BREAKING NEWS

Watsapp

Sunday, June 23, 2024

SHOLAT JANAZAH PART 13 WANITA SHOLAT JANAZAH

BAROKAH NGAJI KIYAI SHOLIHIN

TERJEMAH FATHUL MU'IN

SHOLAT JANAZAH 

PART 13


WANITA SHOLAT JANAZAH


(وَ سَقَطَ الْفَرْضُ) فِيْهَا (بِذَكَرٍ) وَ لَوْ صَبِيًّا مُمَيِّزًا، وَ لَوْ مَعَ وُجُوْدِ بَالِغٍ، وَ إِنْ لَمْ يَحْفَظِ الْفَاتِحَةَ، وَ لَا غَيْرَهَا، بَلْ وَقْفٌ بِقَدْرِهَا، وَ لَوْ مَعَ وُجُوْدِ مَنْ يَحْفَظُهَا، 


Hukum fardhu menshalati mayat menjadi gugur karena sudah dikerjakan oleh seorang laki-laki📒, walaupun kanak-kanak yang mumayyiz📖, sekalipun ada orang yang bāligh, walaupun laki- laki kanak- kanak tidak hafal fātiḥah dan lainnya📚, bahkan ( Kalau tak hafal fatihah ) hanya denggan diam seukuran fātiḥah dan sekalipun di situ ada orang yang hafal. 

----------------

📒

وإنما سقطت به لحصول الفرض بصلاته، ولأن الجماعة لا تشترط فيها فكذا العدد كغيرها.

Artinya, menshalati mayat menjadi gugur karena kewajiban telah terpenuhi dengan salatnya, dan karena jamaah tidak disyaratkan di dalam sholat janazah, maka demikian juga tidak disyaratkan jumlahnya ( jamaah ) seperti sholat lain.


📖

أي تسقط به ولو كان صبيا مميزا، لأنه من جنس الرجال، ولأنه يصلح أن يكون إماما لهم.


Artinya, 

Hukum fardhu menshalati mayat menjadi gugur sebab sholatnya lelaki meskipun ia seorang anak kecil yang sudah bisa membedakan, karena ia termasuk golongan laki-laki, dan karena ia pantas menjadi imam bagi mereka.


📗

قال البجيرمي: واعلم أن الصبي لا يكفي في أربعة من فروض الكفاية، وهي: رد السلام، والجماعة، وإحياء الكعبة بالحج، وإحياؤها بالعمرة.

Imam Al Bujairimi berkata: "Ketahuilah bahwa anak kecil tidak cukup dalam empat kewajiban kifayah, yaitu: menjawab salam, shalat berjamaah, menghidupkan Ka'bah dengan haji, dan menghidupkannya dengan umrah.


وما عدا ذلك يكفي فيه الصبي - كالجنازة، والجهاد، والأمر بالمعروف، وسائر فروض الكفاية - ولو مع وجود الكاملين.

Sedangkan yang lainnya, anak kecil cukup memenuhinya - seperti shalat jenazah, jihad, amar ma'ruf, dan semua kewajiban kifayah lainnya - meskipun ada orang yang dewasa dan sempurna."

📚

أي يسقط الفرض به ولو لم يحفظ الفاتحة ولا بدلها.

"Artinya, Anak kecil bisa menggeugurkan kefardluan sholat janazah walaupun tidak hafal alfatihah dan tidak hafal pengganti bacaan lainnya yang seharusnya dibaca dalam salat.


Ianah Tholibin juz 2 hal 134

Nurul Ilmi

------------------

لَا بِأُنْثَى مَعَ وُجُوْدِهِ. 


Belum gugur fardhu shalat Jenazah sebab dikerjakan oleh wanita, padahal di situ ada laki-laki📚. 

-------------

📚أي لا يسقط الفرض بأنثى - ومثلها الخنثى - مع وجود ذكر.

Belum gugur fardhu shalat Jenazah sebab dikerjakan oleh wanita dan seperti khunsa , padahal disitu ada laki - laki.


أي ولو صبيا مميزا، وذلك لأنه أكمل منهما، ودعاؤه أقرب إلى الإجابة، ولأن في ذلك استهانة بالميت.

Walaupun laki laki itu anak kecil mumazis, karena itu lebih sempurna dari keduanya, dan doa anak kecil mumazis lebih mungkin dikabulkan,

Sesungguhnya itu merendahkan mayit


Ianah Tholibin juz 2 hal 134

Nurul Ilmi

-------------------


وَ تَجُوْزُ عَلَى جَنَائِزَ صَلَاةٌ وَاحِدَةٌ، فَيَنْوِي الصَّلَاةَ عَلَيْهِمْ إِجْمَالًا.


Hukumnya boleh menshalati mayat yang banyak dengan satu kali shalat✅, maka niatnya menshalati mereka semua secara global. 4⃣8⃣

--------------

أي برضا أوليائهم - اتحدوا أو اختلفوا - وذلك لأن أم كلثوم بنت سيدنا على بن أبي طالب ماتت هي وولدها زيد بن عمر بن الخطاب - رضي الله عنهم - فصلي عليهما دفعة واحدة، وجعل الغلام مما يلي الإمام، وفي القول جماعة من كبار الصحابة رضي الله عنهم، فقالوا: هذا هو السنة.رواه ابو داود والنسائي بإسناد صحيح.

Dengan persetujuan wali mereka - baik mereka sepakat atau berbeda pendapat - karena Ummu Kultsum binti Sayyidina Ali bin Abi Thalib meninggal dunia bersama putranya, Zaid bin Umar bin Khattab - radhiyallahu 'anhum. Keduanya disalatkan secara bersamaan, dan anak laki-laki ditempatkan di dekat imam. Dalam hal ini, sekelompok besar sahabat senior - radhiyallahu 'anhum - mengatakan: "Inilah sunnah."


وصلى ابن عمر رضي الله عنهما على تسع جنائز رجال ونساء، فجعل الرجال مما يلي الإمام، والنساء مما يلي القبلة.

Ibnu Umar - radhiyallahu 'anhuma - pernah mensalatkan sembilan jenazah laki-laki dan perempuan. Ia meletakkan jenazah laki-laki di dekat imam, dan jenazah perempuan di dekat kiblat.


وإذا حضرت الجنائز دفعة واحدة، واتحد نوعهم، وفضلهم، أقرع بين الأولياء - إن تنازعوا فيمن يقرب للإمام - وإلا قدم من قدموه.

Dan jika hadir beberapa jenazah sekaligus, dengan jenis yang sama, dan keutamaannya sama, maka dilakukan undian di antara para wali - jika mereka berselisih tentang siapa yang lebih dekat dengan imam - jika tidak, maka didahulukan yang mereka sepakati.


فإن اختلف النوع قدم إليه الرجل، فالصبي، فالخنثى، فالمرأة.

Jika jenisnya berbeda, didahulukan laki-laki, kemudian anak laki-laki, kemudian khuntsa , kemudian perempuan.

أو اختلف الفضل، قدم الأفضل.

Jika tingkat keutamaannya berbeda, didahulukan yang paling utama.


4⃣8⃣

Dengan cara berniat:


 (أُصَلِّي الْفَرْضَ عَلَى مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ.)

  atau

  (أُصَلِّي الْفَرْضَ عَلَى هذَا مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ).

  

فلو عين وأخطأ، كأن صلى على عشرة، فبانوا أحد عشر لم تصح، بخلاف ما لو صلى على أحد عشر، فبانوا عشرة، فإنها تصح.

Jika jumlah jenazah telah ditentukan namun terjadi kesalahan, seperti mensalatkan sepuluh jenazah tetapi ternyata jumlahnya sebelas, maka salatnya tidak sah.

 Berbeda halnya jika mensalatkan sebelas jenazah tetapi ternyata jumlahnya sepuluh, maka salatnya sah.


 I‘ānat-uth-Thālibīn juz 2 hal. 135

 Nurul Ilmi.

-------------


 وَ حَرُمَ تَأْخِيْرُهَا عَنِ الدَّفْنِ، بَلْ يَسْقُطُ الْفَرْضُ بِالصَّلَاةِ عَلَى الْقَبْرِ.


Haram menunda menshalati mayat sampai setelah penguburannya.📑 Bahkan penundaan semacam itu akan menggugurkan kefardhuan shalat di atas kubur.

--------------

📑

أي الصلاة عن الدفن، فيأثم الدافنون الراضون بذلك لوجوب تقديمها عليه.

Artinya mengakhirkan sholat jenazah setelah penguburan, maka orang-orang yang menguburkan jenazah tanpa salat terlebih dahulu berdosa jika mereka setuju dengan hal itu, karena wajib mendahulukan salat jenazah sebelum penguburan.


وعبارة التحفة: فإن دفن قبلها أثم كل من علم به ولو بعذر، وتسقط بالصلاة على القبر.

Menurut kitab "Al-Tuhfah": Jika jenazah dikuburkan sebelum disalatkan, maka setiap orang yang mengetahui hal tersebut berdosa meskipun ada alasan, namun kewajiban salat jenazah gugur dengan melaksanakannya di atas kubur.


 I‘ānat-uth-Thālibīn juz 2 hal. 135

 Nurul Ilmi.

--------------


(وَ تَحْرُمُ صَلَاةٌ) عَلَى كَافِرٍ، لِحُرْمَةِ الدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ. قَالَ تَعَالَى: {وَ لَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا}. وَ مِنْهُمْ أَطْفَالُ الْكُفَّارِ، سَوَاءٌ أَنَطَقُوْا بِالشَّهَادَتَيْنِ أَمْ لَا فَتَحْرُمُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِمْ.


Haram menshalati jenazah orang kafir,📚 sebab berdoa memintakan ampunan kepadanya adalah haram. (Berdasarkan) firman Allah s.w.t. yang artinnya: “Janganlah engkau menshalati seseorang dari mereka untuk selama-lamanya.” Termasuk mereka di sini adalah anak-anak kecil orang kafir, baik mereka telah mengucapkan dua kalimat syahadat atau belum. (49) Karena itu menshalati mereka hukumnya haram.✅

----------------

📚

أي بسائر أنواعه، حربيا كان أو ذميا، أو معاهدا، أو مستأمنا.

Artinya adalah untuk semua jenis orang kafir, baik yang terlibat perang, yang berada dalam perlindungan, yang terikat perjanjian, atau yang meminta perlindungan.


49). 

أي لأنه لا يحكم بإسلامهم بالنطق بهما إلا بعد البلوغ.

Artinya, seseorang tidak dianggap masuk Islam hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali setelah mencapai usia baligh.


أي وإن قلنا إنهم من أهل الجنة

Walaupun kita berpendapat bahwa anak-anak kecil kafir tersebut nantinya masuk surga.


تحفة بالمعنى.

(واعلم) أنه اختلف في أطفال الكفار على أربعة أقوال.

Tuhfat al-Muhtaj menurut maknanya."Dan ketahuilah bahwa ada perbedaan pendapat mengenai anak-anak kafir dalam empat pendapat:


أحدها: أنهم في الجنة، وعليه المحققون.

Pertama: Mereka berada di surga, ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian besar peneliti agama.


الثاني: أنهم في النار تبعا لآبائهم.

Kedua: Mereka berada di neraka mengikuti orang tua mereka.


الثالث: الوقوف، ويعبر عنه بأنهم تحت المشيئة.

Ketiga: Mereka dalam keadaan menunggu, dan ini diungkapkan dengan bahwa mereka berada di bawah kehendak Allah.


الرابع: أنهم يجمعون يوم القيامة وتؤجج لهم نار ويقال لهم ادخلوها، فيدخلها من كان في علم الله شقيا.

Keempat: Mereka akan dikumpulkan pada hari kiamat dan api neraka akan dinyalakan untuk mereka, lalu dikatakan kepada mereka: 'Masuklah ke dalamnya,' dan mereka yang dalam pengetahuan Allah adalah orang-orang yang celaka akan masuk ke dalamnya."


 I‘ānat-uth-Thālibīn juz 2 hal. 135 

Nurul Ilmi

---------------


MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI SEMOGA BERMANFAAT.

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes