BREAKING NEWS

Watsapp

Wednesday, September 29, 2021

BAB KE 1 OPTIMIS, IKHTIAR DAN TAWAKAL

 

KLIK ULANGAN HARIAN KELAS IX OPTIMIS IKHTIAR DAN TAWAKAL SEMESTER GANJIL



BAHAN AJAR

Pengertian

Allah Swt. akan menguji hamba-Nya yang beriman untuk mengetahui tingkat kesabarannya. Ujian dari Allah Swt. tersebut bisa berupa sakit, kesusahan, kelaparan, dan sebagainya. Kesabaran seorang hamba dapat dilihat saat menerima ujian tersebut. Jika ia tetap optimis dan bersabar, maka Allah Swt. akan memberikan pahala berlipat ganda. Setiap ujian dari Allah Swt. bukan untuk ditakuti tetapi harus dihadapi dengan sikap terbaik. Sikap terbaik dalam menghadapi ujian tersebut adalah tetap optimis dan sabar. Setiap manusia pasti pernah mengalami kebahagiaan dan kesusahan. Keduanya memang diciptakan Allah Swt. untuk menguji manusia. Cobaan dan ujian yang diberikan Allah Swt. kepada hamba-Nya dapat dijadikan sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam kehidupan sehari-hari tentu kalian pernah melihat atau mendengar seseorang berputus asa dalam menghadapi persoalan hidup. Mereka merasa tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Pikiran mereka seolah menjadi tumpul dan tidak ada ikhtiar untuk mencari solusi. Banyak diantara mereka yang mengalami depresi, stres, bahkan sampai bunuh diri. Putus asa merupakan perilaku tercela yang harus dihindari. Berputus asa menyebabkan seseorang jauh dari kasih sayang Allah Swt. Sebagai pelajar tentu kalian mempunyai cita-cita. Apakah kalian optimis cita-cita tersebut dapat tercapai? Sudah seharusnya sikap optimis tertanam dalam diri kalian. Sikap optimis akan menambah semangat dan kekuatan dalam meraih cita-cita. Tidak cukup hanya optimis, harus ada usaha nyata guna meraih cita-cita tersebut. Setelah berusaha sekuat tenaga dan berdoa, pasrahkan hasilnya kepada Allah Swt. Kepasrahan kepada Allah Swt. Untuk lebih jelasnya mari kita telusuri dan pelajari dari pengertian masing masingnya, sebagaiberikut :


  1. Optimis.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa yang dimaksud optimis adalah orang yang selalu berpengharapan (berpandangan) baik dalam menghadapi segala hal atau persoalan. Sifat optimis adalah sifat orang yang memiliki harapan positif dalam menghadapi segala hal atau persoalan. Kebalikan dari optimis adalah pesimis. Orang yang memiliki sifat pesimis selalu berpandangan negatif dalam menghadapi persoalan. Sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita memiliki sifat optimis. Sifat itu memicu seseorang menjadi bersemangat dalam menyelesaikan pekerjaan dan memberi kekuatan dalam menghadapi suatu masalah. Sebaliknya sifat pesimis menjadi penyebab seseorang menjadi terpuruk tidak bersemangat. Sifat optimis termasuk perilaku terpuji (akhlak karimah) yang harus dimiliki seorang muslim. Seorang muslim yang memiliki sifat optimis akan selalu berpikiran positif dan berprasangka baik kepada Allah Swt.

      Nabi Muhammad Saw. memberikan teladan kepada kita agar senantiasa memiliki sikap optimis. Perhatikan hadits berikut ini: Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Tidak ada rasa thiyarah (rasat buruk dan kesialan), dan yang lebih baik dari itu adalah rasa optimis. Maka tanyakanlah kepada beliau: "Apa yang dimaksud dengan rasa optimis?", Beliau bersabda: "Yaitu kalimat baik yang sering didengar oleh salah seorang dari kalian.” (HR. Ahmad)

Seseorang yang bersifat optimis akan tetap semangat menghadapi semua permasalahan. Jika tidak berhasil menyelesaikan suatu permasalahan, maka dia akan mencoba lagi untuk kedua kalinya, jika gagal kedua kalinya, akan mencoba lagi untuk ketiga kali, sampai berhasil. Sebaliknya jika seseorang pesimis, maka akan menyerah dan tidak mau berusaha lagi. Sifat pesimis merupakan sifat tercela yang harus dihindari oleh setiap muslim. Sifat pesimis akan membuat seseorang berprasangka buruk kepada diri sendiri dan kepada Allah Swt.

Setiap cobaan hidup yang dialami oleh seorang muslim harus dihadapi dengan tabah, semangat pantang menyerah, serta bersungguh sungguh berusaha mencari solusi terbaik. Pantang bagi seorang muslim untuk mengeluh apalagi berputus asa. Hidup ini akan terasa menyenangkan dan terasa indah jika kita mampu menjalaninya dengan penuh optimis.

Contoh Orang Yang Optimis.

Salah satu ciri orang yang optimis adalah ia memiliki harapan yang baik pada saat sebelum melakukan suatu pekerjaan. Melakukannya dengan sepenuh hati dan perasaan senang serta Pada saat melaksanakan suatu pekerjaan. orang yang optimis mensyukuri keberhasilannya dan mengevaluasi kekurangannya, setelah selesai melakukan suatu pekerjaan.

Ciri lain dari orang yang optimis adalah melihat segala sesuatu sebagai sebuah kesempatan, peluang, dan kemungkinan, ia semangat dalam belajar, bekerja dan pantang menyerah untuk selalu berusaha dan berdo'a terus. Sekalipun banyak rintangan dan sering mengalami kegagalan. Sebaliknya orang yang pesimis melihat segala sesuatu sebagai kegagalan dan ketidakmungkinan.

Dalam situasi yang sulit orang yang optimis akan selalu bilang, “Meskipun sulit, namun masih ada kesempatan untuk berhasil.”

Sebaliknya, dalam situasi yang mudah orang yang pesimis masih mengatakan, “Sebenarnya itu hal yang mudah bagiku, namun aku khawatir kalau nantinya akan gagal.”

Orang yang optimis biasanya ditandai dengan wajah yang berseri-seri dan mudah untuk tersenyum. Sebaliknya orang yang pesimis biasanya sering cemberut dan terlihat murung. Sekarang kita dapat memilih, mau menjadi orang yang optimis atau pesimis ?


      2. Ikhtiar.

Ikhtiar adalah berusaha bersungguh - sungguh untuk mencapai harapan, keinginan, atau cita-cita. Ketika seseorang menginginkan sesuatu maka ia harus mau berusaha dan berupaya untuk meraihnya. Contoh-contoh ikhtiar adalah sebagai berikut.

a. Orang yang ingin pandai harus berusaha dengan rajin belajar.

b. Orang yang ingin hidup berkecukupan harus berusaha dengan rajin bekerja

c. Orang yang ingin memiliki tabungan harus berusaha hidup hemat atau mengurangi pengeluaran

d. Orang yang ingin sehat harus berusaha dengan rajin menjaga kebersihan dan berolahraga.

e. Orang yang sedang sakit dan ingin sembuh harus berobat. Usaha-usaha tersebut merupakan bagian penting yang harus dilakukan oleh manusia.

Dengan demikian tidak dibenarkan orang yang mempunyai keinginan itu hanya berdiam diri tanpa ada upaya sama sekali. Selanjutnya usaha tersebut diikuti dengan doa, memohon kepada Allah Swt. agar keinginan tersebut dapat terwujud.

Perhatikan kisah mengenai gigihnya usaha seorang anak sopir angkot dalam meraih cita-citanya berikut ini: Allah Swt. mengajarkan mengenai pentingnya ikhtiar, sebagaimana firman-Nya berikut ini:

 وَأَنْلَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ. وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَىٰ . ثُمَّيُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَىٰ . وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَالْمُنْتَهَىٰ

Artinya: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna, dan sesungguhnya kepada Tuhanmulah kesudahannya (segala sesuatu)”. (QS. an Najm:39-42).


 3. Tawakal.

Tawakal artinya berserah diri kepada Allah Swt. atas hasil usaha kita setelah berusaha dengan sungguh-sungguh dan berdoa. Misalnya, saat menghadapi ulangan kamu sudah belajar dengan sungguh-sungguh dan menyelesaikan soal-soal dengan cermat dan teliti. 

Setelah itu kamu pasrah dan menyerahkan keputusan atas hasil usaha kamu kepada Allah Swt. Contoh lain misalnya seseorang telah bekerja mencari nafkah dengan sungguh-sungguh. Berapapun hasilnya ia pasrahkan sepenuhnya kepada Allah Swt. Ia meyakini bahwa Allah adalah Dzat Yang Maha Pemberi Rezeki, Maha Pemurah, dan Maha Kaya.

Kepribadian tawakal ini merupakan salah satu akhlak terpuji. Seseoran yang memiliki sikap tawakal berarti telah memiliki modal awal yang baik. Seandainya hasil usahanya tidak memuaskan maka ia dapat menerima dengan lapang dada dan penuh kesabaran. Sebaliknya , jika hasil usahanya sangat memuaskan maka ia tidak merasa sombong dan angkuh karena hal itu semata-mata karunia dari Allah Swt. Ingatlah bahwa manusia hanya berkewajiban untuk berusaha, sedangkan keputusan sepenuhnya di tangan Allah Swt. yang memiliki sifat wajib Maha Berkehendak (Irādah) dan Maha Kuasa (Qudrah).

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَآمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْهَمَّ قَوْمٌ أَنْ يَبْسُطُواإِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ فَكَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْۖ وَاتَّقُوا اللَّهَۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman ! Ingatlah nikmat Allah (yang diberikan) kepadamu, ketika suatu kaum` bermaksud hendak menyerangmu dengan tangannya, lalu Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah-lah hendaknya orang-orang beriman itu bertawakal." (QS. Al-Maidah : 11).

Seseorang yang menyertakan tawakal dalam setiap tindakan dan usahanya akan berdampak positif terhadap kepribadiannya. Dampak positif ini terlihat tidak hanya ketika usahanya berhasil. Namun juga terlihat ketika usahanya tidak berhasil. Orang yang tawakal tetap menanggapinya dengan positif. Contoh Orang Yang Tawakal.

  1. Kalau usahanya sukses, orang yang tawakal meyakini bahwa kesuksesan itu merupakan karunia Allah Swt. yang harus disyukuri dan tidak perlu menjadi tinggi hati.

  2. Kalau usaha tidak sukses, orang yang tawakal tidak berputus asa dan tetap berusaha. Bahkan dia melakukan introspeksi diri mengapa usahanya tersebut belum berhasil. Apakah ada sesuatu yang kurang atau ada yang ia kerjakan dengan tidak sungguh-sungguh. Orang yang tawakal tetap meyakini bahwa kegagalan merupakan keberhasilan yang tertunda.

 Wong Mabok.

Sepintas orang ketika mabok, terlihat begitu menyeramkan; Mata merah menyala, mulutnya ngoceh tak kenal takut, mukanya garang, peluhnya bagai Mike Tyson menghajar lawannya. Namun dibalik kesangarannya, orang mabok ternyata begitu lemah, rapuh, tak berdaya, tak bertenaga..... Semua kesangaran itu palsu belaka. Pemabok tidak dilatih seperti Tyson. Ia hanya terus menerus dicekoki minuman sehingga merasa seperti Tyson.
Dulu orang mabok cuma sedikit variasinya; akibat dicekoki miras. Sekarang orang banyak yang mabok tanpa minum miras sekalipun. Yang lagi musim sekarang adalah mabok agama. Tak sedikit orang bergaya dan merasa bagai Sayidina Umar, Khalid bin Walid atau Sayidina Ali karromallahu wajah. Lihat gaya para pemabok agama; sorbannya, gamisnya, pekikan takbirnya membahana di mana mana. Namun cobalah tanyai mereka; berapa rukun sholat?? Yang membatalkan sholat??? Apa tujuan beragama???
Para pemabok agama tidak dilatih untuk tertib mengkaji agama, mereka hanya dicekoki doktrin doktrin sehingga serasa seperti pembela agama sejati, padahal kosong akan agama itu sendiri.
قل فيهما اثم كبير ومنافع للناس، واثمهما اكبر من نفعهما

Sunday, September 26, 2021

ASAL USUL KOPI MENJADI MOTIVASI DIKALANGAN SANTRI

 💠MEMBUAT KOPI PANAS DAPAT MENGUSIR JIN DARI DALAM RUMAH💠

Al Habib Ahmad bin Hasan Alattas :

وكان الحبيب أبو بكر بن عبد الله العطاس يقول : إن المكان الذي يُترك خالياً يسكنون فيه الجن ، والمكان الذي تفعل به القهوة لا يسكنونه الجن ولا يقربونه.

Bahwasannya Al Habib Abu Bakar bin Abdillah Al Attas berkata :  "Sesungguhnya tempat / rumah kalau ditinggalkan dalam keadaan sepi / kosong, maka para Jin akan menempatinya...Sedangkan rumah / suatu tempat yang mana disitu biasa membuat hidangan minuman kopi, maka para Jin tidak akan bisa menempatinya dan tidak akan bisa mendekat/mengganggu ". 

Sumber :

Kitab : Tadzkirun Nas, hal: 177.

Dalam Tarikh Ibnu Toyyib dikatakan :

يا قهوة تذهب هم الفتى # انت حاوي العلم نعم المراد

شراب اهل الله فيه الشفا # لطالب الحكمة بين العباد

حرمها الله على جاهل # يقول بحرمتها بالعناد

"Kopi adalah penghilang kesusahan pemuda, senikmat-nikmatnya keinginan bagi engkau yang sedang mencari Ilmu".

"Kopi adalah minuman Orang yang dekat pada Allah, didalamnya ada kesembuhan bagi pencari Hikmah diantara Manusia".

"Kopi diharamkan bagi orang bodoh yang mengatakan keharamannya dengan keras kepala".

Kita juga bisa melihat komentar Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami :

ثم اعلم أيها القلب المكروب أن هذه القهوة قد جعلها أهل الصفاء مجلبة للأسرار مذهبه الأكدار وقد اختلف في حلها اولا وحاصل ما رجحه ابن حجر في شرح


العباب بعد أن ذكر أنها حدثت في اول قرن العاشر . ان للوسائل حكم المقاصد ،فمهما طبخت للخير كانت منه وبالعكس فافهم الأصل 

Lalu ketahuilah duhai hati yang gelisah bahwa Kopi ini telah dijadikan oleh Ahli Shofwah (Orang-Orang yang bersih hatinya) sebagai pengundang akan datangnya Cahaya dan Rahasia Tuhan, penghapus kesusahan. 

Para Ulama berbeda pendapat akan kehalalannya, namun alhasil yang diunggulkan oleh Ibnu Hajar dalam Kitab Syarhul Ubab setelah penjelasan bahwa asal usul Kopi di awal abad kesepuluh hijriyah memandang dari Kaidah "bagi perantara menjadi hukum tujuannya" maka selama kopi ini dimasak untuk kebaikan maka mendapat kebaikannya begitu juga sebaliknya, maka fahami asalnya".

Suatu ketika As-Sayyid Ahmad bin Ali Bahr al-Qadimi berjumpa dengan Nabi Muhammad Saw dalam keadaan terjaga. Ia berkata kepada Nabi Saw : “Wahai Rasulullah, aku ingin mendengar Hadits darimu tanpa perantara".

Rasulullah Saw kemudian Bersabda : “Aku akan memberimu tiga Hadits yang salah satunya :

"Selama bau biji Kopi ini masih tercium aromanya di mulut seseorang, maka selama itu pula Malaikat akan Beristighfar (memintakan ampun) untukmu".


اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله واصحابه وسلم

SEMOGA BERMAMFA'AT DAN MENJADI ENERGI FOSITIF


Saturday, September 25, 2021

SYARAT SYARAT JAMAAH

 

شُرُوۡطُ الجَمَاعَةِ:

SYARAT-SYARAT JAMAAH

شُرُوۡطُ الجَمَاعَةِ:

syarat-syarat jamaah

ثَلَاثَةَ عَشَرَ :

ada 13

أَنۡ لَا يَعۡلَمَ:

tidak mengetahui

المَأۡمُوۡمُ:

makmum

بُطۡلَانَ صَلَاةِ إمَامِهِ:

batal sholat imamnya

وَأَنۡ لَايَعۡتَقِدَهُ:

dan tidak meyakini pada batalnya imam

وَأَنۡ لَايَعۡتَقِدَ:

dan tidak meyakini

وُجُوۡبَ قَضَائِهَا:

Wajib mengqodho sholatnya

عَلَيۡه :

atas imam

وَأَنۡ لَا يَكُوۡنَ:

dan tidak adanya

الإِمَامُ:

imam

مَأۡمُوۡمًا :

makmum

وَأَنۡ لَا يَكُوۡنَ:

dan tidak adanya imam

أُمِّيًّا :

Ummi

وَأَنۡ لَا يَقۡتَدِيَ:

dan tidak mengikuti

الذَّكَرُ:

lelaki

أَوِ الخُنۡثَی:

atau banci

بِامۡرَأَةٍ :

dengan perempuan

أَوۡ خُنۡثَی:

atau banci

وَأَنۡ لَا يَتَقَدَّمَ:

dan tidak mendahului

عَلَی إِمَامِهِ:

pada imamnya

فِي المَكَنِ:

pada tempat

فِي غَيۡرِ شِدَّةِ الخَوۡفِ :

Di selain sangat takut

وَأَنۡ يَعۡلَمَ :

dan mengetahui

اِنۡتِقَالَاتِ إِمَامِهِ:

Beberapa perpindahan imamnya

وَأَنۡ يَجۡتَمِعَا:

dan berkumpulnya makmum dan imam

فِي مَسۡجِدٍ:

di dalam masjid

أَوۡ فِي ثَلَثِمِائَةٍ ذِرَاعٍ:

atau di 300 dziro'

تَقۡرِيۡبًا :

kira kiranya

وَأَنۡ يَنۡوِيَ:

dan berniat

المَأۡمُوۡمُ:

makmum

الجَمَاعَةَ:

jamaah

أَوۡ نَحۡوَهَا:

atau semisalnya

وَأَنۡ يَتَوَافَقَ:

dan saling cocok

نَظۡمُ صَلَاتَيۡهِمَا :

urutannya sholat imam dan makmum

وَأَنۡ يُوَافِقَ:

dan mencocokkan

المَأۡمُوۡمُ:

makmum

الإمَامَ:

pada imam

فِي كُلِّ سُنَّةٍ:

Di setiap sunnah

فَاحِشَةِ المُخَالَفَةِ :

yang terlalu beda

وَأَنۡ يُتَابِعَهُ:

dan makmum mengikuti imam

LENTERA PENERANG KEGELAPAN ZAMAN

 Sabtu , 25 September 2021 M/ 18 Shafar 1443 H.

MUNAS ALIM ULAMA & KONBES NAHDLATUL ULAMA TAHUN 2021
"Islam Nusantara dan Kemandirian NU untuk Peradaban Dunia"
Seraya kita mengucapkan selamat kepada kegiatan munas para alim ulama. 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta secara luring, pada 25-26 September 2021 mendatang. Forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar hanya diikuti oleh pengurus internal PBNU dan utusan dari 34 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia. Pada Kegiatan Musyawarah Nasional Alim Ulama akan dilakukan pembahasan masalah keislaman (bahtsul masail ad-diniyyah), meliputi masalah-masalah aktual (al-waqi'iyyah), tematik (al-maudhu iyyah) dan perundang-undangan (al qanuniyyah). Dalam forum bahtsul masa’il al-waqi'iyyah di angkat tiga pembahasan yakni Hukum Galantin, Daging Berbasis Sel, dan Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih. Kemudian, bahtsul masa’il al-maudhu iyyah akan mengangkat hal terkait Moderasi NU dalam Politik, Metode Istinbath Maqashid, Pandangan Fiqih Islam Tentang ODGJ. Sementara bahtsul masa’il al-qanuniyyah membahas Telaah UU NO. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, Pajak Karbon dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Adapun Konbes NU akan membahas hal-hal keorganisasian dalam komisi program. Dikutip dari Buku Materi Munas Alim Ulama Dan Konbes NU 2021, dalam Komisi Program akan mengangkat hal-hal diantaranya meneguhkan kembali jalan ideologi organisasi, menghadirkan kembali organisasi untuk melindungi warga Nahdliyin, dan arah kebijakan umum organisasi hasil Muktamar NU Ke 33. Kebijakan dan arah pengembangan program NU akan membahas terkait Gerakan Penyebaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, Gerakan Mengembangkan Khidmah bagi Jama’ah Nahdlatul Ulama, Gerakan Memperjuangkan Kebijakan Publik, dan Gerakan Membangun Tata Kelola Organisasi. Adapun kaidah pelaksanaan program NU mengacu pada kerangka penguatan regulasi dan kelembagaan, kerangka penguatan pendanaan, serta kerangka penguatan evaluasi. Forum Munas dan Konbes juga akan menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah sebagai panduan (guidance) dalam pengambilan kebijakan, maupun untuk Nahdliyin khususnya dan umat muslim pada umumnya dalam membangun Islam yang rahmatan lil alamin. Rekomendasi yang diberikan adalah dalam bidang kesehatan, polhukam, kesra, pendidikan, dan ekonomi.


" Lentera Penerang Kegelapan Zaman"

( Ucapan Selamat Dan Sukses Untuk Kegiatan  Munas 'Alim 'Ulama)


'Ulama adalah ahli waris para Nabi, mereka memiliki derajat yang tinggi dan istimewa di sisi Allah تعالى


"...niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujaadilah (58) : 11).


Berkata Ibnu Mas'ud: "Allah telah memuji 'ulama pada ayat ini." (Murohil Labid Tafsir An-Nawawi. Juz. II. hal. 360).


Keistimewaan posisi 'ulama di tengah kehidupan umat manusia, diantaranya karena  mereka laksana lentera yang menerangi kegelapan zaman:"Para 'ulama laksana  lenteranya zaman. Setiap seorang dari mereka laksana lampu penerang di zamannya, yang menjadi cahaya penerang bagi ahli masanya." (Ihya 'Ulumuddin. Juz. I. hal. 22).


Berkata Hasan Al-Bashri: "Seandainya tidak ada 'ulama maka manusia bisa menjadi seperti hewan." Maksudnya, dengan pengajaran dari para 'ulama manusia dapat keluar dari sifat hewaniah menuju sifat insaniah yang sempurna.(Ihya 'Ulumuddin. Juz. I. hal. 22).


Sahabat-Sahabat رحمكم الله


Mulai dari tanggal 25 - 26 September 2021, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  akan melaksanakan kegiatan "Munas 'Alim  'Ulama (Musyawarah Nasional 'Alim  'Ulama)" di Jakarta. Kegiatan tersebut bertujuan membahas seputar masalah-masalah keagamaan  aktual dan kebangsaan (bahtsul masail ad-diniyah) yang sangat penting untuk diketahui oleh umat agar tidak menjadi bingung dan tersesat. 


Diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri: "Perumpamaan 'ulama adalah seperti bintang-bintang di langit. Ketika bintang-bintang itu menampakan cahayanya maka manusia bisa mengambil petunjuk dengannya dan apabila bintang-bintang itu menjadi gelap maka manusia akan menjadi kebingungan..." (Tanbihul Ghofilin. hal. 160).


