Ketua Umum
A.
Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan seluruh keputusan keputusan dan kebijakan kebijakan organisasi yang
bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam rapat pengurus
organisasi.
B.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggungjawabkan secara internal kepada rapat pengurus organisasi dan
kongres pai pada akhir masa baktinya.
C.
Tugas Pokok
1.
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan
seluruh kegiatan organisasi.
2.
Memimpin rapat rapat pengurus baik rapat khusus BPH (Ketum sekum, Wasekum
Oma Bandung, wabendum, dan ketua ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti
semua unsur pengurus.
3.
Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain
setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat organisasi.
4.
Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya.
5.
Bersama-sama sekretaris umum/wasekum menandatangani surat-surat yang
berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi baik bersifat kedalam maupun
keluar.
6.
Bersama-sama sekretaris dan bendahara merancang agenda mengupayakan
pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program
organisasi.
7.
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh Pengurus organisasi.
8.
Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan
organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi
reformasi di seluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan
organisasi.
9.
Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua ketua bidang agar tercapainya
Efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
D.
Fungsi
1.
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi.
2.
Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi.
3.
Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
4.
Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan musyawarah dan melaksanakan
program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus pusat organisasi.
5.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut
kepentingan dan perkembangan organisasi.
6.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada organisasi.
Ketua-ketua bidang
A.
Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi si di dalam bidang yang
berada dalam pengurusannya.
B.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja di seluruh divisi
yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
C.
Tugas
1.
Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi
dalam bidang yang berada dalam pengurusannya.
2.
Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam organisasi
yang relevan dengan bidang pengurusannya
3.
Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah bidang dalam
pengurusannya.
4.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh divisi di
bawah bidang dalam pengurusannya.
D.
Fungsi
1.
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
2.
Mebijakan untuk pengembangan program dalam bidang pengurusan
3.
Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang
pengurusannya.
4.
Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan musyawarah dan melaksanakan
program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran Pengurus organisasi.
5.
Tugas yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan
organisasi.
6.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketum
Sekretaris Umum
A.
Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang
administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
B.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
C.
Tugas pokok
1.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan dan melakukan
koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
2.
Bersama Ketua membuat surat keputusan dan rencana kerja organisasi.
3.
Bersama Ketua dan bendahara merupakan tim kerja keuangan atau otorisator
keuangan di tubuh pengurus.
4.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di
bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
5.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat rapat organisasi dan rapat
rapat lainnya.
6.
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
7.
Menjaga dan memelihara Solidaritas kepengurusan melalui konsolidasi
internal dan manajemen konflik yang representative.
D.
Fungsi
- Melakukan
pengelolaan administrasi ke sekretariat korespondensi dan kearsipan.
- Melakukan
pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan
kesekretariatan.
- Mengkoordinasikan
kegiatan antar pengurus Dengan pengurus pengurus dengan DPW pengurus
dengan pihak luar.
- Membuat
laporan periodik kegiatan organisasi.
- Mempersiapkan
dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk
kegiatan organisasi.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh ketua umum sesuai dengan kepentingan dan
perkembangan organisasi.
- Dalam
melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.
Wakil Sekretaris
A.
Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam
hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
B.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
Seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada sekretaris.
C.
Tugas
1.
Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas
kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2.
Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja dengan menghadiri rapat rapat organisasi
dan rapat lainnya.
3.
Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik RPO
maupun rapat umum.
4.
Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang
berkaitan dengan atribut dan Aset yang tidak bergerak untuk mendukung
kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5.
Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan
akomodasi logistik dan travel organisasi.
D.
Fungsi:
1.
Membantu sekum melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan
korespondensi dan kearsipan.
2.
Membantu sekutu melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan
kebutuhan kesekretariatan.
3.
Membantu sekum mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus,
pengurus dengan DPW pengurus dengan pihak luar.
4.
Membantu sekutu membuat laporan periodik kegiatan organisasi.
5.
Membantu sekutu mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan
persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi.
6.
Membantu sekutu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua umum
sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi.
7.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.
BENDAHARA UMUM
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
b.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan
dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c.
Tugas Pokok
1.
Melaksanakan
pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
2.
Mewakili
Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan keuangan organisasi.
3.
Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator
keuangan ditubuh pengurus.
4.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5.
Memimpin
rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri
rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
6.
Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
d.
Fungsi:
1.
Melaksanakan
tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
2.
Melakukan
pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3.
Menyusun
rencana anggaran dan TOR nya
4.
Membuat
laporan periodik keuangan organisasi.
5.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan
Sekretaris Umuml
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
WAKIL
BENDAHARA
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan
kekayaan keuangan.
b.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada
Bendahara.
c.
Tugas
1.
Mewakili
Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3.
Menyelenggarakan
aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
d.
Fungsi:
1.
Membantu
bendum melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran
keuangan organisasi.
2.
Membantu
bendum melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3.
Membantu
bendum menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4.
Membantu
bendum membuat laporan periodik keuangan organisasi.
5.
Membantu
bendum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi
langsung dengan Sekretaris Umuml
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
KOORDINATOR DIVISI
a.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah
ditetapkan dalam program kerja.
b.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam
Penyelenggaraan program kegiatan.
c.
Tugas
1.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh rapat bidang dan organisasi.
2.
Mendata
dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
3.
Membangun
hubungan kerjasama setiap anggota divisi.
4.
Menyelenggarakan
kegiatan yang sudah menjadi Agenda dalam Organisasi.
d.
Fungsi
1.
Merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan
2.
Merumuskan
langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang
diamanatkan dalam proker
3.
Mengkoordinasikan
komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan
4.
Bertanggung
jawab terhadap ketua bidang dalam melaksanakan kegiatan yang diamanatkan proker
5.
Dalam
melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua bidang
Post a Comment