HUKUM MENCABUT BULU HIDUNG
Al-Fiqh 'Ala Madzahibi Al-Arba'ah Juz 2 Hal 43-44
Hukum Menghilangkan Bulu Dan Menggunting Kuku
ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﻗﺺ ﺍﻷﻇﺎﻓﺮ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫ
ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ - ﻗﺎﻟﻮﺍ : ----------------------------------
ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻧﺘﻒ ﺷﻌﺮ ﺍﻷﻧﻒ ﺑﻞ ﻳﺴﻦ ﻗﺼﻪ ﺇﻥ ﻃﺎﻝ ﻭﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻪ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﺍﻟﺼﺤﻴﺔ
Asy-syafi'iyyah :
Dimakruhkan mencabut bulu hidung,akan tetapi disunahkan mengguntingnya jika dirasa panjang,dan biarkan tetap ada karena keberadaanya mempunyai manfaat kesehatan (sbgai filter udara)
ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ - ﻗﺎﻟﻮﺍ : ------------------------------------
ﻭﺃﻣﺎ ﺣﻠﻖ ﺷﻌﺮ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻭﺍﻟﺼﺪﺭ ﻓﻬﻮﺧﻼﻑ ﺍﻷﺩﺏ
Hanafiyyah :
adapun mencukur bulu yang tumbuh dipunggung dan didada,hukumnya khilaful adab/menyalahi adab
ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ - ﻗﺎﻟﻮﺍ : ----------------------------------
ﻭﻳﺒﺎﺡ ﺣﻠﻖ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﻛﺸﻌﺮ ﺍﻟﺼﺪﺭ ﻭﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭﺍﻷﻟﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﻌﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻋﻠﻰ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺑﺮ
Malikiyyah :
diperbolehkan mencukur seluruh bulu yang tumbuh dibadan seperti bulu dada dan bulu di kedua tangan,bulu dibokong (maaf, dipantat) dan bulu disekitar anus
wallahu a'lam
Post a Comment