BREAKING NEWS

Watsapp

Monday, January 9, 2023

KUNCI KEBERHASILAN YAA ILMU


*KUNCINYA ILMU*

Kunci Ilmu adalah bertanya. Orang yang sering bertanya tentang Ilmu, maka ia akan lebih banyak mendapatkan Ilmu dibandingkan dengan orang yang jarang bertanya, atau bahkan tidak mau bertanya sama sekali. Imam Abdullah bin Alawi Al Haddad berkata :

والسؤال مفتاح يتوصل به إلى ما في الصدور من معاني العلوم وأسرار الغيوب

Bertanya adalah sebuah kunci yang bisa menyampaikan terhadap apa yang ada di dalam hati dari Makna Ilmu dan rahasia yang tersimpan.

Seorang yang berilmu, akan menyampaikan Ilmu- ilmu yang tersimpan di dalam hatinya ketika ada orang yang menanyakan tentang perkara yang betkaitan dengan Ilmu tersebut. Sehingga apabila tidak ada orang yang bertanya kepadanya, maka rahasia ilmu dan Intisari Ilmu tidak akan keluar dari sarangnya, yaitu hatinya para Ulama'.

Seseorang tidak akan bisa sampai kedalam rumah dan mengetahui isi rumah tersebut, terkecuali apabila ia membuka pintu rumah tersebut dan kemudian memasukinya. Begitu juga seseorang tidak bisa mengetahui Ilmu yang berada di hatinya para Ulama' terkecuali apabila ia membukanya dan masuk kedalamnya, dan cara membukanya adalah dengan bertanya kepada mereka.

Imam Abdullah bin Alawi Al Haddad berkata :

إعلم : أن السؤال في موضع الحاجة وفي مواطن إشكال، ولطلب المزيد من العلم والإستبصار، مما جرت عليه عادة الأخيار

Ketahuilah, sesungguhnya bertanya dalam keadaan butuh, di waktu Isykal/ bingung, dan karena tujuan menambah pengetahuan dan pencerahan, adalah kebiasaan orang- orang yang baik.

Bertanya adalah kebiasaan orang- orang yang baik. Demikian itu apabila dilakukan :

• Ketika membutuhkan untuk bertanya.

• Ketika adanya kemusykilan atau kebingungan yang bisa selesai dengan cara ditanyakan.

• Ketika ada tujuan menambah Ilmu pengetahuan dan pencerahan.

Di dalam Al Qur'an sendiri ada banyak ayat yang menganjurkan agar bertanya kepada orang- orang yang berilmu. Diantaranya yang disebutkan oleh Imam Abdullah bin Alawi Al Haddad adalah :

Surat Yunus ayat 94 :

ﻓَﺎِﻥ ﮐُﻨﺖَ ﻓِﯽ ﺷَﮏٍّ ﻣِّﻤَّﺎۤ ﺍَﻧﺰَﻟﻨَﺎۤ ﺍِﻟَﯿۡﮏَ ﻓَﺴـَٔﻞِ ﺍﻟَّﺬِﯾۡﻦَ ﯾﻘﺮَﺀُﻭﻥَ ﺍﻟﮑِﺘٰﺐَ ﻣِﻦ ﻗَﺒﻠِﮏَ ۚ

Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu.

Surat An Nahl ayat 43.

ﻓَﺎﺳْﺄَﻟُﻮﺍ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

(Ithafus Sa'il, hlm. 11)

Saturday, January 7, 2023

SHOLAT HADIAH/UNSYI LIL MAYIT



Hukum Shalat Sunnah Unsi (Menghibur Mayit)/ Sholat Hadiah (jawa: pkewuh) untuk Orang yang sudah meninggal 

Berkaitan dengan shalat, kadang kita temukan di masyarakat praktik shalat hadiah untuk orang yang sudah meninggal. Pelaksanaan shalat ini dimaksudkan untuk meringankan beban mayit di kuburan. Bagaimana hukum shalat hadiah dalam perspektif fiqih Islam? 

Shalat sunnah secara garis besar terbagi menjadi tiga macam:

1. Shalat sunnah yang dibatasi dengan waktu, maka harus dilakukan sesuai aturan waktu yang telah ditentukan, seperti shalat sunnah rawatib dan shalat tarawih.

2. Dibatasi dengan sebab, maka harus dilakukan saat sebabnya masih wujud, seperti shalat Istisqa’ (memohon hujan) dan shalat gerhana. 

3. Shalat sunnah yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab, maka kapan pun bisa dilakukan atau biasa disebut dengan shalat sunnah mutlak. 

Jenis shalat sunnah pertama dan kedua, pelaksanaannya harus mengikuti anjuran khusus dari Nabi. Tidak boleh dibuat-buat sendiri. Sehingga menjadi tidak sah apabila seseorang membuat-buat shalat sunnah sendiri dengan dibatasi waktu atau sebab tertentu. Sesuai dengan kaidah fiqih:

 العبادة حيث لم تطلب لم تنعقد

“Ibadah ketika tidak dituntut, tidak sah”. 

Atas dasar kaidah itu, ulama menyatakan keharaman melaksanakan shalat raghaib (shalat yang dikerjakan pada Jumat pertama di bulan Rajab), shalat nishfu sya’ban, shalat hari 'asuro dan lain sebagainya. Sebab shalat-shalat yang jenis demikian tidak berlandaskan dalil yang shahih, seperti yang di jelaskan oleh Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari:

 (فائدة) أما الصلاة المعروفة ليلة الرغائب ونصف شعبان ويوم عاشوراء فبدعة قبيحة، وأحاديثها موضوعة.

“Faidah: Adapun shalat yang dikenal pada malam raghaib, nisfu sya'ban, hari 'asuro, maka itu adalah bid'ah yang tercela, hadits-haditsnya pun palsu.”(Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari, Fathul Mu'in, hal.34)

Lain halnya dengan shalat sunnah mutlak, boleh dialksanakan kapan saja. Berapa pun rakaatnya, di mana pun tempatnya, ada sebab atau tidak ada sebab, kita boleh secara bebas melaksanakannya, asalkan tidak dilakukan di waktu-waktu terlarang.

Berkaitan dengan shalat hadiah, Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa shalat tersebut tidak memiliki landasan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga melaksanakannya adalah haram dan tidak sah. Dalam himpunan fatwanya, Rais Akbar NU tersebut mengatakan:

 اورا ويناع فيتواه اجاء اجاء لن علاكوني صلاة رابو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت اع سؤال كارنا صلاة لورو ايكو ماهو اورا انا اصلى في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها كايا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين ، التحرير لن سافندوكور كايا كتاب النهاية المهذب لن احياء علوم الدين، كابيه ماهو أورا انا كاع نوتور صلاة كاع كاسبوت. الى ان قال وليس لأحد أن يستبدل بما صح عن رسول الله انه قال الصلاة خير موضوع فمن شاء فليستكثر ومن شاء فليستقلل، فإن ذلك مختص بصلاة مشروعة.

 “Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rabu Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syari’at. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyari’atkan”. (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahts al-Masail PWNU Jawa Timur). 

Namun, bila yang dimaksud adalah melaksanakan shalat sunnah mutlak, kemudian pahalanya dihadiahkan untuk mayit, maka diperbolehkan. Pahala shalat yang dihadiahkan menurut pendapat Hanabilah (mazhab Hanbali) dan mayortitas ulama bisa sampai kepada mayit.  Keterangan ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Isma’il Zain sebagai berikut:

حكم صلاة الهدية سؤال:ما حكم صلاة الهدية للميت التي يصليها الإنسان بين العشائين فهل هي صحيحة ومحصلة لما نواه أو لا؟ الجواب: والله الموفق للصواب أن الإنسان إذا صلى شيئا من النوافل ثم وهب للميت وأهداه له فإن ذلك الثواب يصل إلى الميت بإذن الله وهو مذهب الحنابلة وجمهور العلماء والله سبحانه وتعالى اعلم

 “Hukum shalat hadiah. Pertanyaan: apa hukumnya shalat hadiah untuk mayit, yang dilakukan oleh seseorang di antara Maghrib dan Isya’, apakah sah dan dapat menghasilkan apa yang ia niati? Jawaban: Semoga Allah memberi pertolongan. Sesungguhnya apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah, kemudian ia berikan dan hadiahkan untuk mayit, maka pahala shalat tersebut sampai kepada mayit dengan izin Allah. Ini adalah pendapat Hanabilah dan mayoritas ulama. Dan Allah Subahanhu wa Ta’ala maha mengetahui.” (Syekh Isma’il Zain, Qurrat al-‘Ain, hal.59)

Persoalan shalat hadiah ini juga disinggung oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah al-Zain, hal. 107. Beliau menyebutnya dengan shalat lil unsi fi al-qabri (shalat untuk menghibur mayat di dalam kubur). Dalam kitab tersebut juga disampaikan tata cara dan doa-doanya. Syekh Nawawi mengutip dari sebagian ulama, bahwa orang yang rutin melakukannya di setiap malam dan menghadiahkan pahalanya untuk setiap mayat dari kaum muslimin, ia mendapat pahala yang besar dan menjadi orang yang sangat beruntung.

Penjelasan Syekh Nawawi ini harus dipahami dalam konteks shalat sunnah mutlak. Shalat sunnah yang beliau paparkan tetap tidak keluar dari kedudukannya sebagai shalat sunnah mutlak. Sebab, tidak ada dalil secara khusus tentang anjuran shalat hadiah sebagaimana ditegaskan oleh KH Hasyim Asy’ari di atas. Mengarahkan referensi yang ada dalam Nihayah al-Zain sebagaimana di atas, bisa kita ilhaq-kan dengan referensi yang ditegaskan oleh Syekh Abdul Hamid Quds al-Makki mengenai shalat Shafar, Shalat Raghaib dan yang sejenisnya. Menurut beliau, apabila shalat-shalat tersebut diniati secara khusus, maka haram dan tidak sah, sebagaimana banyak ditemukan dalam kitab-kitab turats. Namun, bila diniati dengan shalat sunnah mutlak, maka boleh dan sah. Syekh Abdul Hamid Quds al-Makki menegaskan:

 قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى

 “Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rabu Wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunnah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya”. (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22). 

Tata cara Sholat Sunnah Unsi (Menghibur Mayit)/ Sholat Hadiah (jawa: pkewuh)


1. Lafaz niat.

أُصَلِّى سُنَّةَ الْمُطْلَقِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى  

Artinya:

“aku niat solat sunnah mutlak dua rakaat sunat karena Allah Taala”

2. Pada rakaat Pertama dan kedua baca surat berikut:-

Al-Fatihah – 1x.

Ayat Kursi – 1x.

Surah At Takatsur – 1x.

Surah Al-Ikhlas – 11x.

3. Sesudah memberi salam, maka segeralah dibacakan doa yang berikut:

بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيْمِ

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ صَلَّيْتُ هَذِهِ الصَّلَاةَ وَاَنْتَ تَعْلَمُ مَا أُرِيْدُ

اَللَّهُمَّ ابْعَثْ ثَوَابَهَا اِلَى قَبْرِ ... بِنْ/بِنْتِ ...

Artinya:

“Ya Allah curahkan rahmat kepada baginda Nabi Muhammad SAW dan atas keluarga beliau. Ya Allah..! Sesungguhnya aku solatkan solat ini, dan Engkau Maha Mengetahui apa yang aku maksudkan, Ya Allah aku memohon kepadaMu, berharap Engkau sampaikan pahalanya kepada kubur ... bin/binti … ”

WaAllahu 'alam

Friday, January 6, 2023

Mars SEABAD NU

 _Mars Seabad NU_


SubhãnaLlãh, Allãhu Akbar 

Maha Suci Allah, MahaBesar

Khidmah Jam'iyah ..Nahdlatul Ulama 

Telah mencapai seabad lamanya


Sudah seabad sejak kebangkitannya

Ulama bersama pengikut-pengikutnya

Istiqamah dan setia.. 

Jaga Akidah dan sunnah RasulNya


Alhamdulillah, segala puji baginya

Ulama bersama pengikut-pengikutnya

Istiqamah dan setia 

Menjaga Agama, Nusa dan bangsa


Mari kuatkan niat kita

Kita bulatkan tekad kita

Terus lanjutkan amal kita

Mengembangkan khidmah kita


Menebar kasih-sayang semesta

Membangun peradaban baru yang mulia

Tuk kedamaian dan bahagia Bersama

Dalam ridha Allah Tuhan yang Maha Esa

Monday, January 2, 2023

HUKUM SHOLAT FARDU BAGI ORANG TUA YANG SUDAH PIKUN



 Assalamu'alaikum wr wb

Izin tanya ustad ustdzah gimana hukumnya solat fardu bagi orang tua yang sudah linglung atau hilang ingatanya?🙏🏻

Jawaban 

Waalaikum salam warahmatullahi wabarokatuh 

Seseorang yang sudah pikun tidak terbebani kewajiban yang ada dalam agama Islam termasuk salat. Karena Dalam agama Islam seseorang tidak akan dibebani suatu kewajiban, kecuali ia mempunyai kemampuan untuk melakukannya, termasuk di dalamnya kesempurnaan akal. Selain itu semua kewajiban dalam agama Islam harus dilakukan dalam keadaan sadar.

Oleh karena itu dalam Usul Fiqh terdapat teori (عوارض الأهلية), yaitu teori yang menjelaskan bahwa manusia bisa bebas dari beban hukum disebabkan pada dirinya terdapat gejala-gejala yang dapat menyebabkan hilangnya akal. Menurut Dr. Muhammad Mushtafa Al-Zuhaili dalam kitab Usul Fiqh Al-Islami, bahwa hal-hal yang menyebabkan seseorang bebas dari beban kewajiban ialah gila dan tidur.[1]


العوارض التي تعرض لأهلية الأداء فتزيلها أصلًا، كالجنون والنوم – إلى قوله – ويصبح الإنسان في هذه الحالات عديم الأهلية تمامًا، ولا يترتب على تصرفاته أثر شرعي، وتنعدم عنه التكاليف.


Hal itu merujuk kepada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh sahabat Ali:


” عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ”  (رواه أبوداود)


Diriwayatkan dari Ali, bahwasannya Nabi bersabda, “pena catatan amal diangkat dari tiga golongan. Orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia waras”.(H.R. Abu Daud)

Dalam riwayat lain Imam Abu Daud menambahkan:


قَالَ أَبُو دَاوُدَ: رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ: «وَالْخَرِفِ»


Ibn Juraij meriwayatkan dari Qasim bin Yazid dari Ali, bahwa dalam hadis di atas Nabi Muhammad menambahkan lafazd (الخرف) artinya orang yang pikun.[2]

Dikarenakan dalam riwayat yang lain tak hanya menyebutkan orang gila dan orang tidur saja, namun juga terdapat tambahan orang pikun, maka Imam Al-Subki menjelaskan bahwa yang dimaksud orang pikun ialah seseorang yang akalnya hilang disebabkan sudah tua, dan menyebabkannya tidak tamyiz, sehingga ia dianggap tidak termasuk mukallaf.[3]


قَالَ السُّبْكِيُّ يَقْتَضِي أَنَّهُ زَائِدٌ عَلَى الثَّلَاثَةِ وَهَذَا صَحِيحٌ وَالْمُرَادُ بِهِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّمْيِيزِ وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.

SATE BEKICOT BANYAK DIKONSUMSI , HALALKAH....?


Bekicot merupakan salah satu hewan yang biasa ditemukan di tempat-tempat yang lembab dengan ciri khas memiliki tempurung yang berfungsi untuk melindungi dirinya. Tempurung bekicot ini selalu menyertainya di mana pun hewan ini berjalan, seperti halnya yang juga terjadi pada siput dan kura-kura. Akhir-akhir ini ramai terjadi di masyarakat penjualan daging bekicot. Umumnya hewan ini dimasak dalam bentuk sate, sehingga lebih dikenal dengan nama “sate bekicot”. Masyarakat awam merespon fenomena tersebut dengan sikap yang beda-beda. Ada yang membeli dan mengonsumsinya, tanpa peduli apakah hewan bekicot ini halal atau tidak, ada pula yang memilih untuk tidak membeli karena belum tahu status kehalalan hewan bekicot, bahkan ada pula yang menganggap bahwa “sate bekicot” merupakan salah satu objek mata pencaharian tersendiri yang dapat mencukupi keberlangsungan hidupnya dan keluarganya. Sebenarnya, halal atau haramkah mengonsumsi bekicot menurut hukum Islam? Bekicot dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbas), sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias haram. Hal demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

 الحلزون: عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها معها. وحكمه: التحريم لاستخباثه. وقد قال الرافعي في السرطان أنه يحرم لما فيه من الضرر لأنه داخل في عموم تحريم الصدف. وسيأتي الكلام عليه في باب السين المهملة 


“Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya.  Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan (menurut orang Arab).” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234) Berdasarkan referensi di atas, maka mengonsumsi hewan bekicot adalah hal yang diharamkan sebab bekicot tergolong hewan yang menjijikkan menurut pandangan orang Arab. Sehingga meskipun sebagian orang ada yang menganggap bekicot sebagai hewan yang normal untuk dikonsumsi dan dianggap tidak menjijikkan, maka penilaiannya sama sekali tidak mempengaruhi terhadap keharaman mengonsumsi hewan bekicot secara umum. Ketika hewan tersebut diharamkan, maka hukum menjual sate bekicot, seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat juga merupakan hal yang diharamkan, sebab akan mengantarkan orang lain untuk melakukan keharaman (i’anah alal maksiat), berupa mengonsumsi hewan yang haram dimakan. Pendapat di atas merupakan pandangan dalam mazhab Syafi’i, seperti halnya yang dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia. Sedangkan ketika menelisik status daging bekicot dengan berpijak pada mazhab lain, rupanya masih terdapat ulama yang berpandangan bahwa bekicot bukanlah hal yang diharamkan, misalnya seperti dalam pendapat Imam Malik seperti yang dikutip dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra:

 ولقد سئل مالك عن شئ يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أو شوي فلا أرى باكله بأسا وما وجد منه ميتا فلا يؤكل

 “Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ditemukan di tanah Maghrib (Maroko) biasa disebut dengan halzun. Hewan ini biasa berada di hutan belantara dan bergantungan pada pepohonan. Apakah hewan ini dapat dimakan? Beliau menjawab, ‘Aku berpandangan hewan tersebut seperti jarad (belalang) jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dimasak, sehingga menurutku mengonsumsi hewan tersebut tidak masalah. Sedangkan ketika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh di makan’.” (Imam Sahnun bin Said at-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111) Namun meski begitu, baiknya bagi kita agar tetap berpijak pada pendapat mazhab Syafi’i seperti yang dianut oleh umumnya Muslim di Indonesia. Sebab dengan tidak mengonsumsi bekicot berarti seseorang konsisten dalam mengamalkan ajaran mazhabnya (mazhab Syafi’i) sekaligus sudah menjalankan husnul khuluq, yaitu adaptif terhadap masyarakat sekitar yang juga berpandangan bahwa bekicot itu haram—sehingga masyarakat tidak memberikan nilai buruk pada dirinya. Pendapat ulama yang memperbolehkan mengonsumsi bekicot baiknya ditempatkan dalam tataran yang sesuai, misalnya ketika dalam keadaan terpaksa seperti tidak ada makanan lain selain hewan bekicot. Dalam keadaan mendesak tersebut ia dapat berpijak pada pendapat dalam mazhab Maliki seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu a’lam. Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining

Saturday, December 31, 2022

HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT QADHA' SECARA BERJAMAAH



*HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT QADHA' SECARA BERJAMAAH*

Dalam fiqih, shalat wajib yang dilaksanakan tepat pada waktunya disebut dengan shalat ada’. 

Sementara shalat wajib yang dilaksanakan sudah di luar waktunya disebut shalat qadha’. Sudah maklum bersama bahwa shalat wajib ada’ disunnahkan untuk dilaksanakan shalat berjamaah. 

Lantas, bagaimana dengan shalat wajib qadha’, apakah juga disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah?

Menurut ulama Syafiiyah, melaksanakan shalat wajib qadha’ secara berjamaah hukumnya adalah boleh, bahkan disunnahkan. 

Mereka mengatakan bahwa kesunnahan melaksanakan shalat wajib qadha’ secara berjamaah ini tidak ada bedanya dengan kesunnahan melaksanakan shalat wajib ada’ secara berjamaah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Musnad Al-Imam Al-Syafi’i berikut:

*والرابع: أن الفوائت تؤدي بجماعة مثل الحواضر سواء بسواء وأن ذلك مستحب وهو مذهب الشافعية.*

_Masalah keempat adalah bahwa shalat yang tertinggal (qadha’) boleh dilaksanakan secara berjamaah persis seperti shalat tepat waktu (ada’) tanpa ada perbedaan. Bahkan hal itu dianjurkan menurut Ulama' Syafiiyah._

Karena melaksanakan shalat wajib qadha’ secara berjamaah hukumnya adalah sunnah, maka orang yang melaksanakan shalat wajib qadha’ boleh berjamaah pada orang yang sama-sama melaksanakan shalat wajib qadha’, juga boleh berjamaah pada orang yang melaksanakan shalat wajib ada’ atau tepat waktu.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Hasyiatul Bajuri berikut:

*ولا يضر اختلاف نية الإمام والمأموم فيصح اقتداء المفترض بالمتنفل والمؤدي بالقاضي وفي طويلة بقصيرة كظهر بصبح وبالعكوس.*

Perbedaan niat antara Imam dan makmum tidak masalah. Karena itu, orang yang shalat wajib hukumnya sah bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat tepat waktu hukumnya sah bermakmum pada orang yang melaksanakan shalat qadha’, orang yang shalat panjang hukumnya sah bermakmum pada orang yang melaksanakan shalat pendek seperti Dzuhur dengan Shubuh atau sebaliknya.

Begitu juga disebutkan dalam kitab Hasyiatusy Syarqawi berikut:

*ومع ذلك تحصل فضيلتها كفرض خلف نفل وعكسه ومؤداة خلف مقضية وعكسه.*

_Bersamaan dengan itu, keutamaan shalat berjamaah tetap didapat seperti orang shalat fardhu yang bermakmum kepada orang yang shalat sunnah atau sebaliknya, orang shalat ada’ atau tepat waktu yang bermakmum kepada orang yang shalat qadha’ atau sebaliknya._

*والله اعلم بالصواب*

TAHUN BARU MASEHI 2022- UNTUK 2023


(Edisi Menyambut Malam Pergantian Tahun 2022 M)*

Jum'at, 30 Desember 2022 M/ 06 Jumadil Akhir 1444 H.

Oleh : MHD 2 ANZAAY 

*"Demi Masa..."*

*(Muhasabah Di Malam Pergantian Tahun 2022 Masehi.)*

Waktu atau masa yang dijalani dalam kehidupan (usia) manusia adalah merupakan bagian dari pokok-pokok ni'mat Allah yang akan dimintakan pertanggung jawabannya di akhirat nanti.

"...akan ditanyakan kepadanya tentang usianya, untuk apa dihabiskan?..." (HR.Turmudzi dari Abi Barzah)

Waktu atau masa yang telah berlalu akan hilang dan tak pernah kembali lagi. Kata Hasan Al-Bashri :

" Wahai anak Adam! Sesungguhnya kamu adalah bilangan hari-hari. Apabila telah pergi satu hari (darimu) maka hilang pulalah sebagian (usia) mu." (Hilyatul Auliya. hal. 148).

Luqmanul Hakim memberikan nasehat yang amat berharga kepada putranya tentang perjalanan waktu:

"Wahai anakku! Sesungguhnya ketika engkau telah lahir ke dunia ini berarti engkau telah berjalan untuk meninggalkan dunia ini menuju akhirat. Maka sesungguhnya desa (akherat) yang engkau tuju itu lebih dekat daripada desa (dunia) yang telah engkau tinggalkan." (Hasyiyah Ash-Showie. Juz. III. hal. 256)

Sa'at ini kita sudah berada di Minggu terakhir tahun 2022 Masehi yang akan segera kita tinggalkan, dan

*ان شاء الله*

 satu hari lagi kita akan segera menyambut kedatangan tahun baru 2023 Masehi yang segera akan datang.

Dalam surah Al-'Ashr, Allah *تعالى* telah mengingatkan bahwa manusia dari waktu ke waktu yang dilaluinya selalu berada dalam kerugian, kecuali manusia-manusia yang selalu melakukan empat perkara dalam menjalani kehidupannya, yaitu:

1- Beriman.

2- Beramal Sholeh.

3- Suka mengingatkan kepada kebenaran.

4- Suka mengingatkan kepada kesabaran.

Mereka ini lah manusia-manusia yang akan terhindar dari kerugian. (QS. Al-'Ashr (103) : 1-3 /Hasyiyah As-Showie. Juz. IV. hal. 248)

*Sahabat-Sahabat*

*رحمكم الله*

Bagi seorang Muslim, pokok hartanya dalam kehidupan dunia ini adalah *"waktu yang sangat singkat"*, hembusan nafas yang terbatas, dan bilangan-bilangan hari yang terhitung...

Maka keberuntunganlah baginya bila dia mampu menghasilkan kebaikan dalam waktu dan masa yang  singkat itu. Dan siapa orang yangmenyia-nyiakan waktunya dan melalaikannya *"sungguh dia telah merugi"* dalam masa yang tidak akan pernah kembali lagi kepadanya selama-lamanya. (Dikutip dari muqoddimah kitab: Al-Waktu Anfasun La Ta'udu").

Karena usia manusia tidak bisa dinilai dengan sesuatu apapun di dunia ini. (Hasyiyah As-Showie. Juz  IV. hal. 248)

Dalam sebuah hadits telah diingatkan:

"Sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang usianya dan baik amal perbuatannya, dan seburuk-buruk manusia adalah orang yang panjang usianya dan buruk amal perbuatannya." (HR. Imam Ahmad dan Turmudzi dari Abi Bakroh)

*"Mari Kita Isi Momen Malam Pergantian Tahun Baru Masehi Ini Dengan Melakukan Muhasabah, Berdzikir Dan Berdo'a, Agar Kita Terhindar Dari Golongan Orang-Orang Yang Merugi. Dan Semoga Allah تعالى Jadikan Tahun Baru 2023 Masehi Yang Akan Datang Ini Menjadi Tahun Yang Lebih Baik Bagi Kita Semua Dari Tahun-Tahun Yang Telah Berlalu, Dalam Semua Urusan Dunia Dan Agama Kita, Dan Allah Jadikan Kita Semua Kedalam Golongan Hamba-Hamba-Nya Yang Terbaik Dan  Beruntung Serta Selamat Dan Bahagia Di Dunia Dan Akhirat."* 

*امين يارب العالمين*🤲🤲🤲

*والله اعلم بالصواب*

*"SELAMAT MENYAMBUT MALAM TAHUN BARU 2023 MASEHI DENGAN MUHASABAH, DZIKIR DAN DO'A"*

*اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد*

*اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد*

*اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد*

Semoga Bermanfa'at.

🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏

*Monggo Diseruput ☕ Kopinya* 😀😀😀🙏🙏🙏

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes