BREAKING NEWS

Watsapp

Friday, July 14, 2023

APAKAH ORANG YANG PAKAI GIGI PALSU HARUS DICABUT SAAT MENINGGAL, BAGAIMANAKAH?


MWC.NUGAR.ANZAAY

Assalamualaikumhttps://youtu.be/r297_bLhN50

Mau nanya yai

Apakah orang yg memakai gigi mas ketika meninggal harus di cabut?

Mhn dgn ibarotnya🙏


Jawabannya sebagai berikut dibawah ini


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Bila ahli waris mayat tersebut Ridha tidak dicopotnya gigi palsu yang dibuat dari emas tersebut, maka boleh dikuburkan mayat tersebut tanpa harus mencabutnya terlebih dahulu. Dan tidak dianggap menyia-nyiakan harta karena mempunyai tujuan yang dibolehkan oleh syar'i, yaitu memuliakan mayit. Bahkan menurut pendapat yang kuat tidak boleh mencabutnya, bila sudah bersedaging, yaitu bila dicabut maka akan sampai pada tataran mahzur tayamum. Dan gigi tersebut bukan lagi hak ahli waris dan ghuramak (creditor).


   Namun bila gigi palsu tersebut dicabut tidak sampai pada tataran penyebab yang membolehkan tayamum, maka gigi tersebut adalah hak ahli waris dan hak ghuramak. Oleh karena itu bila mereka menuntut untuk mencabutnya, maka wajib dicabut gigi tersebut walaupun menghilangkan kehormatan mayat, karena hak mereka lebih diutamakan dari pada kehormatan mayat, ini dapat dibuktikan dengan masalah mayat menelan harta orang lain, dimana dalam hal itu wajib dibelah perut mayat tersebut.


- Abdul Hamid Syarwani, Hasyiah syarwani 'ala tuhfatul muhtaj, Dar Al-Fikr, 1997, jilid 3 hal.303 :

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes