BREAKING NEWS

Watsapp

Friday, January 28, 2022

 Materi kali ini ini kita akan menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan wudhu( dalam bahasa Arab istilah hal-hal yang membatalkan wudhu itu disebut dengan  ….


  1. Dalil Alquran an  

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم

او جاء احد منكم ميناء تلقائي النساء سورة سورة المائدة آية 2

Atau datang dari tempat buang air atau menyentuh perempuan

  1.  sub Manhaj ( atau kajian dalil)

 dalam pembahasan fiqih hal-hal yang membatalkan wudhu itu ada lima perkara

  1. Pertama keluarnya sesuatu dari dua jalan( baik itu qubul maupun dubur)

  2.  2 bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan selain mahram

  3.  tidur tidak menetap pantatnya

  4.  hilangnya akal

  5.  menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan bagian dalam.


 Dalam ayat ke 6 surat al-maidah itu menyimpan dua dasar hukum tentang hal-hal yang membatalkan wudhu yakni keluarnya sesuatu dari dua jalan dan bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.


 Adapun metodologi pengambilan hukum yang pertama menurut kaidah fiqih bahwa lafadz ghait,  dari potongan ayat Alquran yang berbunyi ahadun Minal ghaib memakai mazhab naqli.


 Adapun yang disebut dengan pengertian mazhab adalah memindahkan lafadz dari makna aslinya kepada makna lain karena adanya hubungan antara makna yang dipindah dengan makna lafadz yang dipindahkan seperti lafadz ghaith yang awalnya secara lughot diartikan sebagai tempat pembuangan kotoran berpindah makna kepada yang lainnya yaitu sesuatu yang keluar dari kotoran manusia.


 Perpindahan pada makna kotoran ini Masyhur sekali sehingga secara ‘urf atau kebiasaan manusia Ketika ada orang mengatakan go id pasti langsung mengarah kepada makna kotoran berarti makna kotoran ini menjadi makna hakikat secara huruf, terbukti ketika ada orang yang mengatakan gaib secara langsung mengarah kepada makna kotoran yang seakan-akan memberi indikasi tidak terjadinya perpindahan makna.

Tetapi Ketika dilihat dari asal cepatnya ghaib tetap dikatakan mazhab yang berpindah dari makna tempat pembuangan kotoran kepada makna kotoran itu sendiri.

 adapun dalam ayat tersebut Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyampaikan an-naml Afat minkum Minal secara asal kata bahasanya lafadz ghaib diartikan sebagai tempat pembuangan kotoran namun yang dikehendaki Sar yaitu oleh Allah subhanahu wa ta'ala adalah hadas yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur sehingga maksud dari Ghaib itu adalah kencing dan kotoran..R

 Adapun untuk yang lainnya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab fiqih apapun yang keluar dari dua jalan baik Suci atau najis itu tetap membatalkan wudhu maka untuk perkara yang suci tersebut dikiaskan kepada kencing dan kotoran.

 pembahasan yang kedua tentang hal yang membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan selain mahram.

  kita lihat bahwa lafadz kau lamastumunnisa dia tetapkan kepada Dia top kan kepada ahadun minkum dan setelah itu ayat sesudahnya menjelaskan perintah tayamum ketika tidak menemukan air hal ini menunjukkan bahwa Alam juga termasuk hadas yang akhirnya dapat merusak dan membatalkan wudhu.R


  1. Kajian fiqih

  1. Apa yang dikehendaki langsung dalam ayat al lamastumunnisa

Ulama Salaf terjadi perbedaan pendapat dalam mengartikan lafadz lamsu yang ada pada ayat al lamastumunnisa dari golongan sahabat yakni sahabat Ali sahabat Ibnu Abbas dan sahabat Hasan menganggap bahwa yang dimaksud dengan kata lamsu adalah Jima’  dan hal ini sesuai dengan madzhab Imam Hanafi.  akan tetapi menurut sahabat Ibnu Mas'ud Ibnu Umar dan Ibnu Imam As Imam menganggap bahwa maksud langsung adalah menyentuh dengan tangan hal ini sesuai dengan madzhabnya Imam Syafi'i.

Imam Ibnu Rusyd dalam kitab bidayatul mujtahid telah menjelaskan tentang alasan adanya perbedaan pendapat pemahaman makna lamsu di sini yaitu disebabkan karena bahasanya lamsu adalah bahasa yang mustaroh bahasa campuran di kalangan orang Arab karena terkadang oleh orang Arab bahasa ini dikenal atau dipakai untuk menunjukkan makna menyentuh dengan kangen dan kadang-kadang bahasa langsung dipakai bahasa Cina ya atau sindiran untuk menunjukkan makna Jima dari permulaan bahasa yang mustaroh inilah akhirnya dapat dipahami adanya perbedaan 2 mazhab tadi.


Adapun alasan mazhab kita yang mengatakan bahwa maksud lamsu pada ayat ini adalah makna secara hakikat yaitu menyentuh dengan tangan dan bukanlah secara kinayah yang diartikan dengan Kenapa demikian karena berpijak pada kaidah Ushul fiqih yang mengatakan apabila terjadi di kebingungan antara makna hakikat dengan makna majas maka yang lebih diunggulkan adalah makna hakikat sampai adanya Dalil yang menunjukkan bahwa hal itu adalah makna majas.  Oleh karena itu dengan dasar kaidah inilah madzhab Syafi'i lebih cenderung mengarahkan lafadz langsung kepada makna hakikat artinya apa berarti bahwa memegang atau terpanjangnya kulit perempuan dapat membatalkan wudhu .


Berbeda lagi dengan pendapat Hanafiah yang mengatakan jika makna mazhab itu lebih masyhur dan lebih banyak digunakan daripada makna hakikat nya maka makna majas itu akan lebih mudah dipahami daripada makna hakikat nya sehingga bila makna mazhab lebih banyak digunakan Walaupun ada makna hakikatnya tetap harus memakai makna majas Sama halnya dengan Ghaib yang mempunyai makna majas dan juga makna hakikat karena yang sering digunakan adalah makna majas yakni kotoran maka yang lebih dipilih adalah makna majas meskipun 8 Ghaib sendiri memiliki makna hakikat yakni tempat pembuangan kotoran.

dampak dari lapia diatas muncul pertanyaan Apakah menyentuh perempuan itu dapat membatalkan wudhu atau tidak?


Untuk jawabannya dapat diuraikan

  1. Mazhab Imam Hanafi mengatakan menyentuh perempuan baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu.

  2. Madzhab Imam Syafi'i mengatakan bahwasanya menyentuh perempuan baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat maka dapat membatalkan wudhu.R

Sehingga meskipun dalam pembahasan hal yang membatalkan wudhu ini masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama menurut mayoritas sahabat dan ulama mengatakan bahwasanya keluarnya Ghaith yang diartikan kotoran yang keluar dari manusia dan  menyentuhnya laki-laki atau perempuan selain mahram termasuk hal-hal yang dapat merusak dan membatalkan wudhu.


Adapun dalil dari hal-hal yang dapat membatalkan wudhu yang lainnya berpijak terhadap hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai berikut 

Dalil hadits tentang batalnya wudhu sebab hilangnya akal karena karena tidur

العيناني ويكا يا سهى واذا نمتي انطلقوا ماما ماما

Artinya dua mata itu ibarat tali bagi pantat atau dubur jadi apabila kedua mata itu tidur talinya tentu terlepas maka dari itu Bagi siapapun yang tidur hendaklah wudhu”.

 dalil hadits tentang batalnya wudhu sebab menyentuh qubul atau dubur anak Adam

من مشى ذاكرة قال صلى حتى يتوضأ من مساء ذاكرة صلى حتى يا توضا خياطه وضحاها

Artinya Barang siapa pun yang menyentuh zakarnya Maka jangan shalat sebelum berwudhu.



Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes