BREAKING NEWS

Watsapp

Thursday, September 26, 2024

BERDEHEM/TANAHNUH

 

BERDEHEM/TANAHNUH


Di dalam kitab-kitab fiqih, berdehem disebut dengan tanahnuh. Secara umum, berdehem dalam shalat tidak membatalkan shalat jika seseorang tidak bisa mengendelikan dan menguasainya. Misalnya, untuk bisa melafalkan bacaan shalat dia harus berdehem, maka shalatnya tidak batal, meskipun ketika berdehem sampai mengeluarkan suara dua huruf.



Adapun jika seseorang masih bisa mengendalikan dan menguasainya, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.


Pertama, jika seseorang berdehem sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal. Sebaliknya, jika tidak sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya tidak batal. Ini adalah pendapat yang paling shahih dan diikuti oleh kebanyakan ulama.



Kedua, berdehem tidak membatalkan shalat meskipun sampai mengeluarkan suara dua huruf. Ini adalah pendapat Imam al-Rafii.


Ketiga, jika seseorang berdehem dan mulutnya tertutup, maka shalatnya tidak batal, baik mengeluarkan suara dua huruf atau tidak. Namun jika berdehem dengan membuka mulut dan sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal. Jika tidak sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya tidak batal. Ini adalah pendapat Imam al-Mutawalli.


Penjelasan di atas telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut;


وأما التنحنح فحاصل المنقول فيه ثلاثة أوجه الصحيح الذى قطع به المصنف والاكثرون ان بان منه حرفان بطلت صلاته والا فلا والثانى لا تبطل وان بان حرفان قال الرافعي وحكى هذا عن نص الشافعي والثالث ان كان فمه مطبقا لم تبطل مطلقا والا فان بان حرفان بطلت والا فلا وبهذا قطع المتولي


“Adapun berdehem, maka dari hasil nukilan pendapat ulama ada tiga pendapat. Yang paling shahih dan telah ditetapkan oleh mushannif (Imam Syairazi) dan kebanyakan ulama, jika seseorang berdehem sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal. Jika tidak sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka tidak batal.


Kedua, shalatnya tidak batal meskipun sampai mengeluarkan suara dua huruf. Imam al-Rafii berkata, ‘Ini dinukil dari pernyataan Imam Syafii.’ Ketiga, jika mulutnya tertutup, maka secara mutlak tidak batal. Namun jika tidak tertutup (terbuka) dan sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal. Jika tidak mengeluarkan suara dua huruf, maka tidak batal. Ini yang ditetapkan oleh Imam al-Mutawalli.”


https://t.me/+BOEnXHGuS7s2OWJl

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes