Monday, August 19, 2024
Tuesday, August 15, 2023
HUKUM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE DALAM KOMISI FATWA MUI
Dalam ibarat fikih disebutkan,
"Meski transaksi pinjamam online (pinjol) hukumnya boleh, akan tetapi orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Quran,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).
Larangan dan kecaman praktik riba disebut dalam banyak hadis Rasulullah, antara lain,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).
Secara lebih rinci agar kita tidak terjebak praktik riba, Habib Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur menjelaskan dalam kitabnya,
إِذِ الْقَرْضُ الْفَاسِدُ الْمُحَرَّمُ هُوَ الْقَرْضُ الْمَشْرُوْطُ فِيْهِ النَّفْعُ لِلْمُقْرِضِ هَذَا إِنْ وَقَعَ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ فَإِتْ تَوَاطَآ عَلَيْهِ قَبْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيْ صُلْبِهِ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَقْدٌ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ كَسَائِرِ حِيَلِ الرِّبَا الْوَاقِعَةِ لِغَيْرِ غَرَضٍ شَرْعِيٍّ
“Praktek hutang yang rusak dan haram adalah menghutangi dengan adanya syarat memberi manfaat kepada orang yang menghutangi. Hal ini jika syarat tersebut disebutkan dalam akad. Adapun ketika syarat tersebut terjadi ketika sebelum akad dan tidak disebutkan di dalam akad, atau tidak adanya akad, maka hukumnya boleh dengan hukum makruh. Seperti halnya berbagai cara untuk merekayasa riba pada selain tujuan yang dibenarkan syariat.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 135)"
" hukum asal dari utang adalah kembalinya harta sejumlah harta pokok (ra’su al-mal) yang diutang, tanpa tambahan. Jika ada syarat tambahan oleh pemberi utang, maka tidak diragukan lagi bahwa tambahan tersebut merupakan riba.
Hutang yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan itu lewat aplikasi Paylater tersebut bukan termasuk riba yang diharamkan sebab tambahan tersebut hanya bisa diperoleh lewat penggunaan aplikasi. Karena harus memakai aplikasi, maka tambahan itu termasuk bagian dari akad ijarah (sewa jasa aplikasi). Hal ini, berangkat dari qiyas terhadap kaidah berikut:
ولو أقرضه تسعين دينارا بمائة عددا والوزن واحد وكانت لا تنفق في مكان إلا بالوزن جاز وإن كانت تنفق برؤوسها فلا وذلك زيادة لأن التسعين من المائة تقوم مقام التسعين التي أقرضه إياها ويستفضل عشرة
“Seseorang memberi utang orang lain sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena (harus melalui jasa) timbangan yang satu, sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utangan (terima 90 dihitung 100) itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekedar digenapkan pada pokok utang (tanpa perantara jasa timbangan) maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan (yang haram). Karena bagaimanapun juga, nilai 90 ke 100 adalah menempati maqam 90, sementara 10 lainnya adalah tambahan yang dipinta.”
Aplikasi kedudukannya diqiyaskan dengan timbangan yang mau tidak mau harus dilalui, dan keberadaannya dihitung sebagai jasa (ijarah). Sebagaimana yang berlaku pada timbangan di atas, kedudukannya adalah sebagai jasa (ijarah) yang disewa dengan besaran upah yang ma’lum (diketahui secara jelas) sebesar 10, dan ini sesuai dengan peran aplikasi Grab yang mematok tarif 2000 rupiah per bulan. Lain halnya, bila pinjaman itu tidak dilalui lewat aplikasi, maka angka 2000 per bulan dapat dikategorikan sebagai ziyadah yang diharamkan "
Monday, July 17, 2023
[17/7 23.04] Kajian Kitab: *PERTANYAAN :*
📝Bolehkah kita menjadi murid walaupun tidak pernah bertemu dengan guru itu?
*بِسْمِ اللهِ الرَّحمٰنِ الرَّحِيْم*
Beliau mengatakan murid ada 2 macam:
Orang yang belajar secara terus dengan guru tentang suatu ilmu (secara langsung)
Kuncinya itu ada pada cinta (kaitan hati yang tersambung) dan mengikuti tuntunan beliau.
Friday, July 14, 2023
APAKAH ORANG YANG PAKAI GIGI PALSU HARUS DICABUT SAAT MENINGGAL, BAGAIMANAKAH?
Assalamualaikumhttps://youtu.be/r297_bLhN50
Mau nanya yai
Apakah orang yg memakai gigi mas ketika meninggal harus di cabut?
Mhn dgn ibarotnya🙏
Jawabannya sebagai berikut dibawah ini
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Bila ahli waris mayat tersebut Ridha tidak dicopotnya gigi palsu yang dibuat dari emas tersebut, maka boleh dikuburkan mayat tersebut tanpa harus mencabutnya terlebih dahulu. Dan tidak dianggap menyia-nyiakan harta karena mempunyai tujuan yang dibolehkan oleh syar'i, yaitu memuliakan mayit. Bahkan menurut pendapat yang kuat tidak boleh mencabutnya, bila sudah bersedaging, yaitu bila dicabut maka akan sampai pada tataran mahzur tayamum. Dan gigi tersebut bukan lagi hak ahli waris dan ghuramak (creditor).
Namun bila gigi palsu tersebut dicabut tidak sampai pada tataran penyebab yang membolehkan tayamum, maka gigi tersebut adalah hak ahli waris dan hak ghuramak. Oleh karena itu bila mereka menuntut untuk mencabutnya, maka wajib dicabut gigi tersebut walaupun menghilangkan kehormatan mayat, karena hak mereka lebih diutamakan dari pada kehormatan mayat, ini dapat dibuktikan dengan masalah mayat menelan harta orang lain, dimana dalam hal itu wajib dibelah perut mayat tersebut.
- Abdul Hamid Syarwani, Hasyiah syarwani 'ala tuhfatul muhtaj, Dar Al-Fikr, 1997, jilid 3 hal.303 :
SUAMI MIMIK AIR SUSU ISTRINYA
TENTANG SUAMI MIMIK AIR SUSU ISTRINYA
1. Bagaimana hukumnya suami mimik ASI?
2. Apabila terjadi thalaq apakah masih ada hubungan atas susuanya?
1. Boleh dan halal, karena air susu manusia itu suci
2. Tidak ada hubungan nasab susuan (mahram rodlo’/يحرم بالرضاع), karena lebih dari umur 2 tahun
Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram rodlo’ (nasab susuan) ada 5 :
1. Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah.
2. Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
3. Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
4. Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
5. Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.
Referensi jawaban soal no. 1 :
متن الغاية والتقريب لأبى شجاع - (ص ٢٤)
فتح القريب المجيب لابن قاسم الغزي - (ص ١٢٤)
فتح المعين بهامش إعانة الطالبين - (ج ٣ / ص ٣٢٩)
روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج ٣ / ص ٢٧٥)
روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج ٣ / ص ٢٦٧)
الفقه على المذاهب الأربعة - (ج ٤/ ص ٢٢٤)
نهاية المطلب في ذراية المذهب - (ج ١٥/ ص ٣٥٣)
المجموع شرح المهذب - (ج ٢ / ص٥٦٩)
Thursday, July 13, 2023
Friday, June 2, 2023
ISTILAH URUTAN UMUR MANUSIA
URUTAN UMUR MANUSIA
(Dalam bahasa Arab)
1- Ketika baru dilahirkan ia disebut al Waliid (الوليد)
2- Sebelum mencapai 7 hari ia disebut as Shodiigh (الصديغ)
3- Selama ia menyusu kepada ibunya, ia disebut ar Rodhi' (الرضيع).
4- Ketika ia sudah disapih, ia disebut al Fathiim (الفطيم).
5- Ketika ia sudah belajar merangkak, ia disebut ad Daarij (الدارج).
6- Jika gigi susunya sudah mulai tanggal, ia disebut al Matsghuur (المثغور).
7- Jika gigi dewasa sudah menggantikan gigi susunya, ia disebut al mutsagghir (المثغّر).
8- Mulai ia disapih sampai berumur 7 tahun, ia juga bisa disebut al Ghulaam (الغلام).
9- Jika ia sudah mulai besar, tapi belum baligh -antara 7-10 tahun-, ia disebut al Yaafi' (اليافع).
10- Jika ia mencapai umur 10 tahunan atau lebih, ia disebut an Naasyi' (الناشىء).
11- Dari semenjak lahir sampai berumur 12 tahunan, ia disebut juga at Thiflu (الطفل).
12- Jika ia mencapai usia baligh, antara 12-18 tahun, ia disebut al Muroohiq (المراهق).
13- Jika kumisnya sudah mulai tumbuh sampai menjelang usia 20 tahun, ia disebut al fataa (الفتى).
14- Usia antara 20 - 40 tahun, ia disebut as Syaabb (الشاب).
15- Ketika berusia antara 40 - 60 tahun, ia disebut al Kahl (الكهل).
16- Jika mulai menua, dan mulai melemah, ia disebut al Himm (الهِمّ).
17- Jika sudah renta, dan lemah, ia disebut alA Ajuuz (العجوز).
REFERENSI :
Marji At Thullab fi al Insya'
Cp fz
Tuesday, May 9, 2023
BERGEMBIRALAH WAHAI PENUNTUT ILMU
BERGEMBIRALAH WAHAI PENUNTUT ILMU
(Dan jika keadaan niatmu dan tujuanmu, antara dirimu dan Allah ta'ala dari menuntut ilmu itu [agar memperoleh] hidayah).
Dan kamu berniat dalam meraih ilmu itu [untuk] menghilangkan kebodohan dari dirimu dan dari seluruh orang-orang bodoh,
Dan [untuk] menghidupkan agama dan melestarikan agama Islam dengan ilmu tersebut,
Dan [untuk meraih] negeri akhirat dan keridhoan Allah ta'ala,
Dan kamu berniat dengan hal-hal itu sebagai rasa syukur atas nikmat akal dan nikmat sehat badan,
(Bukan semata-mata hanya meriwayatkan) yakni memindahkan dan mengutip dari ulama,
(Maka bergembiralah kamu, karena sesungguhnya para malaikat membentangkan untukmu) yakni [ridho] dengan apa yang engkau tuntut, (akan sayap-sayapnya) yakni meletakan sayap-sayapnya agar menjadi tempat berpijak bagimu (apabila kamu berjalan),
Dan dikatakan [oleh satu pendapat] "Sesungguhnya para malaikat akan menaungi penuntut ilmu, dengan sayap-sayapnya".
Dan ikan-ikan dilautan akan memohonkan ampunan untukmu apabila engkau berjalan) yakni [ketika] engkau pergi kepada orang 'alim.
- والله أعلمُ بالـصـواب -
Ref :
كتاب مراقى العبودية (السيخ نواوي البنتاني) على متن بداية الهداية (الامام الغزالي)