BREAKING NEWS

Watsapp

Saturday, February 25, 2023

HUKUM MEMBUNGKUK BADAN KEPADA SESAMA MANUSIA


HUKUM MEMBUNGKUK BADAN KEPADA SESAMA MANUSIA


Mencium tangan atau berdiri kepada seseorang hukumnya dibagi dua:

> Jika karena urusan agama spt karena kesalehan dan ilmunya, maka hukumnya di sunahkan.

> Jika karena urusan dunia spt karena kekayaan dan pangkatnya, maka hukumnya makruh.

Dan membungkukkan punggung kpd sesama manusia hukumnya makruh. Sedangkan sujud hukumnya haram.


Catatan 

1. Sumber: Kitab Mughnil Muhtaj juz 4 hal 218, Maktabah Syamilah.


2. Nb: Dalam madzhab Syafi'i membungkukkan badan terjadi perbedaan ulama, ada yg mengatakan haram ada juga yang memakruhkan. Akan tetapi untuk sujud para ulama sepakat hukumny adalah haram.

Semoga bermanfaat untuk kita semuanya.

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes