GIGI PALSU SI MAYAT
Deskripsi Masalah :
Ada orang kecelakaan yang menyebabkan giginya rontok. Karena itu dia mengganti giginya yang rontok dengan gigi buatan. Namun, lama kelamaan kondisi kesehatannya terus berkurang yang pada akhirnya menyebabkan dia meninggal dunia.
Pertanyaan :
Bagaimana pandangan syarak tentang gigi buatan yang ada pada mayat.
Jawaban :
Apabila gigi palsu itu berupa gigi biasa, maka tidak boleh dicabut, karena berarti merusak kehormatan mayat. Apabila berupa gigi emas, maka harus dicabut karena termasuk tirkah (harta peningglan) mayat yang otomatis pindah menjadi hak milik ahli waris.
Referensi :
(روضة الطالبين, 1/659)
لاَ يَجُوزُ نَبْشُ القَبْرِ إلاَّ فيِ مَوَاضِعَ: وَمِنْهَا: لَوْ وَقَعَ فيِ القَبْرِ خَاتَمٌ أوْ غَيْرُهُ نُبِشَ وَرُدَّ. لَوْ ابْتَلَعَ مَالاً ثُمَّ مَاتَ وَطَلَبَ صَاحِبُهُ الرَّدَّ، شُقَّ جَوْفُهُ وَيُرَدُّ. قَالَ فيِ "العُدَّةِ": إلاَّ أنْ يَضْمَنَ الوَارِثُ مِثْلَهُ أوْ قِيْمَتَهُ، فَلاَ يُنْبَشُ عَلىَ الأصَحِّ. وَقاَلَ القَاضِي أبوُ الطَّيِّبِ: لاَ يُنْبَشُ فيِ كُلِّ حَالٍ-إلى ان قال-وَلَوْ ابْتَلَعَ مَالَ نَفْسِهِ وَمَاتَ فَهَلْ يُخْرَجُ؟ وَجْهَانِ: قَالَ الجُرْجَانِيُّ: الأَصَحُّ يُخْرِجُ
Copyright © 2021 IASS
Post a Comment