BREAKING NEWS

Watsapp

Tuesday, April 18, 2023

BERSAMAAN WAKTU IED DENGAN HARI JUM'AT

 


Apabila ada kebersamaan dalam waktu Ied dengan hari Jum'at 

: إذا وافق يوم العيد يوم جمعة وحضر أهل القرى الذين يبلغهم  لصلاة العيد وعلموا أنهم لو انصرفوا لفاتتهم الجمعة فلهم أن ينصرفوا ويتركوا الجمعة في هذا اليوم على الصحيح المنصوص في القديم والجديد وعلى الشاذ عليهم الصبر للجمع


Artinya, “Bila hari Id berbarengan dengan hari Jumat–sementara penduduk pedalaman yang sampai kepada mereka untuk shalat id itu mengadiri shalat id serta mereka mengerti bila bergeser ke pedalaman (kembali) akan luput dari shalat Jumat–maka mereka boleh bergeser sejak pagi dan boleh meninggalkan shalat Jumat pada hari tersebut menurut pendapat shahih yang tersebut nashnya pada qaul qadim dan jaded. Tetapi menurut qaul syadz yang tidak umum, mereka wajib bersabar menahan diri untuk menghadiri gabungan keduanya (shalat id dan Jumat).

Semoga bermanfaat 

SYARAT KHOTBAH



Assalamualaikum

Maaf mau tanya 🙏

Syarat khotbah apa saja ?

Terimakasih bagi yang menjawab 🙏


Jawabannya sebagai berikut dibawah ini:

Waalaikum salam

Syarat nya khotbah ada dua belas:

1. Laki-laki 

2. Suci dari hadas kecil maupun besar

3. Suci dari najis pada baju badan dan tempat 

4. Nutup aurat

5. Berdiri bagi yang bisa

6. Duduk diantara khotbah dua

7. Di kerjakan secara berulang antara dua khotbah, 

8. Di kerjakan secara langsung antara khotbah dan sholat, perkiraan batasan nya sholat dua rakaat.

9. Isi khotbah nya Khotib harus di perdengarkan ke 40 orang

10. Harus ada 40 orang yang mendengarkan khotbah dua, 

11. Khotbah harus berbahasa Arab

12. Khotbah harus dikerjakan keseluruhannya di waktu dhuhur.


REFERENSI 

Kitab takriros syadidah halaman 333

Catatan 

Jika sholat nya dikerjakan secara berjamaah, maka di Sunnahkan ada khotbah nya, akan tetapi syarat KHOTBAH aid tidak di haruskan seperti khotbah Jumat.

Intinya bagi yang halangan pergi ke masjid , mungkin ada kesibukan atau momong anak atau jadi satpam... boleh sholat sendiri" ditempat tanpa khutbah atau tidak sholat ied jg gpp...

SOAL JAWAB TENTANG ZAKAT

 


_Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh_ 🙏🏻

_*MARHABAN YAA RAMADHAN*_🙏🏻

_Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Rekan-rekan dan Keluarga Besar_🙏🏻


Berikut disampaikan:

*Tanya Jawab Seputar ZAKAT dan ZAKAT MAAL, dicoba paste dari situs Baznas* 


*1. Tanya :*

Apakah syarat wajib zakat maal ? 


*_Jawab :_*

_1. Islam_

_2. Merdeka_

_3. Berakal dan baligh_

_4. Hartanya memenuhi nisab_ 


*2. Tanya :*

Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ? 


*_Jawab :_*

_Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara 72.250.000 (asumsi harga emas Rp850.000)_ 


_Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan_


_Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian)_ 


*3. Tanya :*

Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan? 


*_Jawab :_*

_Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun._


*4. Tanya :*

Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ? 


*_Jawab :_*

_Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah._


_Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya._ (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H). 


*5. Tanya :*

Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako? 


*_Jawab :_*

_Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan._  


*6. Tanya :*

Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat? 


*_Jawab :_*

_Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat._ 

_(Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241)_ 


_Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya._


_Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar._ 


*7. Tanya :*

Siapa saja penerima zakat? 


*_Jawab :_*

_*1. Fakir* (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)_

_*2. Miskin* (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)_

_*3. Amil* (pengurus zakat)_

_*4.Muallaf* (orang-orang yang dibujuk hatinya)_

_*5. Riqab* (hamba sahaya)_

_*6. Gharimin* (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup_ membayarnya)

_*7. Fi sabilillah*(orang yang berjuang dijalan Allah)_

_*8. Ibnu sabil*(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya)_ 


*8. Tanya :*

Bagaimana zakat maal yang dibagikan langsung ke anak-anak SMP dhuafa berupa uang tanpa melalui orang tuanya ? 


*_Jawab :_*

_Jika memang anak SMP telah mumayyiz (akil baligh) dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat maka dibolehkan._ 


*9. Tanya :*

Apabila kita membayar zakat melalui panti asuhan yatim piatu apakah itu sah secara hukum Islam?  


*_Jawab :_*

_Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu._ 


*10. Tanya :*

Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?

Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168) 


*_Jawab :_*

_Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki._ 


*11. Tanya :*

Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat? 


*_Jawab :_*

_Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan._ 


_Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya._ 


*12. Tanya :*

Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat? 


*_Jawab :_*

_Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan._ 


_Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir._ 


*13. Tanya :*

Apakah boleh zakat disalurkan kepada kakak dan adik kandung sendiri? 


*_Jawab :_*

_Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi, maka dari itu penyerahan zakat kepada saudara laki atau perempuan yang kurang mampu dibolehkan. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi._ 

_(Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695)._ 


*14. Tanya :*

Bolehkah memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau keponakan ? 


*_Jawab :_*

_Boleh dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita._ 


_Boleh memberikan zakat maal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain._ 


_Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua : zakat dan silaturahim._

(HR. Nasai, Dariri, Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani)


_*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,*_

_“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi )_


_*Rosululloh SAW juga bersabda:*_

Terjemahan: Dari Ali dan Abu Darda dan Abu Hurairoh dan Abu Umamah dan Abdillah bin Umar dan Abdillah bin Amrin dan Jabir bin Abdillah dan Imron bin Husein Radiyyallohum Ajmain. Mereka semuanya meriwayatkan bahwa Rosululloh SAW telah bersabda: *"Barangsiapa membelanjakan hartanya di jalan Alloh, sementara orangnya tinggal di rumahnya, maka dari 1 dirhamnya akan dicatat 700 dirham oleh Alloh SWT dan barangsiapa yang keluar di jalan Alloh SWT (fisabilillah) dengan harta dan dirinya, maka setiap dirhamnya dicatat 700.000 dirham dan Alloh SWT masih akan melipat-gandakannya lagi bagi siapa saja yang dikehendakiNya. (Ibnu Majah, Kitab Masobih, Bab Jihad, No Hadis: 335)*

APAKAH ANDA HARUS MENGULANGI NIAT JIKA TERPUTUSKAN DENGAN HAID



Bagaimana orang yg niat puasa 1 bulan penuh 1 minggu kemudaian dia haid apakah wajib mengulangi niat puasanya atau tidak?

Jawabannya sebagai berikut 

: القول الثاني: أَنَّ ما يُشتَرَط فيه التتابُعُ تكفي النِّيَّةُ في أوَّلِه، فإذا انقطَعَ التَّتابُعُ لعُذرٍ يُبيحُه، ثم عاد إلى الصَّومِ؛ فإنَّ عليه أن يجَدِّدَ النِّيَّة، وهو مذهَبُ المالكِيَّة، وقولُ زُفَرَ مِن الحَنَفيَّة ... ( الموسوعة الفقهيّة)

BERPUASA DAN BERHARI RAYA BERDASARKAN HISAB.

 


BERPUASA DAN BERHARI RAYA BERDASARKAN HISAB.


Dalam sebuah hadits:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته ، فإن أغمي عليكم فاقدروا له

Berpuasalah kamu karena melihat hilal (hilal Ramadhan) dan berhentilah kamu dari puasa karena melihat hilal (hilal syawwal), jika hilal terhalang awan, maka ...


Kalimat (فاقدروا له) itu multi tafsir (ظني الدلالة). Jumhur ulama memaknainya dg "maka sempurnakanlah bulan menjadi 30 hari". Ini didasarkan pada hadits Al-bukhary yang jelas dan tegas maknanya (قطعي الدلالة). Yaitu :

فإن غبّي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين

Jika hilal itu tertutup bagimu, maka sempurnakanlah bilangan bulan sya'ban 30 hari.

Ini termasuk bagian dari menafsirkan hadits dg hadits (تفسير الحديث بالحديث).

Sebagian ulama memaknai kalimat tsb (فاقدروا له) dengn "maka perkirakanlah posisi hilal dg melakukan perhitungan".

Atas dasar penafsiran yang kedua ini, sebagian ulama seperti Mutharrif dari kalangan tabi'in dan ibnu Qutaibah dari kalangan ahli bahasa membolehkan memulai puasa dan berhari raya berdasarkan hisab ketika hilal terhalang mendung atau penghalang yang lain.

NIAT ZAKAT FITRAH

 


Zakat Fitrah merupakan Zakatul Abdan (menzakati raga kita) bukan termasuk Zakutul Amwal (menzakati harta).

Dimana Zakat Fitrah diwajibkan pada setiap orang mukmin yang mendapati bulan Ramadhan dan bulan Syawal, sehingga anak yg lahir sebelum Maghrib 1 Syawal dia wajib di zakati.

Juga orang yang meninggal setelah Maghrib 1 Syawal, juga wajib di zakati karena mereka berdua telah mendapati Ramadhan dan Syawal.

Beda dengan orang yang meninggal sebelum Maghrib 1 Syawal maka tidak kewajiban Zakat Fitrah karena tidak mendapati bulan Syawal,

Demikian pula anak yang baru lahir setelah Maghrib 1 Syawal, maka juga tidak wajib Zakat Fitrah karena tidak mendapati bulan Ramadhan.


Zakat Fitrah ada tiga fungsi seperti penjelasan Nabi Shalallahu alaihi wasallam :


1. طهرة للصائم

Mensucikan orang yang berpuasa

2. طعمة للمساكين

Memberi makan orang-orang yang kurang mampu (miskin) 

3. أغنهم عن السؤال في هذا اليوم

Mencukupi orang-orang yang miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari Raya Idul Fitri

TANDA TANDA BALIGH BAGI WANITA



*TANDA TANDA BALIGH*


Di katakan berumur baligh bagi anak anak bagi perempuan atau laki2,maka dia sudah harus melakukan kewajiban taklif syariat seperti sholat puasa haji dan yang lain lain.,


📮dikatakan baligh dengan beberapa perkara


1.keluar darah haid bagi wanita pada umur 9 tahun qomariyah taqribiyah.

 

2.keluar mani bagi laki2 dan perempuan pada umur 9 tahun qomariyah taqribiyah menurut ibnu hajar,dan 9 tahun qomariyah pas menurut imam ramli.


3.sudah berumur 15 tahun qomariyah pas jika tidak mengalami perkara perkara yang sudah di sebutkan dia atas.

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes