Ngaji kitab Usfuriyah
Halaman 114
فصل في وقت السجود للتلاوة
WAKTU SUJUD TILAWAH
قال العلماء ينبغي ان يقع عقيب اية السجدة التي قراها او سمعها ،فان اخر ولم يطل الفصل سجد وان طال فقد فات السجود
Para ulama berkata : seyogjanya tepat setelah selesai ayat sajdah yang ia baca atau ia dengar sujud ,jika ia menghakirkan nya dengan jeda yang tidak lama hendaknya ia sujud ,tetapi jika selisih waktunya lama maka sunah sujud tilawah untuk ayat tersebut pada saat itu sudah tidak berlaku sehinggai ia gak perlu sujud.
فلا يقضى على المذهب الصحيح المشهور ،كما لا تقضى صلاة الكسوف
Berdasarkan pendapat shahi yang mashur tidak di qodoni ,sebagaimana tidak di laksanakan shalat gerhana bila ia tak segera melaksanakan.
وقال بعض اصحابنا فيه قول ضعيف انه يقضى كما تقضى السنن الراتبة كسنة الصبح والظهر وغير هما
Sebagian mengatakan : Ada pendapat dha'if mengenai hal ini yaitu hendaknya ia tetap melaksanakan nya sebagaimana tetap di laksanakan nya shalat sunah rawatib seperti sunah subuh dan dhuhur dan lainya ketika ia ingat belum mengerjakannya
Post a Comment