Kita semua mari mengucapkan: "Selamat Dan Sukses Untuk Kegiatan Munas 'Alim 'Ulama"

👍👍👍


"رب فانفعنا ببركتهم # واهدنا الحسنى بحرمتهم"

"وأمتنا في طريقتهم # ومعافة من الفتن"


"Tuhanku! Berilah manfaat kepada kami dengan barokah mereka # dan tunjukan kepada kami kebajikan dengan berkat kehormatan mereka."

"Dan matikanlah kami dalam jalan mereka # serta selamatkanlah kami dari fitnah-fitnah."


امين يارب العالمين


والله أعلم بالصواب


-اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد

-اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد

-اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد 


Semoga Bermanfaat.

sumber hukum : A. Hasanuddin. HR. 

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/131461/ini-beberapa-materi-munas-dan-konbes-nu-2021


HUKUM MEMELIHARA JENGGOT DAN MENCUKURNYA MENURUT PENDAPAT ULAMA FIQH


 HUKUM MEMELIHARA JENGGOT DAN MENCUKURNYA MENURUT PENDAPAT ULAMA FIQH

=========================================================================

Kalau kita bicara tentang hukum jenggot, ada baiknya kita mulai dari membaca beberapa Hadist Nabi yang terkait dengan jenggot. Setelah itu kita kutip pendapat para ulama Fiqh tentang hukum memelihara atau memotong jenggot bagi laki-laki.

A. Nash-nash Tentang Jenggot

Ada banyak Hadis Nabi yang berderajat shahih tentang jenggot yang kita temukan, berupa sabda Rasulullah SAW Diantaranya dalil-dalil berikut ini :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Berbedalah dengan orang-orang musyrik. Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. (HR. Bukhari)

عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ : جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda,”Pendekkan kumis dan panjangkan jenggot, berbedalah kalian dari orang-orang majusi”. (HR. Muslim)

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ فَعَدَّ مِنْهَا إِعْفَاءَ اللِّحْيَةِ

Dari Aisyah radhiyallahu anha dari Nabi SAW,”Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, diantaranya memanjangkan jenggot. (HR. Muslim)

Sebenarnya masih banyak lagi Hadits yang  terkait dengan jenggot, namun saya cukupkan tiga hadits saja.

B. Hukum Berjenggot

Meski dalil-dalil di atas semua termasuk hadits shahih, namun ketika menarik  kesimpulan hukum, para ulama ternyata berbeda pendapat, yaitu apakah memelihara jenggot hukumnya menjadi wajib, sunnah atau mubah.

Sebagian mengatakan hukum wajib, seperti yang kita baca di  kitab² Hadist.

Tetapi ternyata ada juga pendapat yang berbeda, sebagian bilang hukumnya sunnah, bahkan ada yang bilang hukumnya mubah.

1. Wajib Memelihara Jenggot

Sebagian kalangan mengambil kesimpulan bahwa memelihara jenggot hukumnya wajib, dan berdosa bisa mencukur atau menghilangkannya. Dasar pengambilan hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini antara lain didasarkan pada hal-hal berikut :

a. Zhahir Nash

Tidak bisa ditolak kenyataan begitu banyaknya hadits yang memerintahkan kita memelihara jenggot dan mencukur kumis, dimana hadits-hadis itu umumnya hadits yang shahih.

Dan karena hadits-hadits di atas datang dengan lafaz amr (perintah), dan secara baku setiap perintah berarti kewajiban, maka kesimpulannya, memanjangkan jenggot dan memotong kumis itu hukumnya menjadi wajib.

Pendapat seperti ini umumnya menggunakan metode yang biasa digunakan oleh mazhab Zhahiri, dimana zhahir nash memang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot.


b. Para Ulama Mengharamkan Cukur Jenggot

Selain zhahir nash, kewajiban memelihara jenggot itu juga didasari oleh begitu banyaknya pendapat para ulama tentang haramnya mencukur jenggot.

Tiga mazhab besar yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tegas-tegas mengharamkan seseorang yang memiliki jenggot untuk mencukurnya hingga habis plontos. Karena tindakan itu jelas-jelas bertentangan dengan hadits-hadits nabawi.

Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa dilarang mencukur jenggot. Dalam mazhab Al-Malikiyah, mencukur jenggot bukan saja haram, bahkan pelakunya harus dihukum agar mendapat pelajaran.

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah tidak sampai mengharamkan cukur jenggot. Mazhab ini hanya sampai memakruhkan saja.

2. Sunnah Memelihara Tapi Tidak Sampai Wajib

Sebagian kalangan yang lain menyebutkan bahwa memelihara jenggot itu hukumnya sunnah dan bukan wajib. Sehingga apabila seorang laki-laki muslim secara sengaja tidak memelihara jenggot, tidak berdosa, namun dia telah menyalahi sunnah Rasulullah SAW

Dasar pendapat ini untuk tidak mewajibkan laki-laki harus berjenggot antara lain adalah

a. Tidak Semua Perintah Berarti Wajib

Pendapat kedua menolak bahwa memelihara dan memanjangkan jenggot itu dianggap sebagai kewajiban.

 Meski nash-nash yang kita temui secara zahirnya memang memerintahkan, namun tidak semua fi’il amr selalu mengandung makna kewajiban.

Bukankah kita menemukan cukup banyak dasar masyru’iyah ibadah seperti shalat sunnah atau puasa sunnah yang menggunakan sighat amr, padahal para ulama sepakat tidak mewajibkannya.

b Fitrah Tidak Wajib Memelihara jenggot*

 menurut salah satu hadits shahih disebutkan sebagai salah satu dari sepuluh fitrah.

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ فَعَدَّ مِنْهَا إِعْفَاءَ اللِّحْيَةِ

Dari Aisyah radhiyallahu anha dari Nabi SAW,”Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, diantaranya memanjangkan jenggot. (HR. Muslim).

Dan umumnya apa-apa yang termasuk fitrah itu hukumnya bukan kewajiban, melainkan sunnah. Kalau kita bandingkan memelihara jenggot ini dengan sunnah fitrah yang lain misalnya memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, bersiwak dan lain-lain, maka kedudukannya sama, yaitu sama-sama sunnah dan bukan kewajiban.

c. Tidak Semua Orang Bisa Punya Jenggot

Tidak semua orang ditakdirkan tumbuh jenggot di dagunya. Maka dalam hal ini hukumnya harus dilihat dari masing-masing kasus.

Kalau ada orang yang punya jenggot, lalu dia ingin menjalankan apa yang menjadi perintah Nabi SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, maka tentu berpahala. Namun sebaliknya, bila seseorang ditakdirkan tidak tumbuh jenggot di dagunya, tentu dia tidak bisa dibilang berdosa. Sehingga kesimpulannya, berjenggot itu tidak wajib tetapi disunnahkan.

Sedangkan mereka yang berbakat punya jenggot lalu mencukur habis tanpa ada alasan yang syar’i, maka hukumnya kurang disenangi alias makruh.

3. Boleh Memelihara dan Boleh Tidak Memelihara

Sebagian dari kalangan Ulama punya pendapat yang berbeda, yaitu memelihara jenggot hukumnya bukan wajib atau sunnah, namun hukumnya hanya mubah. Kalau mau tampil berjenggot, tidak ada larangan, tetapi kalau mau tampil tanpa jenggot, atau mencukur jenggot, hukumnya tidak terlarang.

Ada beberapa dalil yang mereka kemukakan ketika berpendapat bahwa jenggot bukan urusan syariat, yaitu :

a. ’Illatnya Adalah Berpenampilan Berbeda

Ada pun dalil-dalil dari hadits di atas, tidak mereka tolak keberadaannya, hanya saja yang menjadi masalah adalah ’illat atau penyebab datangnya perintah untuk memelihara jenggot, yang dalam hal ini sekedar bisa berbeda penampilan dengan orang-orang musyrikin atau orang-orang majusi.

Menurut pandangan ini, kebetulan secara ’urf atau kebiasaan, orang-orang musyrikin dan majusi di masa Rasulullah SAW punya penampilan yang menjadi ciri khas, yaitu mereka terbiasa memanjangkan kumis dan memotong atau mencukur habis jenggot.

Maka agar penampilan umat Islam berbeda dengan penampilan mereka, yang paling mudah adalah mengubah penampilan yang sekiranya berbeda secara signifikan. Dan cara itu tidak lain adalah dengan cara memelihara jenggot dan memotong kumis.

Namun ketika ’urf atau tradisi orang-orang musyrik dan majusi berubah, seiring dengan berjalannya waktu dan penyebaran budaya mereka, maka mereka pun punya penampilan dan ciri fisik yang berbeda juga. Ketika banyak dari orang-orang musyrik dan majusi yang tidak lagi memanjangkan kumis dan memotong jenggot, sebagaimana yang mereka lakukan di masa hidup Rasulullah SAW, maka dalam logika mereka, hukumnya pun juga ikut berubah juga.

Dalam pandangan mereka, yang menjadi ’illat dari dalil-dalil di atas bukan masalah memelihara jenggotnya, melainkan perintah untuk berbeda penampilan dengan orang-orang musyrikin dan majusi.

b. Masalah Ketidakadilan

Selain menggunakan logika perbedaan ’illat, mereka tidak mewajibkan dan mensunnahkan memelihara jenggot karena masalah ketidakadilan.

Kalau memelihara jenggot dianggap sebagai ibadah, entah hukumnya wajib atau sunnah, maka betapa agama Islam ini sangat tidak adil. Sebab hanya mereka yang ditakdirkan punya bakat berjenggot saja yang bisa mengamalkannya.

Hal itu mengingat keberadaan jenggot amat berbeda dengan rambut pada kepala manusia, dimana setiap bayi yang lahir, sudah dipastikan di kepalanya tumbuh rambut. Demikian juga dengan kuku, setiap manusia tentu punya kuku yang terus tumbuh sejak lahir hingga mati.

Namun tidak demikian halnya dengan jenggot. Ada berjuta-juta manusia di dunia ini yang secara sunnatullah memang tidak tumbuh jenggotnya. Dan hal itu terjadi sejak dari lahir sampai tua dan mati. Allah SWT menakdirkan memang tidak ada satu pun jenggot tumbuh di dagu mereka.

Maka kalau berjenggot panjang itu diwajibkan atau disunnahkan, apakah mereka yang ditakdirkan punya wajah tidak tumbuh jenggot lantas menjadi berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala? Dan apakah ukuran ketaqwaan seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot?

Kalau memang demikian ketentuanya, maka betapa tidak adilnya syariat Islam, karena hanya memberi kesempatan bertaqarrub kepada orang-orang tertentu saja dengan menutup kesempatan buat sebagian orang.

Memang buat bangsa-bangsa tertentu, seperti bangsa Arab, semua laki-laki mereka lahir dengan potensi berjenggot, bahkan sejak dari masih belia, sudah ada tanda-tanda akan berjenggot. Namun buat ras manusia jenis tertentu, seperti umumnya masyarakat Indonesia, tidak semua orang punya bakat berjenggot, bahkan meski sudah diberi berbagai obat penumbuh dan penyubur jenggot, tetap saja sang jenggot idaman tidak tumbuh-tumbuh juga.

Betapa malangnya orang-orang Indonesia, yang lahir tanpa potensi untuk memiliki jenggot. Lantas apakah dosa mereka, sehingga ’dihukum’ oleh Allah lantaran tidak tidak bisa berjenggot?


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

والله أعلم بالصواب


SUMBER : RUMAH FIQIH INDONESIA


Friday, September 24, 2021

BERDAKWAH MENYEBARKAN ISLAM RAHMATAN LIL 'ALAMIN

(Edisi Khusus Memperingati Harlah NU ke-95 (31 Januari 1926-2021) )

Sabtu, 30 Januari 2021 M./ 17 Jumadil Tsani 1442 H.


"Berdakwah Menyebarkan Islam Rahmatan Lil 'Alamin"

(Menyebarkan Konsep Aswaja An-Nahdliyah ).

"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya (21) : 107).

Syekh Nawawi Al-Bantani menafsirkan ayat di atas dengan: "Dan tidaklah Kami mengutus engkau wahai makhluk yang paling mulia dengan membawa syariat (agama Islam) kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam. Ya'ni; karena  rahmat Kami terhadap semesta alam semuanya. " (Murohil Labid Tafsir Munir. Juz. II. hal. 47).

Syari'at Islam sebagai rahmatan lil alamin ini, diantaranya sangat tampak dalam konsep menjaga lima prinsip  universal (Kulliyatul Khams) yang menjadi bagian dari tujuan syari'at Islam yang bersinar cemerlang, yaitu:

- Menjaga kebebasan kreativitas berpikir (حفظ العقل).

- Menjaga kelangsungan keturunan (حفظ النسل).

- Menjaga kelangsungan hidup ( حفظ النفس)

- Menjaga kebebasan beragama (حفظ الدين)

- Menjaga kepemilikan harta ( حفظ المال).

Karena ke lima hal ini menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia yang harus dijaga. ( Rowa'iul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, Juz. II. hal. 52).

Kemudian Allah perintahkan nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم

untuk berdakwah menyebarkan Islam rahmatan lil 'alamin ini ke tengah - tengah umat manusia dengan cara-cara yang baik pula:

 "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik." (QS. An-Nahl (16) : 125).

Menurut imam Qurtubi; " Ayat ini adalah perintah kepada nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم

untuk mengajak (manusia) kepada agama Allah dan syariat-Nya dengan penuh keramahan dan kelembutan,  bukan dengan cara kasar dan kekerasan. Dan dengan cara seperti ini pulalah seharusnya kaum muslimin di nasehati sampai hari kiamat." (Tafsir Al-Qurtubi. Juz. 10. hal. 200/Maktabah Syamilah).

Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Aswaja) adalah golongan "As-Sawadul A'zhom", yaitu, kelompok mayoritas (jumhur) kaum muslimin yang diperintahkan untuk diikuti oleh Rasulullah  صلى الله عليه وسلم

ketika terjadi perbedaan (ikhtilaf) dikalangan umat. Karena mereka Ahlus Sunnah wal Jamaah (dalam berdakwah dan melaksanakan ajaran agama) selalu mengikuti Al-Qur'an, Sunnah dan apa-apa yang dilakukan oleh para salafus sholeh, ya'ni para Sahabat dan Tabi'in رضوان الله عليهم اجمعين

(Syarah An-Nashoihud Diniyyah. hal. 7).

Misi Nahdlatul 'Ulama (NU) juga tidak terlepas dari faham Ahlussunnah wal  Jama'ah (Aswaja), suatu paham meneruskan pola  para sahabat, Imam Hasan Al-Bashri (tabi'in) hingga dibawa ke Indonesia oleh para Wali Songo dan menembus NU (Nahdlatul 'Ulama) melalui Hadratusy Syaikh KH. Hasyim Asy'ari. Faham ini selalu mengedepankan sikap;

- Tawassuth (Sikap tengah-tengah).

- Tawazun (Seimbang).

- I'tidal (Tegak lurus).

- Dan Tasamuh. (Sikap Toleransi). (Islam Kebangsaan, Fiqih Demokratik Kaum Santri. hal. 160).

Dalam sebuah hadits diriwayatkan gambaran tentang sifat sebaik-baiknya 'ulama:

"Sebaik-baiknya umatku adalah para 'ulamanya dan sebaik-baik 'ulamanya adalah 'ulama yang memiliki sifat kasih sayang (dalam riwayat lain: 'ulama yang sabar dan murah hati)..." (HR. Abu Nu'aim dan Khotib dari Abu Hurairah).

Yaitu; " 'Ulama yang memiliki sifat mengasihi dan menyayangi terhadap  umat manusia dan tidak mudah tersulut oleh amarah dan tidak tergesa-gesa tabi'atnya". (Faidhul Qadir. Juz. 3. hal. 615).

"Mari Kita Tebarkan Islam Rahmatan Lil 'Alamin Dengan Da'wah 'Ala Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (Aswaja) An-Nahdliyah Yang Penuh Keramahan Dan Kasih Sayang".

Sahabat-Sahabat

رحمكم الله

Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

"...dan sebaik-baiknya amal adalah yang tengah-tengah (antara melampaui batas dan menyepelekan), dan agama Allah تعالى itu antara yang bersikap keras (beku) dan yang melampaui batas..." (HR. Baihaqi dari sebagian Sahabat).

Dalam mengomentari hadits ini Al-Munawir berpendapat: "Bagi setiap jiwa dalam menjalankan agamanya terbagi kepada tiga sikap:

1). Sikap yang 'adil dan pertengahan.

2). Sikap berlebihan dan melampaui batas.

3). Sikap menyepelekan dan meremehkan.

Bersikap adil dan pertengahan dalam menjalankan agama adalah sikap yang paling terpuji." (Faidhul Qadir. Juz. 4. hal. 507).

"Semoga  Dengan Semakin Tersebarnya Islam Rahmatan Lil 'Alamin Ke Seluruh Pelosok Nusantara, Melalui Konsep Dakwah Aswaja An-Nahdliyah Yang Penuh Dengan Keramahan Dan Kasih Sayang, Bangsa Ini Menjadi Damai, Aman Dan Sejahtera Menuju Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur"

"امين يارب العالمين."

"والله أعلم بالصواب."


-اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد

-اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد

-اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد

"SELAMAT HARLAH NU KE-95 (31- Januari 1926 - 2021)

Khidmah NU:

Menyebarkan Aswaja Dan Meneguhkan Komitmen kebangsaan

Semoga Bermanfaat.

sumber hukum : A. Hasanuddin. HR.

Duta Asri 5 Cibodas Tangerang



MARI SINARI RUMAH RUMAH KITA DENGAN CAHAYA AL-QUR'AN

 

Rabu, 28 April 2021 M/16 Ramadhan 1442 H.



"Mari Sinari Rumah-Rumah Kita Dengan Cahaya Al-Qur'an"

(Memperingati Malam Nuzulul Qur'an)


Salah satu dari keistimewaan bulan Ramadhan adalah; "Diturunkannya Al-Qur'an di dalamnya". 


"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an..."(QS. Al-Baqarah : 185).


Allah Turunkan Al-Qur'an secara keseluruhan di bulan Ramadhan dari Lauhul Mahfuz ke langit dunia pada sebuah tempat yang disebut "Baitul 'Izzah". 


Proses penurunan tersebut dengan cara malaikat Jibril meng-Imla' kan Al-Qur'an yang berada di Lauhul Mahfudz kepada Malaikat-Malaikat yang ada dilangit dunia, dan mereka menuliskannya dalam lembaran-lembaran kitab yang ditempatkan di "Baitul 'Izzah". ( Tafsir As-Showi. Juz. IV. hal. 336).


Menurut Ibnu Ishaq; "Al-Qur'an pertama kali diturunkan pada malam tanggal 17 Ramadhan, Kemudian diturunkan secara bertahap selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari. (Tarikh At-Tasyri' Al-Islamy. Hal. 6-7)


Rasulullah صلى الله عليه وسلم

mengingatkan kepada kita umatnya untuk memperbanyak membaca Al-Qur'an, karena membaca Al-Qur'an menjadi ibadah yang lebih utama bagi umat Nabi Muhammad. صلى الله عليه وسلم


"Lebih utama-utamanya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur'an". (HR. Abu Nu'aim dari Nu'man bin Basyir dan Annas)

 

Sahabat-Sahabat رحمكم الله 


Salah satu hal yang diperintahkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم

 kepada umatnya adalah menyinari rumah tempat tinggal mereka dengan bacaan Al-Qur'an.


"Sinarilah tempat tinggal-tempat tinggal kamu  dengan melaksanakan shalat (sunnah) dan membaca Al-Qur'an." (HR. Baihaqi dari Annas).


Imam Al-Ghozali mengutip pernyataan Abu Hurairah yang mengatakan:


"Sesungguhnya rumah yang di dalamnya selalu dibacakan Al-Qur'an maka menjadi terasa lapang bagi keluarga yang menempatinya, dan menjadi banyak kebaikannya, dan Malaikat-Malaikat (pembawa rahmat) akan hadir di rumah itu, dan syeitan-syeitan akan keluar dari rumah itu. Dan sesungguhnya rumah yang di dalamnya tidak dibacakan Kitabullah (Al-Qur'an) maka akan menjadi terasa sempit/sumpek bagi keluarga yang menempatinya, dan sedikit kebaikannya dan keluar dari rumah itu malaikat-malaikat (pembawa rahmat), dan syeitan-syeitan akan hadir kedalam rumah itu." (Ihya 'Ulumuddin. Juz. I. hal. 323)


Karena itu, mari kita sinari rumah tempat tinggal kita dengan cahaya bacaan Al-Qur'an.


"Semoga Allah Selalu Melimpahkan Rahmat, Taufiq Dan Hidayah-Nya Kepada Kita Semua, Sehingga Kita Bisa Selalu Menyinari Rumah-Rumah Yang Menjadi Tempat Tinggal Kita Dengan Cahaya Bacaan Al-Qur'an, Agar Kita Dan Keluarga Kita Selalu Merasa Nyaman Dan Tentram Dan Selalu Memperoleh Limpahan Rahmat Dan Kebaikan Serta Perlindungan Dari-Nya."


امين يارب العالمين.


والله أعلم بالصواب


sumber hukum : A. Hasanuddin. HR.

Duta Asri 5 Cibodas Tangerang


ZAKAT FITRAH DALAM PANDANGAN FUQOHA

 



Zakat Fitrah Dalam Pandangan Fuqaha

(Sebuah Jawaban Atas Pertanyaan)


I. Pendahuluan.

"أدوا صاعا من بر أو قمح او صاعا من تمر أو شعير عن كل حر أو عبد صغير او كبير" (أخرجه عبد الرزاق بسند صحيح عن عبد بن ثعلبة)

" Bayarkanlah (zakat Fitrah) satu Sha' dari sejenis gandum (بر), atau sejenis gandum (قمح), atau satu Sho' dari kurma atau  dari sejenis gandum (شعير), dari tiap-tiap orang merdeka atau seorang budak, dari anak kecil atau orang dewasa." (HR. 'Abdurrazaq dengan sanad yang shahih dari 'Abdullah bin Tsa'labah/ Al-Fiqh 'ala Madzahibil Arba'ah. Juz. I. hal. 529-530).

Para 'ulama mazhab sepakat bahwasanya boleh mengeluarkan zakat fitrah  dari 5 jenis makanan, yaitu:

1- البر = sejenis biji gandum.

2- الشعير = sejenis biji gandum

3- التمر = kurma

4- الزبيب = anggur kering / kismis.

5- الاقط = Keju. 

Apabila menjadi makanan pokok.

Kecuali imam Abu Hanifah, beliau berpendapat tidak boleh  mengeluarkan zakat fitrah berupa Keju tapi boleh berupa harganya keju.

Keterangan:

-Kitab: Rohmatul 'Ummah, Hamish Mizan Kubro. Juz. I. hal.107.

وعبارته: (فصل) واتفقوا على أنه يجوز إخراجها من خمسة أصناف: البر والشعير والتمر والزبيب والأقط اذا كان قوتا الا ان ابا حنيفة قال الاقط لا يجزئ اصلا بنفسه وتجزئ قيمته.

- Kitab Mizan Kubro. Juz. II. hal. 12.

Menurut imam Malik dan imam Syafi'i tidak cukup/tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah berupa tepung (دقيق) dan tepung gandum dll. (سويق). Tapi imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad membolehkannya.

Keterangan:

-Kitab: Rohmatul 'Ummah, Hamish Mizan Kubro. Juz. I. hal.107.

وعبارته: ولا يجزىء دقيق أو سويق عند مالك والشافعي وقال أبو حنيفة وأحمد جزءان اصلا بأنفسهما.

- Kitab Mizan Kubro. Juz. II. hal. 12.


II. Ukuran Zakat Fitrah

'Ulama Mazhab sepakat zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang sudah memenuhi persyaratannya adalah sebanyak satu Sho'. 

Keterangan:

- Kitab: Rohmatul 'Ummah, Hamish Mizan Kubro. Juz. I. hal.108.

وعبارته: (فصل) واتفقوا على أن الواجب صاع بصاع رسول الله صلى الله عليه وسلم من كل جنس من الخمس.

III. Ukuran Satu Sha' Menurut Fuqaha

Ada perbedaan pendapat tentang ukuran satu Sha' menurut Fuqaha dengan rincian sebagai berikut:

a). Menurut Imam Maliki, Syafi'i dan Hambali; Satu Sha' adalah sebanyak; 5 1/3 Ritl Iraq (رطل بالعراق).

Keterangan:

- Kitab: Rohmatul 'Ummah, Hamish Mizan Kubro. Juz. I. hal.108.

وعبارته: ثم اختلفوا فى قدر الصاع فقال الشافعى ومالك وأحمد وأبو يوسف هو خمسة أرطال وثلث بالعراق

Atau, bila "dikonversikan" kedalam ukuran Indonesia, menurut syeikh Muhammad Ma'shum bin Ali Jombang sama dengan:

- 3, 145 liter. (Fathul Qadir fi 'Ajaibil Magadir. hal. 9)

- Atau 2, 719, 19 Kg. (Fathul Qadir fi 'Ajaibil Magadir. hal. 20)

b). Menurut imam Abu Hanifah; Satu Sho' adalah sebanyak delapan (8) Rithl Iraq.

Keterangan:

- Kitab: Rohmatul 'Ummah, Hamish Mizan Kubro. Juz. I. hal.108.

وعبارته: وقال أبو حنيفة ثمانية أرطال

Atau, bila "dikonversikan" kedalam ukuran Indonesia, menurut syeikh Muhammad Ma'shum bin Ali Jombang sama dengan:

- 4, 683 liter. (Fathul Qadir fi 'Ajaibil Maqodir. hal. 8)


IV. Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Harga (Qimah)?

Ada perbedaan pendapat Fuqaha tentang menggunakan Harga (Qimah) dalam mengeluarkan zakat Fitrah dengan rincian sebagai berikut;

a). Menurut pendapat imam Malik, Syafi'i dan Hambali yang harus dikeluarkan dalam zakat Fitrah adalah berupa makanan pokok.

Keterangan:

- Kitab Al-Fiqh 'ala Madzahibil Arba'ah. Juz. I. hal. 531 - 533.

وعبارته: 

- الحنابلة قالوا...- إلى أن قالوا-...فإن لم يوجد أحد من هذه الاشياء أخرج مايقوم مقامه من كل مايصلح قوتا من ذرة او ارز... الخ

- الشافعية قالوا...- إلى أن قالوا-...من غالب قوت المخرج عنه، وافضل الاوقات: البر ...الخ.

- المالكية قالوا ...-إلى أن قالوا-...ويجب إخراجها من غالب قوت البلد ...الخ


Khusus dalam madzhab Syafi'iyah terdapat 'ibarat :

ولا تجزئ القيمة

"Tidak mencukupi mengeluarkan harga"

b). Menurut madzhab Abu Hanifah dibolehkan mengeluarkan harga (Qimah) dalam zakat Fitrah.

Keterangan:

1). Mizan Kubro. Juz. II. hal. 12.

وجوز أبو حنيفة إخراج القيمة عن الفطرة

2). Madzahibul Arba'ah. Juz. I. hal. 531.

ويجوز له أن يخرج قيمة الزكاة الواجبة من النقود بل هذا افضل, لانه اكثر نفعا للفقراء


V. Bolehkah Talfiq Dalam Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Talfiq adalah menggabungkan dua pendapat yang berbeda dalam satu Qodiah (satu ketetapan hukum). Dalam masalah boleh dan tidaknya Talfiq ini ada perbedaan pendapat Fuqaha sebagai berikut:

a). Menurut madzhab imam Hanafi, Syafi'i dan Hambali tidak dibolehkan Talfiq.

Keterangan; Kitab Tanwierul Qulub. hal. 397.

(الخامس) عدم التلفيق بأن لا يلفق فى قضية واحدة ابتداء لا دواما بين قولين يتولد منهما حقيقة لا يقول بها صاحبهما، واشتراط عدم التلفيق هو المعتمد عندنا وعند الحنفية والحنابلة.

b). Menurut imam Malik membolehkan Talfiq dalam masalah ibadah. 

Keterangan; Tanwierul Qulub. hal. 397.

وأما عند المالكية فيجوز التلفيق فى العبادات فقط


VI. Bolehkah Berpindah Madzhab Dalam Mengeluarkan Zakat?

Berpindah Madzhab dalam sebuah hukum dengan semua persyaratannya adalah sesuatu yang dibolehkan.

Keterangan: Tanwierul Qulub. hal. 396.

ويتخير الشخص ابتداء فى تقليد أي مذهب من المذاهب الأربعة ثم بعد تقليده لاي مذهب يجوز له الانتقال منه إلى مذهب آخر سواء انتقل دواما أو في بعض الأحكام ولو لغير حجة على المعتمد.

VII. Kesimpulan

Setelah melihat beberapa keterangan diatas keterkaitan dengan masalah cara mengeluarkan zakat Fitrah. Maka saya secara pribadi "sesuai dengan pemahaman saya yang terbatas" mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1). Bila kita mengikuti pendapat imam Maliki yang membolehkan Talfiq, maka kita boleh mengeluarkan zakat Fitrah berupa makanan pokok sebanyak 3, 145 liter  atau Talfiq dengan mengeluarkan harganya (qimah) mengikuti madzhab imam Abu Hanifah. Tetapi imam Abu Hanifah sendiri tidak membolehkan Talfiq.

2). Kalau kita mengikuti pendapat madzhab imam Syafi'i dan imam Hambali yang tidak membolehkan Talfiq, maka kita harus mengeluarkan zakat Fitrah berupa makanan pokok sebanyak 3, 145 liter. Dan tidak boleh zakat Fitrah dengan mengeluarkan harganya (Qimah).

3). Kalau kita berpindah Madzhab mengikuti pendapat imam Abu Hanifah maka kita boleh mengeluarkan zakat Fitrah  sebanyak 4, 683 liter (menurut perhitungan syeikh Muhammad Ma'shum bin Ali Jombang)  atau mengeluarkan harganya (Qimah) dengan ukuran sebesar ini pula.

Meskipun secara pribadi dalam beberapa kitab yang menjadi rujukan, saya "belum menemukan"  kalimat yang secara "spesifik" menyebutkan kalimat makanan pokok (قوت) dalam mengeluarkan zakat Fitrah menurut madzhab imam Abu Hanifah. 🙏🙏🙏

Beliau hanya membolehkan berupa:

- الحنطة = Gandum  

- الشعير = Gandum

- التمر = Kurma 

- الزبيب = anggur kering/kismis

- الدقيق = Tepung gandum

- السويق = Tepung untuk untuk membuat roti. 

Atau dengan nilai harganya (Qimah) pada jenis yang telah disebutkan.

Meskipun dalam kenyataannya semua ini memang bisa saja menjadi makanan pokok bagi warga sebuah negara. 

Namun demikian, secara umum dalam sebuah hadits disebutkan:

عن أبي سعيد رضي الله عنه قال: كنا نعطيها (أي صدقة الفطر) فى زمان النبى صلى الله عليه وسلم صاعا من طعام أو صاعا من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من زبيب. (متفق عليه)

"Diriwayatkan dari Abi Sa'id, ra. Ia berkata: Kami memberikan zakat fitrah pada masa Nabi, صلى الله عليه وسلم، satu Sha' dari makanan, atau satu Sha' dari kurma, atau satu Sho' dari jenis gandum atau satu Sho' dari anggur kering/kismis." (Muttafaq 'alaihi).

Dan dalam riwayat Abu Daud dari Abi Sa'id:

لا اخرج ابدا الا صاعا (اى من اى قوت)

"Aku tidaklah mengeluarkan (zakat fitrah) selama-lamanya kecuali sebanyak satu Sho' (ya'ni dari makanan pokok apa saja)." ( Subulus Salaam. Juz. II. hal. 139).


والله أعلم بالصواب.


Sangat saya harapkan pendapat, koreksi dan masukan dari teman" bila ada kesalahan pemahaman saya dalam hal ini, dan saya ucapkan جزاكم الله خيرا كثيرا

atas pendapat, koreksi dan masukan dari teman" semua.


KEISTIMEWAAN LAILATUL QADAR

 

Rabu, 05 Mei 2021 M/ 23 Ramadhan 1442 H.


"Keistimewaan Lailatul Qadar"

(Upaya Menggapai Kebaikan Malam Seribu Bulan)


Salah satu keutamaan bulan Ramadhan adalah di dalamnya ada satu malam yang istimewa yang nilainya lebih baik dari seribu bulan (setara dengan 83 tahun, 4 bulan). Malam ini disebut dengan Lailatul Qadar yang tidak bisa ditemukan pada selain bulan Ramadhan.

"...Padanya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa orang yang terhalang akan kebaikannya maka sungguh dia telah terhalang (memperoleh kebaikan)." (HR. Ahmad, Nasa'i dan Baihaqi dari Abi Hurairoh)


Menurut Ahmad As-Showi, ada tiga pendapat tentang ma'na Lailatul Qadr ini:

1). اي الشرف والعظم = Malam 

kemuliaan dan keagungan.

Karena agungnya nilai malam ini di sisi Allah تعالى

2). تقدير الأمور = Malam ketetapan semua urusan.

Karena pada malam ini Allah تعالى telah menetapkan apa-apa yang Allah kehendaki dari urusan-Nya untuk makhluk-Nya dalam satu tahun yang akan datang dan menyerahkannya kepada para malaikat yang bertugas mengurusinya.


3). الضيق = Malam yang sempit.

Karena menjadi sempitnya tanah lapang disebabkan berdesak-desakannya iring-iringan malaikat yang turun ke bumi pada malam ini. (Tafsir As-Showi. Juz. IV. hal. 336-337)


Tentang keberadaan Lailatul Qadar yang agung di bulan Ramadhan ini, Rosulullah صلى الله عليه وسلم

 menegaskan:

"Carilah ia di sepuluh hari yang terakhir. Maka sesungguhnya Lailatul Qadar ada pada malam-malam yang ganjil; malam ke 21 atau malam ke 23 atau malam ke 25 atau malam ke 27 atau malam ke 29 atau malam terakhir di bulan Ramadhan." (HR. Ahmad dari 'Ubadah bin Shamit)


Karena itu, bila sepuluh malam yang terakhir dari bulan Ramadhan tiba, Rasulullah memperbanyak ibadah di malam-malamnya.

"Sesungguhnya Nabi, apabila telah masuk sepuluh malam yang terakhir (dari bulan Ramadhan), Beliau menghidupkan malam-malamnya (dengan ibadah) dan membangunkan keluarganya dan mengikat erat pakaian ibadahnya." ( HR. Bukhari dan Muslim dari sayyidah 'Aisyah)


Dalam hadits yang lain dijelaskan:

"Siapa orang yang beribadah  pada Lailatul Qadar dilandasi iman dan mengharap ridho Allah, maka diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).


Menurut imam Al-Ghazali dan Syekh Abil Hasan As-Syadzili, keberadaan Lailatul Qadar dapat diketahui dengan kapan hari pertama bulan Ramadhan tiba. Bila hari pertama jatuh pada hari Selasa, seperti pada bulan Ramadhan tahun ini, maka ان شاء الله Lailatul Qadr  berada pada malam tanggal ke 27, yang berarti malam Ahad yang akan datang. (I'anatut Tholibin. Juz. II. hal. 257/Tafsir As-Showi. Juz. IV. hal. 337).


Menurut As-Syarqowi, Lailatul Qadar adalah malam yang terbuka (inkisyaf) padanya sesuatu keajaiban alam Malakut(alam Ghaib), dan manusia  dalam hal Kasyaf (terbukanya tabir alam ghaib) ini berbeda-beda tingkatannya. (As-Syarqawi 'ala Tahrir. Juz. II. hal. 449).


Ada beberapa ciri-ciri Lailatul Qadr ini menurut pendapat 'ulama, di antaranya:

1- Sedikitnya suara gonggongan anjing dan suara  keledai.

2- Menjadi Tawarnya air asin (air laut).

3- Lihat semua makhluk sujud kepada Allah تعالى

4- Mendengar segala sesuatu berdzikir kepada Allah تعالى dengan ucapan lisan.

5- Malam itu malam yang terang dan bercahaya.

6- Pada pagi harinya matahari bersinar bersih dan terang. (Tafsir As-Showi. Juz. IV. hal. 339)


Disunnahkan bagi orang yang melihat Lailatul Qadr untuk merahasiakannya, bukan untuk diviralkan ke publik. Karena dapat melihat (hakikatnya adalah sebuah kemuliaan (Karomah) dan merupakan perkara yang di luar nalar biasa (amrun khoriqun). (As- Syarqawi 'ala Tahrir. Juz. II. hal. 449).


Sahabat-Sahabat

رحمكم الله


Al-Faqih Abu Laits, telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu 'Abbas yang menyatakan bahwa pada Lailatul Qadar malaikat Jibril dan para malaikat turun kebumi untuk memberi ucapan salam kepada umat Nabi Muhammad

صلى الله عليه وسلم

yang sedang melaksanakan ibadah, menyalami mereka dan mang-amin-kan doa mereka sampai terbitnya Fajar. 

Berkata malaikat Jibril;"Sesungguhnya Allah Memandang (dengan pandangan kasih sayang) kepada umat Muhammad, dan memaafkan mereka serta mengampuni mereka, kecuali terhadap empat kelompok, yaitu :


1)- Orang yang selalu meminum khamar (sesuatu yang memabukkan).

2)- Anak yang durhaka kepada orang tua.

3)- Orang yang memutuskan tali silaturahmi.

4)- Orang yang suka bermusuhan (membenci, pendendam dan pendengki)...(Tanbihul Ghofilin. hal. 117-118).


" Mari Kita isi Sepuluh Hari Yang Terakhir Di Bulan Ramadhan Ini Dengan Berbagai Macam Ibadah Dan Amal Kebaikan, Dengan Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan (Melakukan 5M), Agar Kita Bisa Memperoleh Ampunan Dan Kemuliaan Serta Keistimewaan Lailatul Qadar, Malam Yang Lebih Baik Dari Seribu Bulan. Dan Mari Kita Berdo'a Semoga Limpahan Keselamatan Dan Keberkahan Selalu Menyertai Kita Dan Keluarga Kita Semua Dan Semoga Wabah Covid-19 Ini Segera Diangkat Oleh Allah تعالى ."


امين يارب العالمين ويا مجيب السائلين.


والله أعلم بالصواب


اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد

اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد

اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد


Semoga Bermanfaat.

🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏


sumber hukum : A. Hasanuddin. HR.

Duta Asri 5 Cibodas Tangerang



 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes