ، وألحق بها الخنثى. (انظر: الفقه الإسلامي ، زحيلي ، ج1 -311).

Perbedaan kencing bayi laki² dan bayi perempuan adalah kencing bayi laki³ lebih halus/lembut daripada kencing bayi perempuan, tidak menempel pada suatu tempat, beda dengan kencing bayi perempuan yang lebih mudah lengket, sehingga tdk cukup hanya dengan menyiprati air saja. 

Jika melirik keterangan yang ada di kitab bayjuri sarah fathul qorib, Alasannya karna secara asal Khilqoh/penciptaan : laki² di ciptakan dari air dan tanah, sedangkan perempuan di ciptakan dari daging dan darah, sebagaimana siti hawa yg tercipta dari tulang rusuknya nabi adam.


Demikian semoga bermanfaat untuk kita semuanya dan menjadikan renungan dalam kajian ini.

Sunday, February 26, 2023

HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT SUNNAH SAAT IMAM NAIK MIMBAR, BAGAIMANA KAH...?

Program kedepan HNI HPAI HASIL ZOOMEET bersama leader 


Deskripsi masalah 

Kalao kita solat sunat waktu khotib berkhotbah jumat batal gak?


Jawabannya Dalam hal ini ada 3 bentuk.

1. Kesatu, posisi Jika memang orang yang sholat itu sama saat itu posisinya bersama imam sudah berada didalam MESJID, kemudian imam naik di atas mimbar dia berbarengan melaksanakan sholat Sunnah, maka hal itu menjadikan haram hukum mengerjakan sholatnya. Maksudnya Sebelum imam ke atas mimbar dia sudah berada di dalam masjid, pas imam sudah naik ke mimbar dia baru mau sholat, 


2. Kedua, posisi masih di Sunnahkan jika memang dia baru datang, dengan catatan sholat hanya dua rakaat Yang di percepat.


3. Ke tiga, posisi tidak diperbolehkan secara mutlak mengerjakan SHOLAT Sunnah saat imam berada di atas mimbar, apabila dia mau melakukan SHOLAT Sunnah kerjakan  di luar masjid.🙏🏻🙏🏻

Referensi kitab Nihayah zaen hal. 145 , sebagai berikut:

وَيحرم على الْحَاضِرين بالجامع إنْشَاء صَلَاة سَوَاء كَانَت فرضا أَو نفلا وَلَو كَانَ قَضَاؤُهَا فوريا من وَقت صعُود الْخَطِيب على الْمِنْبَر وَلَو قبل الشُّرُوع فِي الْخطْبَة إِلَى فراغها فَلَو فعلهَا لم تَنْعَقِد وَلَو فِي حَال الدُّعَاء للسُّلْطَان أَو الترضي عَن الصَّحَابَة وَلَو كَانَ أَتَى بِجَمِيعِ الْأَركان على الْمُعْتَمد


وَأما من دخل الْمَسْجِد فِي هَذَا الْوَقْت فَيجوز لَهُ أَن يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خفيفتين تَحِيَّة الْمَسْجِد ثمَّ يجلس فَإِن لم يكن صلى سنة الْجُمُعَة نَوَاهَا رَكْعَتَيْنِ وَحصل بهما تَحِيَّة الْمَسْجِد وَلَا تجوز الزِّيَادَة على رَكْعَتَيْنِ وَلَا يجوز لَهُ غير تَحِيَّة الْمَسْجِد وَسنة الْجُمُعَة من فرض وَنفل وَلَو جلس قبل التَّحِيَّة عمدا أَو طَال الْفَصْل فَاتَت فَلَا تصح مِنْهُ بعد ذَلِك وَلَو كَانَ الْجَامِع غير مَسْجِد لم يجز أَن يُصَلِّي فِيهِ فِي هَذَا الْوَقْت شَيْئا بِالْإِجْمَاع وَهَذَا مِمَّا غلب فِيهِ الْجَهْل على الْعَوام

نهاية الزين

Nihayatul ziin halaman 145

MENCAMPUR ADUKAN MAZHAB (TALFIQ), BAGAIMANA KAH .. ?

PRAKTEK HAJI DAN UMROH SPENTWOGAR DENGAN PEMATERI HJ. IDIH, M.Pd.I


Kajian TALFIQ 

Mencampuradukan Mazhab (Talfiq), Bagaimana Hukumnya?


Jawabannya 

Secara bahasa talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud dengan talfiq secara syar’i adalah mencampur-adukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut.

Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan:

(الخامس) عدم التلفيق بأن لايلفق في قضية واحدة ابتداء ولادوامابين قولين يتولدمنهماحقيقة لايقول بهاصاحبهما (تنويرالقلوب , 397) “

(syarat kelima dari taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadliyah (masalah), baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yang nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyah yang tak pernah dikatakan oleh orang bberpendapat.” (Tanwir al-Qulub, 397)


Talfiq adalah melakukan suatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih. Contohnya sebagai berikut:


a.    Seseorang berwudlu menurut madzhab Syafi’I dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahram-nya), dan langsung shalat dengan mengikuti madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudlu.


Perbuatan ini disebut talfiq, karena menggabungkan pendapatnya Imam Syafi’I dan Hanafi dalam masalah wudlu. Yang pada akhirnya, kedua Imam tersebut sama-sama tidak mengakui bahwa gabungan itu merupakan pendapatnya. Sebab, Imam Syafi’I membatalkan wudlu seseorang yang menyentuh kulit lain jenis. Sementara Imam Hanafi tidak mengesahkan wudlu seseorang yang hanya mengusap sebgaian kepala.


b.    Seseorang berwudlu dengan mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudlu karena ikut madzhab imam Syafi’i. lalu dia menyentuh anjing, karena ikut madzhab Imam Malik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci. Ketika dia shalat, maka kedua imam tersebut tentu sama-sama akan membatalkannya. Sebab, menurut Imam Malik wudlu itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan menggosok anggota wudlu. Wudlu ala Imam Syafi’I, menurut Imam Malik adalah tidak sah. Demikian juga anjing menurut Imam Syafi’i termasuk najis mughallazhah (najis yang berat).


Maka ketika menyentuh anjing lalu shalat, shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan itu. Talfiq semacam itu dilarang agama. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab I’anah al-Thalibin:


ويمتنع التلفيق في مسئلة كأن قلدمالكا في طهارة الكلب والشافعي في بعض الرأس في صلاة واحدة (اعانة الطالبين , ج 1 ص 17)

“talfiq dalam satu masalah itu dilarang, seperti ikut pada Imam Malik dalam sucinya anjing dan ikut Imam Syafi’I dalam bolehnya mengusap sebagian kepala untuk mengerjakan shalat.” (I’anah al-Thalibin, juz 1, hal 17)


Sedangkan tujuan pelarangan itu adalah agar tidak terjadi tatabbu’ al-rukhash (mencari yang mudah), tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringan. Sehingga tidak akan timbul tala’ub (main-main) di dalam hukum agama.


Atas dasar ini maka sebenarnya talfiq yang dimunculkan bukan untuk mengekang kebebasan umat Islam untuk memilih madzhab. Bukan pula untuk melestarikan sikap pembelaan dan fanatisme terhadap madzhab tertentu. Sebab talfiq ini dimunculkan dalam rangka menjaga kebebasan bermadzhab agar tidak disalahpahami oleh sebagian orang.


Untuk menghindari adanya talfiq yang dilarang ini, maka diperlukan adanya suatu penetapan hukum dengan memilih salah satu madzhab dari madzahib al-arba’ah yang relevan dengan kondisi dan situasi Indonesia. Misalnya, dalam persoalan shalat (mulai dari syarat, rukun dan batalnya) ikut madzhab Syafi’i. untuk persoalan sosial kemasyarakatan mengikuti madzhab Hanafi.


Sebab, diakui atau tidak bahwa kondisi Indonesia mempunyai cirri khas tersendiri. Tuntutan kemashlahatan yang ada berbeda dari satu tempat dengan tempat lain.

MACAM MACAM DALAM KESABARAN

 

POLA MENGENAL HURUF HIJAIAH MENGAJARKAN KEPADA ANAK


KAJIAN SABAR

Macam-macam sabar:

* Sabar dalam melakukan ketaatan kepada ALLAH. Sabar dalam hal ini membuahkan hasil berupa melanggengkan thoat dan mengokohkannya.

وأمر أهلك بالصلاة واصطبر عليها


* Sabar terhadap putusan hukum ALLAH.

واصبر لحكم ربك


* Sabar dari melakukan kemaksiatan. Sabar dari hal ini merupakan lantaran dan wasilah untuk meninggalkan kemaksiatan.

إنه من يتق ويصبر فإن الله لا يضيع أجر المحسنين


* Sabar atas cobaan dan balak yang menimpa. Sabar atas hal ini membuahkan hasil berupa tunduk kepada keputusan ALLAH.

واصبر على ما أصابك * والصابرين على ما أصابهم


* Sabar atas cobaan yang berjumlah lima yang disebut ALLAH dalam satu ayat (Al-baqoroh: 155), yaitu: Rasa takut, kelaparan, kurangnya harta, jiwa maupun buah-buahan.

ولنبلونكم بشيئ من الخوف والجوع ونقص من الأموال والأنفس والثمرات وبشر الصابرين.


* Sabar atas ucapan-ucapan yang menyakitkan. Hal ini akan membuahkan hasil berupa melatih hati untuk menahan marah dan tetap berbuat baik kepada orang yang menyakiti, walaupun berkuasa untuk membalas perbutaannya.

واصبر على ما يقولون * ولتسمعن من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم ومن الذين أشركوا أذى كثيرا وإن تصبروا وتتقوا فإن ذلك من عزم الأمور


* Sabar karena kehilangan kekasih. Kadar balasan baik atas sabar karena kehilangan kekasih menurut kadar cinta kita kepadanya. Semakin cinta kepadanya, maka pahala atas sabar karena kehilangannya semakin besar.

قال بل سولت لكم أنفسكم أمرا فصبر جميل والله المستعان على ما تصفون.


* Sabar karena kehilangan penglihatan.

ALLAH berfirman dalam hadist qudsi:

"Barang siapa AKU coba dengan (kehilangan) kedua penglihatannya yang tercinta kemudian ia sabar, maka baginya berupa surga".

من ابتليته بحبيبتيه فصبر فله الجنة


* Sabar dari sebagian perkara yang diperbolehkan (Mubah). Al-Qur'an mencontohkan bahwa menikah dengan budak perempuan itu diperbolehkan bagi orang yang takut terjerumus zina, akan tetapi dia tidak mempunyai biaya menikah dengan perempuan merdeka. Akan tetapi dia sabar dengan tidak menikah dengan budak itu lebih baik dari pada menikah dengan budak, sebab anak-anak hasil dari pernikahan dengan budak pun akan berstatus menjadi budak. Sebab dengan tidak adanya menikah dengan budak akan menyelamatkan anak-anaknya dari perbudakan.

ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم.


* Sabar atas kekalahan dalam hal materi.

Dunia tidaklah mempunyai harga bagi orang yang berpangkat Al-Arif (orang yang mengenal ALLAH dan Mengetahui hinanya dunia). Ia tidak ada satu detik pun melihat kepada dunia, sehingga ia tidak sampai dikatakan sabar karena kehilangan dunia, bahkan ia menganggap suatu kenikmatan dan anugrah yang besar saat kehilangan dunia. Ia bersyukur saat kehilangan materi.

Akan tetapi orang yang sudah berpangkat Al-Arif pun terkadang tertimpa suatu lupa, sehingga sifat watak asli dia sebagai manusia menjadikan hatinya ada sedikit kegoncangan saat tertimpa cobaan berupa kehilangan. Dalam keadaan seperti ini, maka Al-Arif pun perlu menghadapi cobaan yang menimpa dengan sabar.


قال صلى الله عليه وسلم للأنصار: إنكم ستلقون بعدي أثرة فاصبروا حتى تلقوا الله ورسوله فإني على الحوض.


Balasan atas sabar tergantung pada sebesar perkara yang disabari. Sabar atas ketaatan yang paling utama tentu berpangkat paling tinggi. Sabar atas cobaan besar yang menimpa tentu berada pada pangkat yang tinggi pula. Begitu pun sabar dari maksiat, akan mempunyai balasan sebagaimana besar kecilnya sabar dari maksiat yang ditinggalkan.


Semoga bermanfaat untuk kita semuanya.

HUKUM MENQADHA SHALAT DAN MENGELUARKAN FIDYAH SHALAT ORANG YANG SUDAH MENINGGAL



 Assalamu'alaikum...mau bertanya

Soal 

Berapa hitungan *FIDYAH* bagi si mayat jika meninghalkan shalat di saat hidupnya.


Dipun tunggu jawabannya poro sederek yai dan ust/ah. 🙏🙏


Jawaban 

[Waaalaikum salam

#HASYIAH I'ANATUT THALIBIN JILID 1 HALAMAN 24


HUKUM MENQADHA SHALAT DAN MENGELUARKAN FIDYAH SHALAT ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

✓#SEBAGIAN ULAMA MENGATAKAN : 

Shalat nya orang meninggal (yang luput)

Tidak Perlu Di Qodho dan tidak perlu di fidyah kan (tidak wajib diqadha dan fidyah )


✓#SEBAGIAN ULAMA MENGATAKAN :

Shalat nya orang meninggal (yang luput)

Hukumnya boleh di qadha.


KETERANGAN: (bagi yang menqadha)

Contoh niat: misal shalat subuh (begitu juga shalat yg lain) tinggal ganti nama shalat.

أصلي فرض الصبح ركعتين لقضاء صلاة(..........) لله تعلى

Saya berniat sholat fardhu subuh dua rokaat untuk menqadha shalat (..isi nama...) Karena Allah taala.


✓#SEBAGIAN ULAMA MENGATAKAN :

Shalat nya orang meninggal (yang luput)

Boleh diganti setiap satu shalat dengan satu Mud .(675 gram/6,75 ons beras/ 7 ons)

والمد حفنة ملء اليدين المتوسطتين

Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya


KETERANGAN:

UNTUK pelaksanaan nya /praktek nya:

1.HITUNG dulu jumlah shalat yang di tinggalkan sesudah di potong masa sebelum baliq,(Misal umur 60 tahun di potong 15 tahun) 

Maka umur kewajiban shalat nya 45 tahun


2.Setelah itu di lihat/di kira² dalam umur 45 tahun (berapa tahun shalat yang di tinggalkan)


3.setelah itu di jumlah kan untuk satu shalat (di keluarkan 1 mud) ,misal kalau meninggalkan 1000 waktu shalat fardhu (maka di keluarkan 1000 mud) dan strusnya.


METODE MENGERLUARKAN FIDYAH SHALAT.

1.Ada yg mengeluarkan nya secara langsung misal 1000 waktu shalat fardhu (maka di keluarkan langsung 1000 mud) 


2.Ada juga dengan memakai Trik(metode) dengan tabarro'(suka rela) ,misal si waris menyerahkan kpd si fakir terus si fakir menyerahkan kembali kepada si waris dan terus menerus seperti itu sampai jumlah shalat  yang di fidyahkan sempurna.

( Saling tolak2 beras dengan melafazkan,:

 "ini fidyah shalat si pulan ,saya serahkan buat anda  ,maka orang lain menjawab "saya menerima nya") setelah itu di kasih balik lagi dengan lafad yang sama dan seterusnya .


#INILAH PENDAPAT

✓ (YANG MAU MENGERJAKAN SILAHKAN )


✓(YANG TIDAK MENGERJAKAN JUGA JANGAN SALING MENYINDIR)


KARENA SEMUANYA ADA PENDAPAT DAN SUMBER REFERENSI 


#RINCIAN KETERANGAN


( فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية

 وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة


( فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية

FAEDAH Barangsiapa yang meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah. 


وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه

Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau.

ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم

Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati atas namanya seperti halnya puasa,

وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا

sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud.

وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة

 Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”.

 وفي شرح المختار لمؤلفه مذهب أهل السنة أن للإنسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله اه 


Di Dalam Syarah Mukhtar

Dalam mazhab ahlussunah bahwa sungguh boleh bagi manusia menjadi kan pahala amal-Nya dan shalatnya bagi orang lain dan sampai pahala tersebut.

وقوله لم تقض ولم تفد عنه وعند الإمام أبي حنيفة رضي الله عنه تفدى عنه إذا أوصى بها ولا تقضى عنه ونص عبارة الدر مع الأصل ولومات وعليه صلوات فائتة وأوصى بالكفارة يعطى لكل صلاة نصف صاع من بر كالفطرة وكذا حكم الوتر والصوم وإنما يعطى من ثلث ماله ولو لم يترك ما لا يستقرض وارثه نصف صاع مثلا ويدفعه للفقير ثم يدفعه الفقير للوارث ثم وثم حتى يتم ولو قضاها وارثه بأمره لم يجز لأنها عبادة بدنية اهـ


PERKATAAN PENSYARAH :

(وقوله لم تقض ولم تفد عنه)

Tidak di qadha akanya shalat dan tidak fidyah kan akan nya shalat dari nya Mayat.

وعند الإمام أبي حنيفة رضي الله عنه تفدى عنه إذا أوصى بها ولا تقضى عنه

Dan di sisi imam abu Hanifah  Radhiyallahu Anhu di fidyahkan akan-Nya dari nya Mayat ,apabila berwasiat dengan nya fidyah,dan tidak di qadha akannya shalat  untuk si mayat

ونص عبارة الدر مع الأصل ولومات وعليه صلوات فائتة وأوصى بالكفارة يعطى لكل صلاة نصف صاع من بر كالفطرة وكذا حكم الوتر والصوم وإنما يعطى من ثلث ماله ولو لم يترك ما لا يستقرض وارثه نصف صاع مثلا

Dalam Nash  ibaroh kitab ad-durri ma'al ashli disebut kan:

Jikalau meninggal oleh seseorang dan di atas orang tersebut ada shalat yang di tinggalkan (luput), Dan berwasiat ia dengan kaffarat,Maka  di berikan untuk setiap satu Shalat akan Setengah Sa' dari gandum seperti untuk fitrah, demikian pula untuk hukum shalat witir dan puasa dan hanyasanya di berikan harta tersebut dari sepertiga harta nya si mayat,dan jikalau tidak meninggalkan ia mayat akan harta maka berhutang oleh ahli warisnya akan setengah sa' (contoh nya)

ويدفعه للفقير ثم يدفعه الفقير للوارث ثم وثم حتى يتم ولو

menyerahkan ia waris akan setengah sa' tersebut untuk si faqir  ,kemudian Menyerahkan akan setengah sa' oleh si faqir bagi si waris kemudian dan kemudian Hingga sempurna untuk jumlah Shalat yang di fidyah kan.

ولو قضاها وارثه بأمره لم يجز لأنها عبادة بدنية اهـ

Jikalau meng qadha akannya shalat oleh warisnya si mayat Dengan perintahnya,niscaya tidak   memadai karena sesungguhnya shalat itu ibadah badaniyah(yang tidak bisa diwakilkan)


Wallahu a'lam

Semoga bermanfaat dan

#Jika ada salah mohon di koreksi

Saturday, February 25, 2023

KAYA ATAUPUN MISKIN | ADALAH TAKDIR TERBAIK


KAYA ATAUPUN MISKIN | ADALAH TAKDIR TERBAIK 





Sumber: Kitab Tafsir Showi hal 388 Juz 1.


Allah Swt. memberikan rejeki kpd hambanya itu sudah sesuai dgn: 

مقتضى المصلحة والحكمة الالهية

Tuntutan maslahah dan hikmah yg hanya diketahui oleh Allah Swt. 

Artinya, Allah lebih tahu ttg kemaslahatan seseorang untuk dijadikan kaya ataupun miskin. 

Sebagaimana disebutkan dalam hadits: 

إن من عبادي لمن لا يصلحه إلا الغنى، ولو أفقرته لأفسدت عليه دينه، وإن من عبادي لمن لا يصلحه إلا الفقر، ولو أغنيته لأفسدت عليه دينه.

“Sesungguhnya ada diantara hambaKu orang yang tidak pantas baginya kecuali kaya. Kalau seandainya Aku jadikan dia sebagai orang miskin, niscaya kemiskinannya akan merusak agamanya.

Dan diantara hambaKu ada orang yang tidak pantas baginya kecuali miskin. Kalau seandainya Aku jadikan dia orang kaya, niscaya kekayaannya akan merusak agamanya.” 


So.. nikmati dan sll bersyukur apa yg kita punya, sekaligus menerima semua takdir Allah kpd kita.


Catatan 

Sumber: Kitab Tafsir Showi hal 388 Juz 1.

*****

Semoga bermanfaat untuk kita semuanya 

HUKUM MEMBUNGKUK BADAN KEPADA SESAMA MANUSIA


HUKUM MEMBUNGKUK BADAN KEPADA SESAMA MANUSIA


Mencium tangan atau berdiri kepada seseorang hukumnya dibagi dua:

> Jika karena urusan agama spt karena kesalehan dan ilmunya, maka hukumnya di sunahkan.

> Jika karena urusan dunia spt karena kekayaan dan pangkatnya, maka hukumnya makruh.

Dan membungkukkan punggung kpd sesama manusia hukumnya makruh. Sedangkan sujud hukumnya haram.


Catatan 

1. Sumber: Kitab Mughnil Muhtaj juz 4 hal 218, Maktabah Syamilah.


2. Nb: Dalam madzhab Syafi'i membungkukkan badan terjadi perbedaan ulama, ada yg mengatakan haram ada juga yang memakruhkan. Akan tetapi untuk sujud para ulama sepakat hukumny adalah haram.

Semoga bermanfaat untuk kita semuanya.

HATI² BAGI WANITA YANG SERING MINTA CERAI PADA SUAMINYA

MELATIH SISWA UNTUK MENJADI GURU TUTORIAL SEBAYA Di Tahun Pelajaran 2022



Kajian 

HATI² BAGI WANITA YANG SERING MINTA CERAI PADA SUAMINYA.


Ketika ada seorang istri mengatakan kepad suaminya; Ceraikan saya (tnp ada alasan syar'i), maka kelak dihari kiamat wajahnya tidak berdaging, lidahnya akan menjulur sampai tengkuknya dan akan dilemparkan ke Neraka Jahanam, walaupun wanita itu ahli puasa dan ibadah malam.

[Lantas apa saja yang termasuk alasan syar'i itu typenya:....

Jawabannya, Diantara alasan2 yang syar’i tersebut adalah sbb: 

1. Suami murtad (keluar dr agama Islam n masuk ke agama lain).

2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kpd Allah dengan berbagai macam n bentuknya. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar n menerima.

3. Suami melarang n menghalangi istri utk melaksanakan kewajiban2 agama, spt kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’I yg menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’I yg hukumnya fardhu ‘ain, dsb.

4. Suami memerintahkan dan memaksa istri berbuat dosa n maksiat kpd Allah.

5. Suami Berakidah dan bermanhaj sesat n menyesatkan dari agama Allah yg lurus n haq. Seperti ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah, dsb.

6. Suami bersikap kasar n keras, serta tidak sayang kepada istri, dan akhlaknya buruk.

7. Suami menolak n berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, n tidak taat n tunduk terhadap aturan2nya.

8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertiL, sehingga tdk bisa memberikan keturunan.

9. Istri merasa benci n sdh tidak nyaman hidup brsama suaminya, bukan karena agama n akhlak suami yg baik, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi hak-haknya.

10. Dan alasan2 Lainnya yang syar’i.


Dengan adanya salah satu alasan dari alasan2 ini, maka sang istri boleh minta cerai (khulu’) dari suaminya.


Pertanyaannya

Bagaimana jikalau dengan alasan istri Tidak mau dimadu / di poligami, apa termasuk alasan syar'i....


Jawabannya 

Menuntut cerai suami yang ingin berpoligami bisa termasuk dalam perbuatan dosa, namun dengan catatan bahwa suaminya telah berlaku adil dalam menjalankan tugasnya sebagai suami.

Patut diingat bahwa poligami merupakan hal yang diperbolehkan dalam agama Islam karena mengacu pada Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 3 yang memiliki arti “Maka nikahilah wanita wanita lain yang kau senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja.”

Walaupun poligami merupakan hal yang diperbolehkan, suami harus mempertimbangkan kesiapannya dalam banyak hal. Jika dalam prakteknya suami dianggap tidak bisa berlaku adil dan tidak menunaikan hak-hak istri sebelumnya maka istri berhak mengajukan gugatan cerai disertai dengan alasan-alasan yang kuat. 


PENGINGAT UNTUK ANDA, WAHAI PARA LAKI² 

Siapapun anda, punya pangkat setinggi apapun dan sehebat apapun. Maka bila anda adalah seorang laki², ujian tersesar anda adalah perempuan. Dalam kitab karya guru kami Syaikhina Kyai Moh. Hasan Genggong, murid dari Syaikhina Kyai Khalil Bangkalan, mengutip sebuah Syair: 

لا يأمنن على النساء أخ أخا ¤ ما في الرجال على النساء أمين

إن الأمين وإن تحفظ جهده ¤ لا بد أن بنظرة سيخون

القبر اوفى من وثقت بعهده ¤ ما للنساء سوى القبر حصون

Janganlah sekali-sekali seorang saudara mempercayakan para wanita kepada saudaranya. Tidak ada dari kalangan lelaki yang dapat dipercaya dalam urusan wanita. 

Sesungguhnya orang yang meskipun sangat terpercaya dan dirinya berusaha menjaga sekuat tenaga, dia pasti akan berkhianat dengan mencuri pandang. 

Maka hanya kuburan-lah yg dapat dipercaya dalam menjaga wanita, selain kuburan tidak ada lg benteng yg lebih kuat. 


Sumber asli: Kitab “Al Furu’ Wa Tashhihul Furu’”/Al Mardawiy/8/hal. 382).


Semoga bermanfaat untuk semua para pembaca

SOAL JAWAB MATERI PAI

 


Materi Sirah Nabawiyah

1). Raja dari negeri Yaman berniat menyerang Mekkah dan menghancurkan Ka'bah adalah... Jawab: Abrahah

 2). Kisah Abrahah yang ingin menghancurkan Ka'bah terdapat dalam Al-Qur'an surah... Jawab: Al-Fiil

3). Hewan apa yang menyerang Abrahah dan pasukan gajahnya dengan kerikil dari neraka? Jawab: Burung Ababil 4). Kapan Nabi Muhammad Saw dilahirkan? Jawab: Nabi Muhammad Saw dilahirkan pada hari Senin, 12 Rabi'ul Awwal, tahun Gajah

5). Siapakah nama Ibunda Nabi Muhammad Saw? Jawab: Siti Aminah binti Wahab

6). Siapakah nama Ayahanda Nabi Muhammad Saw? Jawab: Abdullah bin Abdul Muththalib

7). Siapakah nama Kakek Nabi Muhammad Saw? Jawab: Abdul Muththalib bin Hasyim

8). Siapakah nama perempuan dari Bani Sa'ad yang menyusui Nabi Muhammad Saw? Jawab: Halimah As-Sa'diyah

9). Siapakah nama suami dari Halimah As-Sa'diyah? Jawab: Al-Harits bin Abdul Izzi

10). Siti Aminah binti Wahab wafat di sebuah desa yang bernama... Jawab: Desa Abwa'

11). Siapakah sosok yang dianggap sebagai 'Ibu Kedua' oleh Rasulullah Saw? Jawab: Ummu Aiman

12). Abdul Muththalib wafat ketika Nabi Muhammad berusia... Jawab: 8 Tahun

13). Siapakah nama pendeta Nasrani yang melihat tanda-tanda kenabian pada Nabi Muhammad Saw? Jawab: Bukhairah

14). Pada usia keberapakah Nabi Muhammad Saw menikah dengan Siti Khadijah? Jawab: 25 Tahun

15). Siapakah wanita yang dijuluki 'Afifah Thahirah (wanita suci)? Jawab: Siti Khadijah binti Khuwailid

16). Sebutkan nama putra putri Rasulullah Saw! Jawab: Al-Qashim, Abdullah, Ibrahim, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fatimah

17). Dengan siapakah Ruqayyah dan Ummu Kultsum menikah? Jawab: Utsman bin Affan

18). Nabi Muhammad menerima wahyu pertamanya di... Jawab: Gua Hira

19). Karena telah menikahi dua putri Rasulullah, Utsman bin Affan dijuluki... Jawab: Dzun Nurain (Pemilik Dua Cahaya)

20). Siapa sajakah paman Rasulullah Saw yang masuk Islam? Jawab: Hamzah dan Al-Abbas

21). Siapakah sahabat Rasulullah Saw yang menikahi Ummu Aiman? Jawab: Zaid bin Haritsah

22).Siapakah sosok perempuan yang dikenal sebagai ibu angkat Rasulullah? Jawab: Fatimah binti Asad, istri dari Abu Thalib

23). Siapakah paman Rasulullah Saw yang dijuluki "Singa Allah"? Jawab: Hamzah bin Abdul Muththalib

24). Siapakah orang yang pertama kali masuk Islam dan menyambut dakwah Rasulullah? Jawab: Siti Khadijah binti Khuwailid

25). Tempat Rasulullah Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi adalah di... Jawab: Rumah Abu Abdilah Al-Arqam bin Abi Al-Arqam

26). Rasulullah Saw berdakwah secara sembunyi-sembunyi selama... Jawab: 3 Tahun

27). Siapakah orang yang pertama kali masuk Islam dari kalangan anak-anak? Jawab: Ali bin Abi Thalib

28). Siapakah sahabat Rasulullah Saw yang menjadi Khulafaur Rasyidin? Jawab: Abu Bakar As-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib

29). Tahun duka cita dimana Siti Khadijah istri tercinta Rasulullah, dan Abu Thalib paman Rasulullah disebut... Jawab: Amul Huzni

30). Siapakah sahabat Rasulullah Saw yang buta dan kisahnya tertuang dalam surah Abasa? Jawab: Abdullah bin Ummi Maktum

31). Perintah shalat 5 waktu dalam sehari semalam diterima Rasulullah Saw ketika beliau melakukan... Jawab: Isra (dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsho) dan Mi'raj (dari Masjidil Aqsho ke Sidratul Muntaha)

32). Perjalanan Isra Mi'raj Rasulullah Saw dilakukan dengan mengendarai... Jawab: Buraq

33). Pada Bai'at Aqabah pertama, ada berapa orang dari Yatsrib yang berjanji dengan Rasulullah Saw dan memeluk Islam? Jawab: 12 Orang

34). Apakah warna pakaian yang sering Rasulullah Saw pakai? Jawab: Warna Putih

35). Ketika Rasulullah Saw melakukan Isra Mi'raj, pada awalnya Allah memberikan wahyu untuk melaksanakan shalat sebanyak ... kali dalam sehari semalam. Jawab: 50

 36). Siapakah yang diberi gelar Al-Faruq oleh Rasulullah Saw? Jawab: Umar bin Khattab

37). Masjid apa yang pertama kali Rasulullah Saw dirikan? Jawab: Masjid Quba

38). Dimana tempat Rasulullah Saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi saat dikejar kaum kafir Quraisy? Jawab: Gua Tsur

39). Siapakah sahabat Rasulullah Saw yang paling banyak meriwayatkan hadits? Jawab: Abu Hurairah

40). Apa nama perang pertama dalam sejarah Islam? Jawab: Perang Badar

41). Siapakah nama paman Rasulullah Saw yang menjadi syuhada di perang Uhud? Jawab: Hamzah

42). Siapakah sahabat Rasulullah Saw yang menemani dakwahnya ke Thaif? Jawab: Zaid bin Haritsah

43). Abu Jahal tewas mengenaskan dalam perang... Jawab: Badar

44). Siapakah sahabat Rasulullah Saw yang menggantikan posisi tidur ketika Rasul akan berhijrah? Jawab: Ali bin Abi Thalib

45). Siapakah tokoh munafik yang terkenal pada zaman Rasulullah Saw? Jawab: Abdullah bin Ubay

46). Siapakah yang menjadi pembawa bendera tauhid pada perang Uhud? Jawab: Mush'ab bin Umair

47). Perjanjian antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy dinamakan... Jawab: Perjanjian Hudaibiyah

48). Siapakah nama ketiga panglima yang mati syahid dalam perang Mut'ah? Jawab: Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah

49). Siapakah yang menyumbangkan harta paling banyak dalam perang Tabuk? Jawab: Utsman bin Affan

50). Siapakah yang menyumbangkan seluruh hartanya dalam perang Tabuk? Jawab: Abu Bakar As-Siddiq

51). Apa nama ibadah haji terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah Saw sebelum beliau wafat? Jawab: Haji Wada' 52). Kapan Rasulullah Saw wafat? Jawab: Senin, 12 Rabi'ul Awwal, Tahun 11 Hijriyah

53). Siapakah nama asli Abu Bakar As-Siddiq? Jawab: Abdullah bin Abu Quhafah

54). Abu Bakar As-Siddiq adalah orang ke-... yang memeluk Islam secara keseluruhan. Jawab: Keempat

55). Siapakah yang ditunjuk Rasulullah Saw sebagai orang pertama yang bergelar "Amirul Hajj"? Jawab: Abu Bakar As-Siddiq

56). Oleh siapa Umar bin Khattab dibunuh? Jawab: Abu Lu'lu'ahh

57). Umar bin Khattab memiliki julukan yang diberikan Rasulullah Saw yaitu... Jawab: Al-Faruq

58). Ada 2 Umar yang terkenal di Mekkah zaman Rasulullah yaitu Umar bin Khattab dan ... Jawab: Umar bin Hisyam alias Abu Jahal

59). Sahabat Rasulullah Saw yang dikenal dengan sifatnya yang pemalu adalah... Jawab: Utsman bin Affan

60). Berapa tahunkah masa pemerintahan Utsman bin Affan? Jawab: 12 Tahun

61). Ali bin Abi Thalib menikah dengan putri kesayangan Rasulullah Saw yaitu... Jawab: Fatimah

 62). Siapakah yang mendapat julukan "Babul ilmi" (Pintu ilmu) oleh Rasulullah Saw? Jawab: Ali bin Abi Thalib

Materi Rukun Iman

1). Kata "Agama" berasal dari bahasa Sansekerta yaitu "A" dan "Gama" yang artinya... Jawab: "A" berarti tidak, "Gama" berarti kacau. Agama berarti "tidak kacau"

2). Apa pengertian dari Ihsan? Jawab: Kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, dan jika kamu tidak mampu membayangkan melihat-Nya, maka bayangkan bahwa sesungguhnya Allah melihatmu

3). Allah bersifat "Qudrat" yang artinya... Jawab: Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu

4). Allah itu berdiri sendiri dan tidak bergantung kepada siapapun, Allah bersifat... Jawab: Qiyamuhu Binafsihi

5). Apa sifat mustahil bagi Allah yang bersifat Iradat (Maha Berkehendak)? Jawab: Karahah (Terpaksa)

6). Di antara nama indah Allah, ada At-Tawwab yang berarti... Jawab: Maha Penerima Taubat

7). Fatimah tidak pernah berprasangka buruk, ia senantiasa mensucikan diri dan hatinya dari perbuatan yang tidak baik. Fatimah telah meneladani Asmaul-Husna yaitu... Jawab: Al-Quddus (Maha Suci)

8). Malaikat diciptakan dari... Jawab: Cahaya 9). Malaikat yang bertugas mencatat amal buruk adalah... Jawab: Malaikat Atid

10). Malaikat Israfil bertugas... Jawab: Meniup sangkakala pada hari kiamat

11). Pada surah Al-Fatir ayat 1, menunjukkan bahwa Malaikat... Jawab: Memiliki sayap

12). Malaikat yang bertugas menyiksa manusia dan iblis di neraka... Jawab: Malaikat Zabaniyah

13). Bahasa yang digunakan dalam Kitab Zabur adalah bahasa... Jawab: Qibti

14). Nabi yang menerima Kitab Injil adalah... Jawab: Nabi Musa a.s

15). Isi pokok yang berisikan 10 Perintah Tuhan terdapat dalam kitab... Jawab: Taurat

 16). Kitab yang berisikan nyanyian dan pujian kepada Allah adalah... Jawab: Kitab Zabur

17). Kitab Zabur berisikan ... mazmur (nyanyian) Jawab: 150

18). Kitab apakah yang dijadikan pedoman bagi seluruh umat manusia? Jawab: Kitab Al-Qur'an

19). Nama lain dari Al-Qur'an adalah Al-Furqan yang artinya... Jawab: Pembeda antara yang hak dan bathil

20). Nabi yang menerima 50 suhuf adalah... Jawab: Nabi Syits a.s

21). Siapakah Nabi sekaligus manusia pertama yang Allah ciptakan? Jawab: Nabi Adam a.s

22). Nabi Adam dan Siti Hawa diusir oleh Allah dari Surga karena memakan... Jawab: Buah Khuldi

23). Siapakah Nabi pertama yang mengenal tulisan? Jawab: Nabi Idris a.s

24). Siapakah 5 Nabi yang mendapatkan gelar ulul azmi? Jawab: Nabi Nuh a.s, Nabi Ibrahim a.s, Nabi Musa a.s, Nabi Isa a.s, Nabi Muhammad Saw

25). Siapa Nabi yang membuat bahtera besar? Jawab: Nabi Nuh a.s

26). Siapakah nama anak Nabi Nuh yang durhaka? Jawab: Kan'an

27). Allah mengutus Nabi Hud kepada kaum... Jawab: Kaum 'Ad

28). Adzab apakah yang diterima kaum 'Ad? Jawab: Angin topan yang dahsyat disertai suara gemuruh 29). Nabi Shaleh a.s menerima mukjizat dari Allah yaitu...

29). Nabi Shaleh a.s menerima mukjizat dari Allah yaitu...

Jawab: Seekor unta betina yang lahir dari celah-celah batu

30). Nabi Shaleh a.s diutus oleh Allah untuk menyampaikan ajaran kepada... Jawab: Kaum Tsamud

31). "Bapak Para Nabi" adalah julukan bagi Nabi... Jawab: Nabi Ibrahim a.s

32). Siapakah nama raja yang berkuasa pada masa Nabi Ibrahim? Jawab: Raja Namrudz 

33). Sebutkan kedua nama istri Nabi Ibrahim! Jawab: Siti Sarah dan Siti Hajar

 34). Siapakah Nabi yang memiliki wajah sangat tampan? Jawab: Nabi Yusuf a.s

35). Nabi yang memiliki kemampuan menafsirkan mimpi adalah Nabi... Jawab: Nabi Yusuf a.s

36). Siapakah Nabi yang diderita penyakit kulit sehingga harta, anak, dan istrinya meninggalkannya? Jawab: Nabi Ayyub a.s

37). Siapakah Nabi yang diutus oleh Allah kepada kaum Madyan? Jawab: Nabi Syu'aib a.s

38). Nabi kakak beradik yang melakukan dakwah bersama-sama? Jawab: Nabi Musa dan Nabi Harun

39). Siapakah putra dari Nabi Ibrahim dengan Siti Sarah? Jawab: Nabi Ishaq a.s

 40). Siapakah Nabi yang diutus oleh Allah kepada kaum Sodom? Jawab: Nabi Luth a.s

41). Siapakah Nabi yang memiliki mukjizat dapat melembutkan besi dengan tangan kosong? Jawab: Nabi Daud a.s

42). Negeri Saba dipimpin oleh seorang ratu yang bernama... Jawab: Ratu Balqis

43). Siapakah Nabi yang dapat memerintahkan bangsa jin dan hewan, serta mampu menundukkan angin? Jawab: Nabi Sulaiman a.s

44). Siapakah nama putra dari Nabi Zakaria a.s? Jawab: Nabi Yahya a.s

45). Berapa kali nama Nabi Isa a.s disebutkan dalam Al-Qur'an? Jawab: 25 kali

46). Siapakah nama Ibunda dari Nabi Isa a.s? Jawab: Siti Maryam

47). Dalam berdakwah, Nabi Isa didampingi para pengikutnya yang berjumlah 12 orang, yang disebut... Jawab: Al-Hawariyyun

48). Tsunami Aceh masuk ke dalam kiamat... Jawab: Kiamat Sugra

49). Hari kebangkitan disebut juga dengan... Jawab: Yaumul Ba'ats

50). Yaumul Jaza' adalah... Jawab: Hari Pembalasan

51). Sebutkan contoh tanda-tanda besar hari kiamat minimal 3! Jawab: Terbitnya matahari dari arah barat, munculnya Dajjal, munculnya Imam Mahdi, munculnya Ya'juj dan Ma'juj, Munculnya hewan melata yang mampu berbicara (Dabbatul Ard), dll.

52). Takdir yang tidak dapat diubah disebut... Jawab: Takdir Mubram 53). Orang yang sakit menjadi sehat merupakan contoh dari takdir... Jawab: Takdir Mu'allaq

 


 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes