BREAKING NEWS

Watsapp

Monday, September 20, 2021

BERIMAN KEPADA HARI AKHIR

 


I. TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

  • Mengidentifikasi Contoh-Contoh Nyata Perilaku Mawas Diri Manusia Yang Mencerminkan Beriman Kepada Hari Akhir.

  • Menjelaskan contoh-contoh nyata perilaku tidak mawas diri yang mencerminkan tidak beriman kepada hari akhir.

II. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Ke-3
Pendahuluan (15 menit)
a. Menyampaikan motivasi tentang apa yang dapat diperoleh (tujuan & manfaat) dengan mempelajari materi : Contoh-Contoh Nyata Perilaku Mawas Diri Manusia Yang Mencerminkan Beriman Kepada Hari Akhir.
b. Menjelaskan hal-hal yang akan dipelajari, kompetensi yang akan dicapai, serta metode belajar yang akan ditempuh,

Kegiatan Inti

(90 Menit)

A. KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi dan panduan untuk melihat, mengamati, membaca dan menuliskannya kembali. Mereka diberi tayangan dan bahan bacaan terkait materi Contoh-Contoh Nyata Perilaku Mawas Diri Manusia Yang Mencerminkan Beriman Kepada Hari Akhir.
B. CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin hal yang belum dipahami, dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik. Pertanyaan ini harus tetap berkaitan dengan materi Contoh-Contoh Nyata Perilaku Mawas Diri Manusia Yang Mencerminkan Beriman Kepada Hari Akhir.
C. COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling bertukar informasi mengenai Contoh-Contoh Nyata Perilaku Mawas Diri Manusia Yang Mencerminkan Beriman Kepada Hari Akhir.
D. COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan.
E. CREATIVITY (KREATIVITAS)
Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait Contoh-Contoh Nyata Perilaku Mawas Diri Manusia Yang Mencerminkan Beriman Kepada Hari Akhir. Peserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami.

Penutup (15 menit)
1. Peserta didik membuat rangkuman/simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan.
2. Guru membuat rangkuman/simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan.

III. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
@.Penilaian yang akan dilakukan diantaranya penilaian skala sikap, penilaian “Membaca dengan Tartil”, penilaian tes uraian serta penilaian diskusi.

BAHAN AJAR
PERTEMUAN KE 3
Materi : Contoh-Contoh Nyata Perilaku Mawas Diri Manusia Yang Mencerminkan
Beriman Kepada Hari Akhir.

TAUBAT

Kitab Risalah Adab Sulukil Murid lil imam Qutb al Irsyad al Habib Abdullah bin Alawi bin Muhammad al Haddad.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

┈┈┈━━━━━━•✨🌹🕊️•━━━━━━┈┈┈

◼️ قال رسول الله ﷺ: "طَلَبُ العِلمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسلِم رواه البيهقي

◼️قل الله تعالی : يَرْفَــــــعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِـــــلْمَ دَرَجاتٍ

اَللّٰهُــــــــمَّ صَلِّ وَسَلِم وَبَرِك عَلَی سَيِّـــــدِنَا مُحَمَّـــــدٍ وَعَلَی آلِ سَيِّـــــدِنَا مُحَمَّـــــدٍ، رَبِّ زِدنِي عِلمًا وَرزُقنِى فَهمًا، اَلّلهُـــمَ اِنَّى اَسأَلُكَ عِلمًا نَافِعًــــــــــــــــا

┈┈┈┈┈┈┈◎❅❀❦🌹❦❀❅◎┈┈┈┈┈┈┈

TAUBAT

◻️قال المصنف رحمه الله تعالى ونفعنا بعلومه وأمدنا بأسراره.. امـــــــــين

وَأوَّلُ شيءٍ يَبْدَأ به المُريدُ في طريق الله تصحيحُ التَّوبة إلى الله تعالى مِن جميع الذنوب وإنْ كان عَليه شيءٌ مِن المَظالِم لأحدٍ مِن الخَلق فَليُبادر بِأدائها إلى أربابها إن أمكن وإلا فيَطلُب الإحلال منهم، فإنّ الذي تكون ذمّته مُرتَهنة بِحقوق الخَلق لا يُمكنه السّيرُ إلى الحقّ..

🔹🔷 Langkah awal yang dimulai oleh seorang murid dalam menuju Allah تعالى  adalah membenarkan dalam bertaubat kepada Allah تعالى dari seluruh dosa-dosanya.. Jika ada pada dirinya kedzoliman (berbuat jahat, sewenang-wenang, aniaya dll) pada seseorang maka hendaknya ia bergegas menunaikannya pada pemilik hak tersebut, jika hal itu memungkinkan.. Apabila tidak memungkinkan, hendaknya ia meminta kehalalan (minta keikhlasan) dari mereka.. Karena orang yang tanggungannnya masih tergadaikan dengan hal-hak sesama manusia itu mustahil menuju pada Kebenaran..

وشَرط صِحّة التّوبة صِدق النّدم على الذنوب معَ صِحّة العَزم على تَرْك العَوْد إليها مُدّة العُمر، ومَن تابَ عَن شيءٍ مِن الذنوب وهو مُصرٌّ عليه أو عازمٌ على العَوْد إليه فلا توبة له

Syarat sah taubat adalah benar-benar MENYESAL atas dosa-dosanya serta sungguh-sungguh bertekad untuk tidak mengulanginya lagi seumur hidup.. Barangsiapa yang bertaubat dari dosa-dosanya sementara ia masih terus-menerus melakukan dosa atau ia masih bertekad mengulangi dosanya maka TIDAK ADA TAUBAT sedikit pun baginya..

وَليكُن المُريد على الدوام في غايةٍ مِن الاِعتراف بالتَقصير عن القيامِ بما يجبُ عليه مِن حقِّ ربِّه، ومتى حزِنَ على تقْصيره وانكَسر قَلبه مِن أجله فليَعلم أنَّ الله عندَهُ إذ يقول سُبحانه: "أنا عِندَ المُنكَسِرةِ قُلُوبهم مِن أجلي"

🔹🔷 Hendaknya seorang murid terus-menerus benar-benar mengakui kelalaiannya dalam melaksanakan apa yang diwajibkan baginya dari Hak Hak Tuhannya (untuk disembah).. Di saat ia merasa susah karena kelalaiannya dan hatinya menjadi hancur (sangat sedih) karena Allah تعالى maka hendaknya ia tahu bahwa Allah berada di sisinya.. Karena Dia Yang Maha Suci telah berfirman: “Aku bersama orang yang remuk hatinya (susah, sedih, menyesal) karena-Ku” (Hadits Qudsi).

وعلى المُريد أن يَحتَرِز مِن أصغَر الذنوب فضلاً عن أكبرها أشدّ مِن اِحترازِهِ مِن تَناولِ السُّم القاتِل، ويكون خوفُه لو ارْتكبَ شيئاً منها أعظم من خَوفه لو أكلَ السُّم، وذلكَ لأنّ المعاصي تعمل في القلوب عمَل السُّم في الأجسام، والقلبُ أعزُّ على المُؤمن مِن جِسمه بل رأس مالِ المُريد حِفظُ قلبه وعمارَتهُ. والجِسمُ غرضٌ للآفاتِ وعمّا قريبٍ يُتلَفُ بِالموتِ، وليس في ذهابِه إلا مُفارقةُ الدُّنيا النَّكِدة النَّغِصة وأمّا القلبُ إن تلِف فقد تلِفت الآخِرة فإنه لا ينجو مِن سخطِ الله ويفوزُ بِرِضوانه وثَوابه إلا مَن أتى الله بقلبٍ سليمٍ

Keharusan bagi murid adalah menjaga dirinya dari dosa-dosa kecil, apalagi dosa besar, maka harus lebih keras lagi menghindarinya seperti mengkonsumsi racun yang mematikan.. Dan kekhawatirannya apabila melakukan dosa besar itu (harus) lebih besar daripada ketakutan memakan racun.. Hal tersebut dikarenakan perbuatan-perbuatan dosa berimbas pada hati sebagaimana racun yang menginfeksi tubuh.. Hati merupakan hal yang lebih mulia / unggul bagi orang yang beriman daripada jasadnya.. Bahkan hati adalah modal pokok bagi murid adalah menjaga hati dan menghiasinya.. Sedangkan jasad adalah sasaran dari malapetaka dan bahaya serta jasad tidak lama akan hancur sebab kematian.. Hilangnya jasad hanyalah berpisah dari dunia yang sedikit dan menyusahkan.. Adapun hati apabila rusak maka akhirat pun hancur.. Karena sesungguhnya tidak akan selamat dari kemarahan Allah تعالى dan tidak akan beruntung dengan mendapat ridha dan pahala-Nya kecuali orang yang datang kepada Allah تعالى dengan membawa hati yang Bersih..

_______________

📝 Keterangan Tambahan

✅ Murid Secara bahasa adalah orang yang tidak ada keinginan apapun yakni hanya karena Allah semata.. Menurut Syaikh Muhyiddin Ibnu Arabi Murid adalah orang memutus untuk menuju Allah dari pandangan apapun dan ingin dilihat serta membersihkan dari kehendak diri [Lihat kitab at-Ta'rifat hlm. 206].

✅ Taubat merupakan tangga awal seseorang untuk menempuh jalan menuju Allah تعالى Oleh karena itu, sebagai pondasi awal taubat harus benar-benar kokoh.. Sehingga menjadi benar-benar siap untuk menaiki tangga maqam berikutnya..

ينبغي للعبد أن يفتش أعضاءه الظاهرة والباطنة صباحا ومساء هل حفظت حدود الله تعالى التي حدها لها أو تعدت؟ وهل قامت بما أمرت به من غض البصر وحفظ اللسان والأذن والقلب وغير ذلك على وجه الاخلاص او لم تقم؟ فإن رأى جارحة من جوارحه أطاعت شكر الله تعالى ولم ير نفسه أهلا لذلك. وإن رآها تلطخت بمعصية من المعاصي أخذ في الندم والاستغفار، ثم يشكر الله تعالى إذا لم يقدر عليه أكثر من تلك المعصية، ولم يبتل جوارحه التي عصت الأمراض و الجراحات والدمامل والقروح. فان كل عضو استغرق نزول البلاء به

“Seorang hamba sebaiknya meneliti anggota tubuhnya baik secara fisik maupun non fisik (batin) di waktu pagi dan sore.. Apakah telah menjaga dari batas-batas (syariat) Allah تعالى yang telah Ia tetapkan? Sudahkan anggota badannya melaksanakan apa yang Ia perintahkan seperti menjaga pandangan, lisan, telinga, hati dan lain sebagainya? Apakah melaksanakan perintahnya secara ikhlas atau belum? Apabila ia mengetahui salah satu anggota badannya melakukan ketaatan, bersyukurlah kepada Allah تعالى  sementara ia merasa dirinya tidak layak untuk melakukan ketaatan-ketaatan.. Dan apabila ia mengetahui anggota badannya ternodai oleh perbuatan dosa maka menyesalah dan memohon ampunan.. Kemudian bersyukurlah kepada Allah تعالى karena Allah تعالى tidak menakdirkan melakukan maksiat yang lebih banyak dan Allah تعالى tidak memberinya cobaan pada anggota badannya yang telah berbuat dosa dengan penyakit, luka, bisul dan infeksi.. Karena anggota badan tersebut berhak mendapatkan balasan melakukan keburukan"


MENINGGALKAN KEHARAMAN DAN MENJAUHINYA

Risalatul Mu'awanah wal Muthaharoh Lil Muraghibin Minal Mu'minin fi Suluki Thoriqil Akhiroh Karya as Sayyid al Qutb irsyad al Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad Al-Haddad Rahimahullah.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِـــــــيْمِ

┈┈┈━━━━━━•✨🌹🕊️•━━━━━━┈┈┈

◼️ قال رسول الله ﷺ: "طَلَبُ العِلمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسلِم رواه البيهقي

◼️قل الله تعالی : يَرْفَــــــعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِـــــلْمَ دَرَجاتٍ

اَللّٰهُـــــمَّ صَلِّ وَسَلِم وَبَرِك عَلَی سَيِّـــــدِنَا مُحَمَّـــــدٍ وَعَلَی آلِ سَيِّـــــدِنَا مُحَمَّـــــدٍ اَللَّهُمَّ أَغْنِنِي باِلْعِلْمِ، وَزَيِّنِّيْ بِالْحِلْمِ، وَأَكْرِمْنِيْ بِالتَّقْوَى، وَجَمِّلْنِيْ بِالْعَافِيَةِ، بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِــــــــــيْنَ


┈┈┈┈┈┈┈◎❅❀❦🌹❦❀❅◎┈┈┈┈┈┈┈

MENINGGALKAN KEHARAMAN DAN MENJAUHINYA

◼️قال المصنف رحمه الله تعالى ونفعنا بعلومه وأمدنا بأسراره.. امـــــــــين

(وعليك) بمعرفة جميع ما حرم الله عليك لتجتنبه فإن من لا يعرف الشر يقع فيه..

🔹🔷 (Dan Hendaknya) Engkau mengetahui apa saja yang diharamkan oleh Allah تعالى  atasmu agar Engkau dapat menghindarinya karena orang yang tidak mengerti kebaikan ia akan terus terjerumus di dalamnya..

(واعلم) أنه لا يُخشى على ذي دين من وقوعه في تناول المحرمات العينية كأكل ما لا يحل أكله من الحيوانات، ولا في أخذ أموال الناس عدواناً وظلماً بالغصب والنهب والسرقة؛ فإن ذلك إنما يصدر غالباً من جبار عنيد وشيطان مريد

Ketahuilah! Bahwa sesungguhnya tidak dikhawatirkan bagi orang yang taat beragama ia akan terjerumus mengkonsumsi barang haram seperti memakan hewan yang tidak halal dimakan atau merampas hak orang lain secara dzolim dengan mencuri atau merampoknya karena hal itu biasanya timbul dari orang-orang yang kejam atau setan yang membangkang..

 وإنما دخل الاشتباه على أهل الدين من حيث إهمالهم النظر في ثلاثة أمور :

Akan tetapi kesamaran akan menyelubungi orang-orang yang taat beragama karena mereka tidak memperhatikan tiga perkara :

"الأول" ترك التفتيش في موضعه، وبيان ذلك أن الناس ينقسمون بالنسبة إليك ثلاثة أشخاص:

✅ 1. Tidak memeriksa tempatnya, keterangannya, Bahwa manusia bagi dirimu terbagi menjadi 3 macam :

"شخص" معروف عندك بالخير والصلاح فكل من طعامه وعامله إذا شئت ولا تسأل

✓ Pertama : "Seseorang yang engkau kenal dengan kesholehannya, maka makanlah makanannya dan jikalau engkau mau adakanlah muamalah dengannya tanpa harus engkau tanyakan lagi".

"والثاني" شخص مجهول عندك ولا تعرفه بخير ولا بشر، فإذا أردت أن تعامل هذا أو تقبل هديته فمن الورع أن تسأل، ولكن برفق حتى إنك لو عرفت أنه ينكسر قلبه لذلك كان السكوت أفضل

✓ Kedua : "Ada orang yang tidak engkau ketahui bahkan tidak engkau kenal ia baik atau buruk, jika engkau ingin bergaul dengannya atau menerima hadiahnya, maka termasuk sifat wara' engkau bertanya terlebih dahulu tetapi dengan lemah lembut tetapi jika engkau tahu akan menyinggung perasaannya karena pertanyaan itu, maka diam adalah tindakan yang tepat bagimu".

"والثالث" شخص معروف عندك بالظلم كالذي يعمل بالربا و يجازف في بيعه وشرائه ولا يبالي من أي جهة يصل إليه المال

✓ Ketiga : "Ada orang yang engkau kenal sebagai orang yang terkenal Zalim/jahat seperti melakukan perbuatan riba dan berbuat curang dalam bisnisnya, ia tidak peduli dari mana hasil uangnya".

فينبغي أن لا تعامل هذا رأساً، وإن كان ولا بد فقدم التفتيش والسؤال، وهذا كله من الورع حتى تعلم أن الحلال في يده نادر عزيز فعند ذلك يجب عليك الاحتراز.. وإذا وصلت إليك عين تعلم أو ظن بعلامة ظاهرة أنها حرام أو شبهة فلا تتوقف عن ردها وإن وصلت إليك على يد أصلح الصالحين

Maka sebaiknya Jangan sekali kali engkau bermuamalah/berhubungan dengannya, Jikalau memang harus berhubungan, maka periksalah dan bertanyalah terlebih dahulu.. Karena hal ini semua termasuk sifat wara' hingga engkau tahu bahwa jarang sekali ia memiliki barang yang halal dengan demikian engkau harus berhati-hati terhadapnya.. Jika engkau menerima suatu barang yang engkau yakini atau engkau sangka dengan tanda yang jelas bahwa ini barang haram atau syubhat, maka jangan ragu untuk mengembalikannya meskipun sampai ke tanganmu melalui perantara orang yang paling sholeh sekalipun..

(والأمر الثاني) عدم الاحتراز من المعاملات الفاسدة والمكروه وطريق الخلاص أن تجتنب جميع البيوع الفاسدة والمكروهة. فلا تبع ولا تشتري إلا بصيغة صحيحة، ولا بأس بالمعاطاة في المحقرات، واجتنب الغش والكذب والحلف على السلع، ولا تكتم عيباً في سلعتك لو اطلع عليه المشتري لم يشتر بذلك الثمن

✅ 2. Mereka tidak berhati-hati dalam melakukan muamalah yang tidak benar dan jalan keluarnya adalah menghindari segala bentuk jual beli yang tidak benar atau tidak sehat, maka jangan menjual atau membeli kecuali menggunakan lafadz yang benar.. Akan tetapi tidak mengapa menggunakan sistem saling menerima pada barang-barang yang kecil, jauhilah penipuan, dusta dan bersumpah akan barang dagangan, janganlah engkau menutupi cacat yang ada dalam barangmu yang mana apabila diketahui oleh si pembeli ia tidak akan membelinya dengan harga itu.

(واحذر كل الحذر) من المعاملة بالربا؛ فإنه من الكبائر قال الله تعالى (يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وذَرُوا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله) وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهده

🔹🔷 Hindarilah sejauh mungkin segala bentuk perbuatan riba, karena ia termasuk DOSA BESAR!

قال الله تعالى (يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وذَرُوا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله)

Allah تعالى  berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba' yang belum dipungut jika engkau orang-orang yang beriman.. Maka jika engkau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah! bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu" (QS. al-Baqarah: 278 - 279).

وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهده

Dan Sesungguhnya Rasulullah ﷺ Melaknat pemakan riba', wakilnya, Juru tulisnya dan sanksinya.

وجملة القول في الربا أنه يحرم بيع النقد بمثله كالفضة بالفضة والمطعوم بمثله كالحنطة بالحنطة إلا مِثْلاً بمثل يداً بيد، فإن اختلف النوع كالذهب بالفضة والتمر بالحنطة جاز التفاضل ووجب التقابض في الحال، ولا ربا في بيع الحيوان بالحيوان والثوب بالثوب والمطعم بالنقد

Ringkasnya dalam masalah riba' yaitu diharamkan jual beli secara barter dalam emas perak seperti perak dengan perak.. Begitu juga makanan dengan makanan seperti gandum dengan gandum, kecuali apabila timbangan keduanya sama dan langsung dari tangan ke tangan.. Akan tetapi jika jenisnya berbeda seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum Maka diperbolehkan lebih dan diwajibkan serah terima di tempat itu.. Sedangkan dalam penjualan hewan dengan hewan, baju dengan baju juga makanan dengan mata uang tidak mengandung unsur riba.

(وإياك) والاحتكار وهو أن تشتري طعاماً تعظم الحاجة إليه وتدخره بنية الغلاء

Janganlah engkau melakukan ihtikar (menimbun barang) yaitu membeli makanan yang sangat dibutuhkan oleh orang-orang lalu engkau menyimpannya dengan niat untuk menjualnya dengan harga mahal..

(والأمر الثالث) الانهماك في شهوات الدنيا والتبسط في ملذاتها، فعند ذلك يعسر الورع ويضيق الحلال فإن هذا سرف والحلال لا يحتمل السرف، وأما من غرضُه من الدنيا أخذ قدر الضرورة أو الحاجة فالورع ميسر له

✅ 3. Tenggelam Dalam kesenangan Duniawi dan terlalu berlebihan dalam menikmati kelezatannya, Dengan demikian sangat sulit baginya bersifat waro dan kemungkinan mengkonsumsi barang halal semakin kecil karena terlalu boros.. Sedangkan barang halal tidak mengandung unsur boros adapun orang yang tujuannya dari barang duniawi ini hanya untuk mengambil kebutuhannya saja, maka akan mudah baginya bersifat waro.

قال حجة الإسلام نفع الله به: وإذا قنعت في السنة بقميص خشن، وفي اليوم والليلة برغيفين من الخشكار لم يعوزك من الحلال ما يكفيك؛ فإن الحلال كثير، وليس عليك أن تتيقن باطن الأمور بل عليك أن تحترز من كل ما تعلمه حراماً أو تظنه ظناً حصل من علامة ناجزة مقرونة بالمال انتهى

◻️al-Imam Hujjatul Islam al-Ghazali رحمه berkata: Jikalau engkau merasa cukup dalam setahun dengan pakaian yang kasar, dan dalam sehari semalam engkau merasa cukup dengan dua potong roti yang kasar, Maka masih belum tergolong barang halal yang mencukupimu karena barang haram banyak sekali.. Engkau tidak berkewajiban untuk memastikan hakikat yang sebenarnya tetapi engkau harus menghindari segala sesuatu yang engkau ketahui keharamannya atau yang kuat prasangkamu yang muncul dari tanda-tanda yang ada pada harta itu".

وإذا حاك في نفسك شيء فمن الورع اجتنابه وإن أحله ظاهر العلم؛ فإن الإثم ما حاك في النفس وتردد في الصدر وإن أفتاك المفتون كما قال عليه الصلاة والسلام، وهذا خاص بمن له قلب مستنير، وفي جانب الكف دون الأخذ

Jika dirimu terusik oleh sesuatu, maka sebaiknya engkau menjaganya meskipun secara dzohir hal itu dihalalkan karena dosa adalah yang mengusik hati dan yang menimbulkan kebimbangan dalam dada walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad ﷺ  Hal ini khusus bagi orang yang berhati terang dan dari segi menghindari bukan mengambil..

ولا تحسب أن الورع خاص بالمطعوم والملبوس، بل هو عام في جميع الأمور ولكن ينبغي لك إذا كان في يدك حلال وأحل منه أو حلال وشبهة أن تقدم المطعوم بما كان أحل أو أطيب؛ فإن المدار كله على الغذاء، وللطُّعمة من الحلال أثر كبير في تنوير القلب ونشاط الجوارح للعبادة..

Janganlah engkau mengira bahwa sifat wara' hanya khusus pada makanan dan pakaian saja, akan tetapi hal itu bersifat umum dalam segala perkara.. Namun sebaiknya, apabila engkau memiliki barang yang halal dan ada yang lebih halal darinya atau barang halal dan syubhat.. Maka engkau dahulukan makanan yang paling halal dan paling baik.. Karena segala sesuatunya bersumber pada makanan.. Dan makanan yang halal memiliki pengaruh yang besar dalam penerangan hati dan semangatnya anggota badan untuk beribadah..

وقد قال بعض السلف : "كل ما شئت فمثله تعمل"

◻️Berkata Sebagian salafus shalih : "Makanlah sesukamu seperti engkau berbuat sesukamu"

وقال إبراهيم بن أدهم رحمه الله تعالى: أطب مطعمك وما عليك أن لا تقوم الليل ولا تصوم النهار

◻️Berkata al-Imam Ibrahim bin Adham رحمه الله : "Perbaikilah makanan dan tidak menjadi masalah apabila engkau tidak bangun malam atau puasa di siang harinya"

فاعلم ذلك! وبالله التوفيق

Ketahuilah hal ini dan hanya Allah تعالى  lah yang memberi taufik kepada para hamba yang dikehendaki-Nya..


MENGAJI AL-QUR'AN HARUS ADA GURUNYA

 


KESUNGGUHAN ULAMA' DALAM MENUNTUT ILMU

Fawaidul Mukhtaroh Lisalikil thoriqotil akhiroh Karya al Habib Zein bin Ibrahim bin sumaith Hafidzahullah.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

┈┈┈━━━━━━•✨🌹🕊️•━━━━━━┈┈┈

◼️ قال رسول الله ﷺ: "طَلَبُ العِلمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسلِم" رواه البيهقي

◼️قل الله تعالی : يَرْفَــــــعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِـــــلْمَ دَرَجاتٍ

اَللّٰهُـــــمَّ صَلِّ وَسَلِم وَبَرِك عَلَی سَيِّـــــدِنَا مُحَمَّـــــدٍ وَعَلَی آلِ سَيِّـــــدِنَا مُحَمَّـــــدٍ، رَبِّ زِدنِي عِلمًا وَرزُقنِي فَهمًا، اَلّلهُمَ اِنَّي اَسأَلُكَ عِلمًا نَافِعًا، اَللَّهُمَّ أَغْنِنِي باِلْعِلْمِ، وَزَيِّنِّيْ بِالْحِلْمِ، وَأَكْرِمْنِيْ بِالتَّقْوَى، وَجَمِّلْنِيْ بِالْعَافِيَةِ، بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

┈┈┈┈┈┈┈◎❅❀❦🌹❦❀❅◎┈┈┈┈┈┈┈


KESUNGGUHAN ULAMA' DALAM MENUNTUT ILMU

Materi Ke 19 hal. 29-31

1. Saat Habib Muhammad bin Alwy bin Ahmad bin al Ustadz al a'dzom menuntut ilmu, dia mengulangi pelajarannya di malam hari.. Kadang menghabiskan setengah waktu malam atau sebagian besar waktu malam.. Bahkan, kerap kali dia menghabiskan seluruh waktu malamnya untuk belajar.. diceritakan bahwa 13 imamah yang dikenakan olehnya pernah terbakar terkena lampu pijar dalam satu malam Karena tenggelam dalam kenikmatan belajar" (al Manhaj as Sawiy: 150) keterangan senada di (Uqudul Almas: 79)

2. Al-Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi mengatakan: "Disaat aku giat dalam menuntut ilmu di Mekkah, aku mempelajari kitab al Mahalli (nama sebuah kitab fiqh) bersama saudaraku Husain dan Alwiy Assegaf dengan mengkaji 12 Syarh dari kitab alMinháj dan mencatatnya dalam ingatan kami.. Ketika ayahku keluar di akhir malam dan mendapatkan kami sedang belajar, beliau berkata: Ternyata kalian masih belajar wahai keluargaku, semoga Allah memberkahi kalian" (al Mawâ'idz al Jaliyyah:251)

3. Orang-orang berkata: "Sesungguhnya sayyid Abdurrahman bin Ali selalu mengulangi pelajarannya sebelum membacanya di hadapan guru sebanyak 25 kali" (Kalam Al Habib 'Alwiy Ibnu Syihab: 2/272)

4. Syekh Abu Ishaq asy-Syairozi selalu mengulangi pelajarannya seribu kali, dan Sayyid Ahmad bin Zein al-Habsyi sebanyak 25 kali" (al Manhaj as Sawiy: 147) keterangan senada di (Kunuz alSa'adah: 411) dan (al Mawa'idz alJaliyah: 251)

5. Habib Muhammad bin Husein al-Habsyi dulunya tidak mempunyai ilmu, dan sebab dia menuntut ilmu adalah ketika beliau meminang putri habib Muhammad bin Quthban.. Habib Muhammad bin Quthban berkata kepadanya: "Aku tidak akan menikahkan putriku dengan orang biasa" (Habib Muhammad berkata demikian tidak bermaksud menghina, akan tetapi untuk membangkitkan semangat Habib Muhammad al-Habsyi dalam menuntut ilmu.. Ketika Habib Muhammad al-Habsyi mendengar perkataan ini, dia pergi mencari ilmu dan berhasil mendapatkan ilmu yang banyak dari ilmu tafsir, hadits, fiqih, ilmu adab dan lainnya, dan telah mencapai puncak yang agung dalam ilmu sehingga beliau menjadi mufti di Hijaz, dan bahkan Habib Muhammad bin Quthban menimba ilmu kaidah bahasa Arab darinya" (Tuhfah al Asyráf: 2/101)

6. Diceritakan bahwa Syaikh Ahmad bin Qosim murid Syaikh Ahmad bin Hajar pergi ke Mesir, disana beliau mendatangi pengajiannya Syaikh Muhammad Romli, sehingga membuat Syaikh Romli  banyak menelaah kitab dan begadang di malam hari untuk mentahqiq kan beberapa pembahasan dan masalah, ibunya berkata padanya: kenapa engkau mau bersusah payah dalam menelaah seperti itu wahai Muhammad? Beliau menjawab: sesungguhnya laki-laki asing masuk ke daerah ini dan menghadiri pengajian-pengajian kami, ini adalah faktor yang mendorong kami untuk banyak menelaah kitab.. Esoknya ibunya Syaikh Romli bertanya tentang keberadaan laki-laki asing tadi, setelah ditunjukkan beliau mendatanginya dan berkata padanya: engkau jangan lagi menghadiri pengajian anakku Romli" (Ini adalah bentuk kasih sayang dari kedua orang tua Syaikh Romli)

7. Habib 'Idrus bin Umar al-Habsyi meriwayatkan dari Syekh Zakaria al-Anshari bahwasanya beliau hidup sekitar 100 tahun.. Di umurnya yang sudah tua, beliau mengajarkan semua kitab yang beliau hafal dari semua mata pelajaran, bahkan sampai kitab Matn al Jurumiyah karena kecintaan dan perhatian beliau terhadap ilmu" (Manhaj al Sawi: 149), keterangan senada di (Kalam al Habib 'Idrus al Habsyi: 99)

8. Ada seseorang yang datang dari Jawa ke Rubath (pondok pesantren) di Seiwun untuk menuntut ilmu di sana.. Akan tetapi dia malas.. Ayahnya yang berada di Jawa menginginkan anaknya agar menjadi orang alim dan  mengirimkan bekal yang banyak untuk membantunya dalam menuntut ilmu, tetapi anak itu hanya menggunakannya untuk makan dan minum saja.. Padahal sang ayah sudah membayangkan anaknya telah mempelajari kitab al Kawakib, lalu Qathr al Nada, lalu Alfiyyah Ibnu Malik dan begitu seterusnya.. Ketika masa lima tahun atau lebih sudah berlalu, anaknya pulang.. Sang ayah pun membuat jamuan untuk menyambut kedatangan anaknya dan mengundang banyak orang.. Lalu, mereka menyuruhnya untuk berbicara didepan umum, namun dia tidak bisa.. Kemudian mereka mengajukan pertanyaan, tetapi dia tidak bisa menjawabnya, Maka mereka tahu bahwa dia adalah orang yang bodoh.. Menyadari hal itu, ayahnya merasa malu dan sedih hingga jatuh sakit dan meninggal sebab itu.. (atau yang semakna dengan pembahasan ini)

اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين

Demikian semoga bermamfaat.

📚📚📚


Sunday, September 19, 2021

MEMBAYANGKAN ORANG LAIN SAAT HB DENGAN PASANGAN

Pertanyaan :

Suami ketika sedang bersetubuh dengan istri mengatakan ” ummi, bayangin aja kalau abi ini david beckham (membayangkan orang lain)”hal ini mereka lakukan untuk berfantasi dan menambah gairah…Apakah ucapan suami tersebut termasuk talak? (Suami mengatakan itu tanpa niat talak).

Jawaban :

Kalimat seperti itu bukan termasuk talak, baik talak sharih (tegas) maupun kinayah (tidak tegas).

Hanya saja, perbuatan semacam ini termasuk perbuatan berbahaya. Perbuatan ini termasuk zina hati.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad).

Hadis diatas menjelaskan bahwa semua anggota tubuh manusia, berpotensi melakukan zina. Termasuk hati dan perasaan. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bentuk  zina hati, yaitu seseorang membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis.

Karena itu, ulama melarang dan mengharamkan tindakan ini, termasuk ketika pasangan suami istri sedang bercinta. Suami membayangkan wanita lain, atau istri membayangkan pria lain.

Ibnul Hajj al Maliki (w. 737 H) mengatakan,

من هذه الخصلة القبيحة التي عمت بها البلوى في الغالب، وهي أن الرجل إذا رأى امرأة أعجبته، وأتى أهله جعل بين عينيه تلك المرأة التي رآها، وهذا نوع من الزنا

”Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya adalah seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya (jima’), dia membayangkan wanita yang tadi dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina.

Kemudian Ibnul Hajj menyebutkan beberapa contoh. Selanjutnya beliau menegaskan,

وما ذكر لا يختص بالرجل وحده بل المرأة داخلة فيه بل هي أشد؛ لأن الغالب عليها في هذا الزمان الخروج أو النظر من الطاق فإذا رأت من يعجبها تعلق بخاطرها، فإذا كانت عند الاجتماع بزوجها جعلت تلك الصورة التي رأتها بين عينيها، فيكون كل واحد منهما في معنى الزاني نسأل الله السلامة بمنه

Keterangan ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang banyak terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjima’ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah… (al-Madkhal Ibnul Haj, 2/195)

Ibnu Muflih al Hambali (w. 763 H) juga memberikan keterangan yang sama,

وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى أظنه أول كتاب النكاح أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم

“Ibnu ‘Aqil menegaskan dalam bukunya ar-Riayah al-Kubro, di bagian awal Bab Nikah, bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, 1/98).

Suami yang Nyuruh, Kena Dosa Tambahan

Jika sikap semacam ini diminta oleh sang suami, maka suami mendapatkan dosa tambahan, dosa memotivasi istrinya untuk melakukan zina hati. Atau bahkan bisa jadi suami termasuk dayuts (lelaki yang tidak punya rasa cemburu).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة: العاق لوالديه, والمرأة المترجلة, والديوث…”

“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan lelaki ad-dayyuts…” (HR. Nasai no. 2562, Ahmad, 2/134).

Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya tindakan ’nakal’ yang dilakukan oleh istri atau putrinya.” (Lihat Fathul Baari, 10/406).

Wallahu A'lam


Semoga Bermanfaat !!!



HUBUNGAN INTIM SETELAH CERAI, BOLEHKAH ?

Pertanyaan :

Ustadz, jika ada suami-istri, keduanya dari keluarga baik-baik. Setelah menikah beberapa tahun, istrinya minta cerai, hingga diurus di pengadilan, akhirnya suaminya menceraikannya. Kurang lebih 2 bulan, mereka bertemu kembali, dan pergi bersama jauh dari keluarga.

Sampai akhirnya terjadi hubungan intim dan hamil. Si istri sangat bingung dengan status anak ini. Apakah itu hubungan yang sah atau zina? Hingga keluarganya memisahkannya, karena belum ada kejelasan. Semua pada bingung. Mohon pencerahannya jika ada kejadian seperti ini, apa yang harus dilakukan?

Jawaban :

Ada beberapa pengantar yang bisa dicatat terkait kasus di atas:

Pertama, talak, dilihat dari kemungkinan rujuk dan tidaknya, ada 2:

a. Talak raj’i: talak yang masih memungkinkan untuk rujuk, selama istri masih menjalani masa iddah. Talak yang masih memungkinkan untuk rujuk hanya untuk talak pertama dan kedua. Allah berfirman,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ

“Talak itu dua kali…” (QS. Al-Baqarah: 229)

Kata para ahli tafsir, talak itu dua kali, maksudnya adalah talak yang masih memungkinkan untuk rujuk. (Tafsir Jalalain, hlm. 235).

b. Talak ba’in: talak yang tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk. Talak ba’in ada 2 macam:

Ba’in sughra: ini terjadi ketika seorang suami mentalak istrinya, pertama atau kedua, dan sampai masa iddah selesai, dia tidak merujuk istrinya.

Ba’in kubra: talak untuk yang ketiga kalinya.

Kedua, selama menjalani masa iddah untuk talak pertama dan kedua, status mereka masih suami istri. Karena itu, suami boleh melihat aurat istri dan sebaliknya, demikian pula, suami tetap wajib memberi nafkah istrinya yang sedang menjalani masa iddah.

Allah berfirman,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu, jika mereka menginginkan kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 228)

"Allah Ta’ala menyebut suami yang menceraikan istrinya yang sedang menjalani masa iddah dengan “suaminya” (suami bagi istrinya).” (Jami’ Ahkam an-Nisa, 511)

Ketiga, selama menjalani masa iddah talak pertama dan kedua, bolehkah mereka melakukan hubungan badan?

Sebagian ulama menegaskan, jika seorang suami menceraikan istrinya, talak satu atau talak dua, kemudian dia melakukan hubungan badan, maka itu tidak dianggap zina, artinya statusnya hubungan yang halal, dan hubungan badan yang dia lakukan sekaligus mewakili rujuknya.

Dalam kitab Fiqh Sunnah mengatakan :

وتصح المراجعة بالقول. مثل أن يقول: راجعتك، وبالفعل، مثل الجماع، ودواعيه، مثل القبلة، والمباشرة بشهوة.

“Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti, seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Saya rujuk kepadamu.’ Bisa juga dengan perbuatan, misalnya dengan hubungan badan, atau pengantar hubungan badan, seperti mencium atau mencumbu dengan syahwat.” (Fiqh Sunnah, 2:275).

Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan:

تَصِحُّ الرَّجْعَةُ عِنْدَهُمْ بِالْوَطْءِ مُطْلَقًا سَوَاءٌ نَوَى الزَّوْجُ الرَّجْعَةَ أَوْ لَمْ يَنْوِهَا وَإِنْ لَمْ يُشْهِدْ عَلَى ذَلِكَ

Rujuk sah menurut mereka (hambali) dengan hubungan badan secara mutlak. Baik suami berniat untuk rujuk atau tidak niat, meskipun tidak ada saksi dalam hal ini (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 22:111).

Sesungguhnya masa iddah merupakan penantian untuk berpisah dengan istri yang ditalak, dimana ketika masa iddah selesai, maka terhalang kebolehan untuk rujuk. Karena itu, jika iddah belum selesai dan suami menggauli istrinya di masa ini, maka istri berarti kembali kepadanya. Status hukum ini sama dengan hukum ila’ (suami bersumpah untuk tidak menggauli istri). Jika seorang suami melakukan ila’ terhadap istrinya, kemudian dia menyetubuhi istrinya maka hilang status hukum ila’. Demikian pula untuk talak yang masih ada kesempatan untuk rujuk, jika suami berhubungan dengan istrinya di masa iddah maka istrinya telah kembali kepadanya (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 22:112).

Dengan memahami pengantar di atas, kita bisa mengambil kesimpulan hukum untuk kasus yang ditanyakan. Bahwa jika cerai yang dijatuhkan sang suami baru cerai pertama, atau kedua, dan istri masih menjalani masa iddah (selama 3 kali haid), maka hubungan badan yang terjadi bukan zina, dan anak yang dikandung berhak dinasabkan kepada ayahnya. Dan dengan kejadian ini, mereka dianggap rujuk dan kembali menjadi suami istri.

Sebaliknya, jika cerai yang terjadi adalah cerai ba’in, cerai ketiga atau telah selesai masa iddah maka hubungan yang dilakukan adalah hubungan di luar nikah, dan sang anak statusnya anak hasil zina, yang hanya bisa dinasabkan ke ibunya, karena dia tidak memiliki ayah.

https://ayipzaenalaripin.blogspot.com/2021/09/hubungan-intim-setelah-cerai-bolehkah.htmlWallahu A'lam

Semoga Bermanfaat !!!



 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes