Soal Pertanyaan sebagai berikut dibawah ini
Boleh ngak ketika kita BAB sambil ngroko dan ngopi+ main hp? Kasih ibaratnya 🙏🏻
Jawabannya sebagai berikut dibawah ini
APAKAH HUKUMNYA MEROKOK SAMBIL BAB (Buang Air Besar)....???
Hukum BAB (buang Air besar ) sambil MEROKOK (jawa Ngudhut/ngeses) :
قال المحب الطبري : وينبغي أن لا يأكل ولا يشرب
Sabda kanjeng Al-Muhib Ath-Thobari "Dan sebaiknyaTIIDAK MAKAN dan MINUM ketika buang hajat"
(ini bisa diartikan sebagai sesuatu yang MAKRUH ).
BERSIN , SENDAWA, MENGUAP, dan KENTUT /(BUANG ANGIN) ,
termasuk aktivitas yang hampir setiap hari terjadi pada diri kita ,
Salah satu adab (jawa toto keromo) , KENTUT /BUANG ANGIN adalah :
1.Tidak melakukannya ketika bersama orang lain,
2.Tidak mempermainkan suaranya, (Jawa Ngedhen sak kuate )
3.Tidak menertawkannya sambil jingkrak jingkrak.
4.Dilarang menertawakan Kentut.
Di antara ETIKA dalam ISLSM yang diajarkan KANJENG NABI MUHAMMAD SAW adalah, :
~ Tidak menghina (mencelah) ,keadaan orang lain, yang dirinya sendiri juga melakukannya.
~Kentut adalah bagian dari rangkaian metabolisme tubuh manusia.
Sehingga semua orang yang normal mengalaminya.
Kemudian beliau menasehati sikap sahabat yang tertawa ketika mendengar ada yang kentut.
لَمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ؟
“Mengapa kalian mentertawakan kentut yang kalian juga biasa mengalaminya.”
(HR. Bukhari 4942 dan Muslim 2855).
Menertawakan Kentut adlah Kebiasaan Jahiliyah (Orang yg bodoh alias dhungu.)!!!
وكانوا في الجاهلية إذا وقع ذلك من أحد منهم في مجلس يضحكون فنهاهم عن ذلك
Tentang Rokok ada keterangan yg saya kutip, barangkali bisa membantu :
القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما
الفقه الإسلام وادلته ج : 6 ص 166
Penjelasan lain dalam Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.
Post a Comment