BREAKING NEWS

Watsapp

Sunday, April 17, 2022

ZAKAT FITRAH DAN PARA MUSTAHIKNYA


ZAKAT FITRAH 


" PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM "


Zakat secara bahasa adalah bertambah atau meningkat (an-Namaa), dan juga dapat diartikan berkah (barakah), banyak kebaikan (katsir al-khair), dan mensucikan (tathhir).


Sedangkan zakat secara syara’ adalah nama harta tertentu, di keluarkan dari harta yang tertentu, dengan cara-cara tertentu dan diberikan kepada golongan yang tertentu pula.


Adapun makna Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan atau khilqah. Allah SWT berfirman:


فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفاً فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا 


Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah Menciptakan manusia menurut (fitrah) itu.

(Q.S.ar-Rum/30:30).


Selanjutnya zakat fitrah juga dapat disebut zakat puasa atau zakat yang sebab diwajibkan nya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan.


Dan juga bisa disebut zakat badan karena berfungsi untuk mensucikan diri. Dalam istilah ahli fiqih (fuqaha), zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas setiap individu muslim yang mampu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.


" GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT "


Golongan yang berhak menerima zakat ada 8 sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an.


اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِوَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفىِ الرِقَابِ وَالْغَرِمِيْنَ وَفىِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, yang dilunakan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

(QS. At-Taubah : 60).


1- FUQARA (FAQIR)

Adalah orang yang tidak memiliki harta benda atau pekerjaan sama sekali atau mempunyai pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.


2- MASAKIN (MISKIN)

Adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi hidupnya.


3- AMILIN (AMIL)

Adalah orang-orang yang diangkat (dipekerjakan) oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat dan menyerahkannya kepada orang yang berhak menerimanya, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau negara. Orang-orang yang termasuk amil zakat di antaranya adalah bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan yang lainnya.


4- MUALLAF

Golongan ini terbagi menjadi 4 macam, yakni: orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah, orang yang baru masuk Islam dan niatnya sudah kuat, di samping itu ia memiliki pengaruh di kalangan kaumnya sehingga dengan memberikan zakat kepadanya dapat diharapkan masuk islamnya orang-orang dari kaum tersebut, orang yang membela kaum (muslimin) dari kejahatan orang-orang kafir, orang yang membela kaum (muslimin) dari keburukan orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.


5- RIQAB (BUDAK MUKATAB)

Adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tembusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara berangsur.


6-  SABILILLAH

Adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Mereka mendapatkan bagian zakat sesuai dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya selama berangkat, pulang dan mukim, sekalipun dia termasuk orang kaya. Apabila tidak jadi berperang maka dia harus mengembalikan zakat yang telah dia terima, demikian pula harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang.


7- IBNU SABIL

Adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuz zakat) atau melewati daerah tempat zakat. Disyaratkan bepergiannya bukanlah maksiat, atau tujuan tidak dibenarkan dalam agama.


8- GHARIMIN

Golongan ini terbagi menjadi 3 macam yakni: Orang yang memiliki tanggungan hutang untuk mendamaikan pihak yang bertikai, orang yang berhutang untuk menanggung beban hutang orang lain, orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk keluarganya dengan tujuan digunakan pada perkara yang mubah.


Apabila berhutang untuk tujuan maksiat maka hukumnya tafsil:

A. Jika ditasharrufkan pada maksiat dan tidak taubat, maka tidak berhak menerima zakat.

B. Jika ternyata ditasharrufkan pada maksiat namun telah taubat dan diduga kesungguhan taubatnya oleh orang yang zakat, maka berhak menerima zakat.

C. Jika ternyata ditasharrufkan pada perkara yang mubah, maka berhak menerima zakat.


Adapun seorang muslim wajib membayar zakat fitrah jika sudah mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat.


Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut :


"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku."

(QS: Al-Baqarah 2:43)


"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan"

(QS: Al-Baqarah 2:110)


Adapun fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia.


Jadi jelas sudah perihal kewajiban masing-masing muslim untuk membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan.


" WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "


Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :


1. Waktu WAJIB

Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1

Syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati.


2. Waktu JAWAZ

Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.


3. Waktu FADHILAH

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum shalat hari raya.


4. Waktu MAKRUH

Yaitu, setelah shalat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.


5. Waktu HARAM

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawal adalah qodho’.


Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah :


"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah sholat Idul Fitri (Shalat Ied).

(Hadist Shahih Muslim 1645)"


Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).


Perhitungan tersebut jika diimplementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan

(Mazhab syafi'i dan Maliki).


Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.


Zakat juga bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.


Zakat pun akan sempurna jika dibarengi dengan keikhlasan serta niat yang tulus.


" NIAT ZAKAT FITRAH "


Niat Zakat Fitrah untuk DIRI SENDIRI


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Niat Zakat Fitrah untuk ISTRI


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Niat Zakat Fitrah untuk ANAK LAKI-LAKI


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Niat Zakat Fitrah untuk ANAK PEREMPUAN


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Niat Zakat Fitrah untuk DIRI SENDIRI dan KELUARGA


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang diWAKILKAN


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Bacaan DO'A Ketika Menerima Zakat


ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ


Wednesday, April 13, 2022

BUYA AR-RAZY DALAM BAHASAN NAMA RUH

Ikut membaca kitab Al-Gunyah yang katanya menjadi referensi Buya Ar-Razy Hasym mengenai nama ruh.

Buya Ar-razy Hasyim mengatakan bahwa pernyataannya tentang nama ruh ada kitabnya (dengan merujuk pada kitab Al-Gunyah yang dinisbatkan kepada Syekh Abdul Qadir al-Jailani), dalam satu video ia mengatakan bahwa yang tahu nama ruh kita adalah bapak ruh yaitu Rasulullah, bapak ruh punya penerus yaitu Imam Mahdi/Qutbul Gauts, Qutbul Gauts memiliki murid yaitu wali-wali Quthub. Atau dalam video lain yang merupakan klarifikasi mengatakan bahwa yang mengetahui nama ruh itu hanya Allah kemudian disimpan dalam hati Rasulullah kemudian diwariskan kepada para wali Allah.

Padahal dalam Al-Gunyah tidak disebutkan seperti itu. Dalam Al-Gunyah hanya disebutkan bahwa Murad (Kekasih Allah/yang dikehendaki Allah diberi anugrah) diberi gelar dengan gelar-gelar yang membedakan di antara para kekasih Allah…dan diberi nama dengan nama-nama yang hanya diketahui Allah, dia mengetahui rahasia kekhususannya tetapi tidak memperlihatkannya kepada selain Allah. (Al-Gunyah, hlm: 270).

SUNTIK DI BULAN PUASA

 📖 Suntik di bulan puasa 

الرابع الامساك عن دخول عين جوفا الخ ( قوله دون عين ) ____ فخرج  بالعين الاثر كطم وريج  ___ وبجوفا وصولها لنحو مخ ساقه وبطن فخذه ،مما لا يسمى جوفا  ( بشرى الكريم ج٢ص٦٨ )

حكم الابرة اما حكم الابرة قالوا ان الابرة التى يجقن بها المريض تمر بالعروق وتصل الى الجوف  فتفسد الصوم لكن قال بعض العلماء كل ما يدخل الى الجسم  من منفذ غير طبيعى فانه لا يبطل به الصوم اه ( شرح اليقوت النفيس ص ٣٠٧)

Keterangan :

Suntik bagi orang yang puasa tidak membatalkan puasa

Bersambung 

SEMOGA bermanfaat

Tuesday, April 12, 2022

FIQIH DAN USHUL FIQH


USHUL secara bahasa artinya pondasi.

FIQIH secara bahasa berarti pemahaman.

Sedangkan Ushul FiQih adalah ilmu yang mempelajari tentang Dalil-dalil fiqih secara global. Bagaimana cara menyimpulkan hukum dalam ilmu fiqih dan keaadaan orang yang menyimpulkan hukum tersebut.

Pembahasan

Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari dalil fiqih dan cara menyimpulkan hukum dalam ilmu fiqih. Ushul secara bahasa berarti pondasi yang telah di jelaskan dalam surat ibrahim ayat 24.

Surat ibrahim ayat 24 :

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ

Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit ...(QS. Ibrahim : 24)

Maksudnya adalah Apakah kamu tidak mengetahui (Wahai Rasull)  bahwa Allah membuat perumpamaan bagi kalimat Tauhid yaitu lā ilāha illallāh dengan sebuah pohon yang baik, yaitu kurma, akarnya tertanam kokoh di dalam tanah, akar-akarnya mencari air di sana, sedangkan batangnya menjulang ke angkasa menyerap embun dan menghirup udara yang segar.

Sedangkan Fiqih secara bahasa berarti pemahaman yang telah di jelaskan dalam surat Thaha ayat 27-28 :

وَٱحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِى

Arti: Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku,

يَفْقَهُوا۟ قَوْلِى

Arti : supaya mereka mengerti perkataanku, 

Dalam keterangan lain

موضوع الفقه: فعل المكلف من حيث ما يثاب من الاحكام الشرعية،مثل،البيع، الرحن،الصلاة(اما موضوع اصول الفقه)الدليل الشرعي الكلي من حيث ما يثبت به من الاحكام اكلية مثل،القياس، وحجيته، العام وما يقيده (pembahasan ilmu fiqih berkaisar: perbuatan mukallaf dari sisi konsekuensi hukumnya secara sya'ir (jual beli,solat,dst) Ushul fiqhi berkaisar tentang: dalil syar'i global dan apa yang di ambil darinya hukum hukum global (qiyas,aam,mutlaq dst).

Saturday, April 9, 2022

 📖 Menghirup aroma  masakan

وترك وصول عين  لا ريح  وطعم من ظاهر ____ قوله : لا ريح  اى ولو من نجس وهو غير بعيد وصل بالثم الى دماغه  ولو ريح البخور  لانه ليس عينا ويؤخذ من هذا  ان وصول للدخان الذى فيه رائحة  البخور او غيره الى جوفه لا يضر وان تعمد ذلك (حاشية الجمل ج٢ص٣١٨)

Keterangan 

Menghirup aroma masakan tidak membatalkan puasa ,karena uap bukan termasuk benda.

Bersambung

Friday, April 8, 2022

BERBAIK SANGKA KEPADA ALLAH



Berbaik sangka kepada Allah

HIKMAH

 Hikmah

Hikmah adalah keadaan jiwa yang dengannya dapat diketahui benar dan salah dalam seluruh perbuatan yang bersifat pilihan (ikhtiyâri). Hikmah muncul dalam jiwa karena terjadinya kematangan dan keseimbangan kekuatan ilmu yang berada dalam akal. Kekuatan ilmu dikatakan matang dan seimbang adalah ketika dengan mudah dapat membedakan antara jujur dan bohong dalam perkataan, antara benar dan salah dalam keyakinan, dan antara baik dan buruk dalam perbuatan. Dan kekuatan ilmu akan matang dan seimbang jika di dalamnya terjadi sinergitas antara pengetahuan wahyu dengan pengetahuan akal atau intergrasi wahyu dengan ilmu.
Dengan petunjuk hikmah inilah kekuatan syahwat (insting hidup) dan ghadhab(insting mati) yang ada dalam nafsu akan dikendalikan melalui kekuatan penyeimbang (quwwatul ‘adli) yang menjadi salurannya dalam akal. Sehingga jiwa yang dianugrahi hikmah ia akan memiliki kemampuan manajerial, kercerdasan yang hebat, ketajaman berfikir, ketepatan prediksi, mengetahui esensi-esensi dalam melakukan suatu perbuatan dan mengetahui rahasia-rahasia yang akan membahayakan jiwanya. Allah berfirman:
يُؤْتِيْ اْلحِكْمَةَ مَنْ يَّشَاءُ وَمَنْ يُّؤْتَ اْلحِكْمَةَ فَقَدْ أُوْتِىَ خَيْرًا كَثِيْرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُوْا اْلأَلْبَابِ. (البقرة: 269)
Allah menganugrahkan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang dianugrahi hikmah itu, ia benar-benar telah dianugrahi kebaikan yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran dari ( firman Allah).” (Q.S. Al-Baqarah: 269)
 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes