Adapun ghibah yang dibenarkan karena ada 6 sebab sebagai alasan diantaranya sebagai berikut:
اعلم أن الغيبة وإن كانت محرمة فإنها تباح في أحوال للمصلحة. والمجوز لها غرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها ، وهو أحد ستة أسباب
Artinya, “Ketahuilah, ghibah–sekalipun diharamkan–dibolehkan dalam beberapa kondisi tertentu untuk suatu kemaslahatan. Hal yang membolehkan ghibah adalah sebuah tujuan yang dibenarkan menurut syar’i di mana tujuan tidak tercapai tanpa ghibah tersebut. Hal itu adalah satu dari enam sebab,”
Secara lebih rinci Imam An-Nawawi menyebutkan enam kondisi itu sebagai berikut:
Pertama, dalam sidang perkara di muka hakim. Seseorang boleh menceritakan penganiaya yang memperlakukannya secara zalim.
Kedua, dalam melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait dengan niat mengubah kemungkaran tersebut.
Ketiga, dalam meminta fatwa kepada seorang mufti. Seseorang boleh menceritakan masalahnya untuk memberikan gamabaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa. Tetapi kalau penyebutan nama secara personal tidak dibutuhkan, lebih baik tidak mengambil jalan ghibah.
Keempat, dalam mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan pihak baik personal maupun institusi. Hal ini dilakukan antara lain oleh para ahli hadits terhadap perawi-perawi bermasalah atau misalnya dalam konteks kekinian adalah travel umrah bermasalah.
Kelima, dalam kondisi di mana pihak-pihak tertentu melakukan kejahatan terang-terangan seperti meminum khamar, mengambil harta secara zalim, menarik upeti, mengambil kebijakan-kebijakan batil. Dalam kondisi ini, kita boleh mengghibahkan pihak tersebut sesuai dengan kejahatan yang diperlihatkannya. Tetapi kita haram menyebutkan aib lain pihak tersebut yang tidak dilakukan secara terang-terangan.
Keenam, menandai seseorang dengan kekurangan fisik atau gelar-gelar buruknya. Misalnya Abdullah. Orang bernama Abdullah tidak satu. Tetapi kita boleh menyebutnya tanpa maksud merendahkan, “Abdullah yang buta, Abdullah yang tuli, Abdullah yang bisu, dan lain sebagainya.” Baiknya sebutan itu didahului kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan.
Demikian semoga menjadi sebuah pelajaran buat kita semua. Aamiin ya Rabbal Alamin
Jual beli ONLINE leat internet, bagaimana ya ? kok ga sesuai dengan contoh jual beli islam ?
JAWABAN :
Mbah Jenggot
Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi’iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010. (red)
Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.
Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah ?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah ?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut ?
Jawaban:
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.
Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena:
(a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad;
(b) saksi tidak hadir di majlis akad;
(c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).
2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.
3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).
Wa'alaikumsalam. Akad jual beli melalui alat elektronik hukumnya di tafshil sebagai berikut :
>> Jika mabi’ (barang yang dijual)-nya sudah dilihat dengan jelas oleh kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi maka hukumnya sah.
>> Jika mabi’ belum dilihat dengan jelas maka hukumnya tidak sah, kecuali apabila mabi’ dijelaskan sifat dan jenisnya.
الثاني: التلفظ - بحيث يسمعه من بقربه عادة، وإن لم يسمعه المخاطب - ويتصور وجود القبول منه مع عدم سماعه، بما إذا بلغه السامع فقبل فورا، أو حمل الريح إليه لفظ الايجاب فقبل كذلك، أو قبل اتفاقا - كما في البجيرمي، نقلا عن سم - فلو لم يسمعه من بقربه لم يصح.
Yang kedua adalah melafadzkannya sekira didengar oleh orang didekatnya meskipun mukhothab tidak mendengarnya, dan dapat digambarkan adanya serah terima darinya meskipun tanpa mendengar suaranya dengan sesuatu yang dapat didengarkan oleh pendengar kemudian ia terima seketika atau suara ijabnya dibawa oleh angin kemudian juga ia terima seketika atau ia terima sesuai kesepakatan. [ I’aanah at-Thoolibiin III/9 ].
(Maka diperhitungkan apapun yang dapat menunjukkan pada lafadz/serah terima) artinya atau sesuatu yang sepadan pengertiannya dengan ucapan serah terima secara langsung seperti tulisan atau menduduki kedudukannya seperti isyaratnya orang bisu. [ Hasyiyah al-Jamal IV/301 ].
والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ.... وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.
Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, teleks, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan. [ Syarh al-Yaaquut an-Nafiis II/22 ].
(وينعقد ) البيع من غير السكران الذي لا يدري ; لأنه ليس من أهل النية على كلام يأتي فيه في الطلاق (بالكناية) مع النية ...والكتابة لا على مائع أو هواء كناية فينعقد بها مع النية ولو لحاضر فليقبل فورا عند علمه ويمتد خيارهما لانقضاء مجلس قبوله . ( قوله : والكتابة إلخ ) ومثلها خبر السلك المحدث في هذه الأزمنة فالعقد به كناية فيما يظهر.
Dan sah jual beli dari selain orang yang mabuk yang tidak mengerti sebab ia tidak termasuk orang yang sah niatnya seperti keterangan dalam bab Talak yang akan datang dengan sighat kinayah dengan disertai niat.... Menulis yang tidak pada zat cair dan udara termasuk kinayah, maka jual beli dengannya disertai niat hukumnya sah, meskipun bertransaksi dengan orang yang hadir dalam majlis akad, maka ia harus segera menerima akad tersebut ketika mengetahuinya dan khiyar bagi mereka berdua berlaku hingga bubarnya majlis penerimaan akad. (Keterangan Ibn Hajar “dan menulis....”) dan sama dengannya berita via teknologi kabel -telepon- yang dikembangkan dizaman sekarang ini, maka akad dengannya termasuk kinayah menurut kajian yang kuat. [ Hawaasyi as-Syarwaani wal ‘Abbaadi ala at-Tuhfah IV/221-222 ].
Sebenarnya perdagangan yang tidak beresiko tinggi kearah ribawi memang dengan memakai system naqdan (kontan) namun demikian menjual barang dengan sistem kredit yang di kenal dalam fikih dengan istilah bai’ bi tsaman ajil (menjual barang dengan harga tempo) penjualan model seperti ini hukumnya sah-sah saja.
Saat terjadi penjualan barang dengan memakai sistem kredit yang perlu diperhatikan adalah adanya pilihan harga yang jelas dari kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi penjualan satu barang dengan dua harga (bai’atun fi bai’ataini) yang dilarang dalam Hadits riwayat at-Tirmidzi. Semisal penjual bilang pada pembeli, “Aku jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 kontan atau dengan harga 2.000 dengan tempo (kredit). Terserah kamu pilih harga yang mana.”
والثاني أن يقول بعتكه بألف نقدا أو بألفين نسيئة فخذه بأيهما شئت أو شئت أنا وهو باطل
أما لو قال بعتك بألف نقدا وبألفين نسيئة أو قال بعتك نصفه بألف ونصفه بألفين فيصح العقد
Roudhotu Thoolibiin III/397
Lihat juga : Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, V/147; Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, 17/54
Catatan : Meskipun terjadi TAROODHI saling suka rela antara dua belah pihak (penjual-pembeli) dengan transaksi yang mereka lakukan itupun tidak berpengaruh terhadap rusaknya akad, artinya transaksinya tetap dianggap batal dan berkosekwensi wajibnya mengembalikan barang yang telah mereka terima.
Sedangkan transaksi kredit dengan praktek perjanjian pencabutan barang serta hangusnya uang cicilan disaat konsumen tidak mampu memenuhi kewajiban angsuran dalam jangka tertentu adalah tidak sah kecuali jika hal itu dilakukan di luar aqad (kharij al-aqd).
سلم التوفق ص : 65
واعلم ان الكلام وسيلة إلى المقاصد فكل مقصود محمود يمكن التوصل اليه بالصدق والكذب جميعا فالكذب فيه حرام لعدم الحاجة اليه وان أمكن التوصل اليه بالكذب ولم يمكن بالصدق فالكذب فيه مباح ان كان تحصيل ذلك المقصود مباحا وواجب ان كان المقصود واجبا فاذا اختفى مسلم من ظالم وسأل عنه وجب الكذب بإخفائه وكذا لو كان عنده أو عند غيره وديعة وسأل عنها ظالم قهرا وجب ضمانها على المودع المخبر. اهـ
حواشي الشرواني ج: 4 ص: 294
(وقوله في بيعة ) بفتح الباء اه ع ش (قوله بخلاف بألف الخ ) أي فإنه يصح ويكون الثمن ثلاثة آلاف ألف حالة وألفان مؤجلة لسنة اه نهاية )قوله وألفين لو زاد على ذلك فخذ بأيهما شئت الخ( ففي شرح العباب أن الذي يتجه البطلان وإن تردد فيه الزركشي لأن قوله فخذ الخ مبطل لإيجابه فبطل القبول المترتب عليه سم على حج اهـ
(قوله بألف نقدا وألفين إلي سنة الخ) قضيته بطلان ذلك وإن قبل بأحدهما معينا وهو الأوجه في شرح العباب وفاقا لمقتضى كلام الغزالي وغيره خلافا لما نقله ابن الرفعة عن القاضي من الصحة حينئذ وتخصيص البطلان بقبوله علي الإبهام أو بقبولهما معا .اهـ
المجموع ج: 9 ص: 364
الشروط خمسة أضرب أحدها: ما هو من مقتضى العقد بأن باعه بشرط خيار المجلس أو تسليم المبيع أو الرد بالعيب أو الرجوع بالعهدة أو انتفاع المشتري كيف شاء وشبه ذلك فهذا لا يفسد العقد بلا خلاف لما ذكره المصنف ويكون شرطه توكيداً وبياناً لمقتضاه الضرب الثاني: أن يشترط ما لا يقتضيه إطلاق العقد لكن فيه مصلحة للعاقد كخيار الثلاث والأجل والرهن والضمين والشهادة ونحوها، وكشرط كون العبد المبيع خياطاً أو كاتباً ونحوه فلا يبطل العقد أيضاً بلا خلاف بل يصح ويثبت المشروط الضرب الثالث: أن يشترط ما لا يتعلق به غرض يورث تنازعاً كشرط ألا يأكل إلا الهريسة، أو لا يلبس إلا الخز أو الكتان، قال إمام الحرمين وكذا لو شرط الإشهاد بالثمن وعين شهوداً وقلنا لا يتعينون فهذا الشرط لا يفسد العقد، بل يلغو ويصح البيع، هذا هو المذهب، وبه قطع إمام الحرمين والغزالي ومن تابعهما، وقال المتولي لو شرط التزام ما ليس بلازم بأن باع بشرط أن يصلي النوافل، أو رمضان أو يصلي الفرائض في أول أوقاتها بطل البيع لأنه ألزم، ما ليس بلازم، قال الرافعي مقتضى هذا فساد العقد في مسألة الهريسة ونحوها، والله سبحانه وتعالى أعلم الضرب الرابع: أن يبيعه عبداً أو أمة بشرط أن يعتقه المشتري ففيه ثلاثة أقوال الصحيح المشهور الذي نص عليه الشافعي في معظم كتبه وقطع به المصنف وأكثر الأصحاب، أن البيع صحيح طاعة لازم يلزم الوفاء به ولثاني يصح البيع ويبطل الشرط، فلا يلزمه عتقه والثالث يبطل الشرط والبيع جميعـاً همام من الشروط، والمذهب صحتهما
Dalam transaksi dikalangan kaum Hawa sering juga kita dengar istilah YARNEN (mbayar panen), YARDU (mbayar gadu), YARSEM (mbayar karo mesem),,,, Hehe...Apapun jenis transaksi seperti diatas kalau jelas akadnya maka SAH, yang tidak sah bila dijual dengan model akad “Aku jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 kontan atau dengan harga 2.000 dengan tempo (kredit). Terserah kamu pilih harga yang mana.”
Bagaimana kalau beli barang dengan barang,...Misal beli minyak goreng dengan beras ? Coba ana contekin macam-macam definisi akad/transaksi dalam fiqh :
قال الدارمي في جمع الجوامع و من خطه نقلت : إذا كان المبيع غير الذهب و الفضة بواحد منهما فالنقد ثمن و غيره مثمن
و يسمى هذا العقد : بيعا
و إذا كان غير نقد سمى هذا العقد : معاوضة و مقايضة و منافلة و مبادلة
لان كان نقدا سمي : صرفا و مصارفة
و إن كان الثمن مؤخرا سمي : نسيئة
وإن كان المثمن مؤخرا سمي : سلما أو سلفا
و إن كان المبيع منفعة : سمي : إجارة
أو رقبة العبد له سمي : كتابة
أو بضعا سمي : صداقا أو خلعا انتهى
"Berkata Imam Daroomi dalam Kitab Jam'u Aljawaami' :
~ Bila yang di jual tidak berupa emas dan perak sedang (alat pembayaran) dengan alat pembayaran emas dan perak (uang) maka alat pembayaran dinamakan harga sedang barangnya di namakan yang dihargai, dan transaksinya namanya jual beli
~ Bila alat pembayaran tidak berupa emas dan perak (uang, misalnya barang dengan barang) nama transaksinya Mu'aawadhoh/Muqooyadhoh/Munafalah/Mubadalah (barter)
~ Bila alat pembayaran berupa emas dan perak (auang) nama transaksinya pembelanjaan
~ Bila harga (uang) dibelakang nama transaksinya kredit
~ Bila barang di belakang nama transaksinya pesan
~ Bila barang berupa jasa nama transaksinya sewa
~ Bila barang berupa pembebasan hamba nama transaksinya kitaabah
~ Bila barang berupa BUDH' ("hoho hihe" nya wanita) nama transaksinya mas kawin"
[ Asyabah 463 ]
Bolehkah jual beli barang dengan barang ? Diperbolehkan asal tidak terjadi RIBA FADHL (riba yang trjdi dalam masalah barter / tukar menukar benda). Namun bukan dua jenis benda yang berbeda, tapi dari satu jenis barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda
.ويسمى ربا الفضل لفضل أحد العوضين على الآخر
Di dalam masyarakat sering terjadi berbagai macam perdagangan ada yang sistim kontan ada juga yang sistim kredit / tempo, kalau mengkreditkan emas termasuk riba g pak ustad? Sama halnya dengan hukum diatas, Kalau saat transaksi pihak penjual berkata "Aku jual barang (emas) ini seharga 800.000 dengan kredit maka sah-sah saja". Berbeda saat penjual bilang “Aku jual barang (emas) ini kepada kamu dengan harga 700.000 kontan atau dengan harga 800.000 dengan tempo (kredit). Terserah kamu pilih harga yang mana.” Kemudian antara penjual dan pembeli tidak mengadakan bentuk kesepakan transaksi yang disetujui dan berpisah, maka ini tidak boleh karena harga barang (emas) tersebut masih tidak di ketahui karenanya transaksi semacam ini di hukumi fasid (rusak), berbeda hukumnya dengan bila telah sepakat mengambil salah satu bentuk transaksi baik kontan/kredit sebelum keduanya berpisah....
Pada dasarnya jual beli saat buah belum nampak kebaikannya (masih muda/masih belum masak) tidak diperbolehkan karena masih rawan penyakit disamping akan menimbulkan gambling pada kedua belah pihak,. Berikut ketentuan jual beli buah dalam saat belum tampak kebaikannya menurut ketentuan syara' :
1. Padi, jagung, semangka, terong sayuran, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama tanahnya.
2. Kurma, kelapa dan buah dalam batang pohon lainnya, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama batang pohonnya atau bersama tanahnya.
Solusi dalam mengatasi masalah pembelian buah yang masih belum tampak kebaikannya dan belum di mungkinkan untuk segera di potong bila memang hal semacam ini terjadi di lingkungan kita dan tidak dapat bagi kita menghindarinya :
1. Mengikuti pendapat Imam Syafii dengan Qoul Qadiimnya yang memperkenankan penjualan semacam padi meski masih dalam tangkainya asalkan bentuk bijinya telah mengeras (dapat diperkirakan rata-rata hasil buahnya di saat siap potong. [ al Majmu’ juz 5 hal 49 dan juz 10 hal 472 ].
2. Antara penjual dan pembeli tidak mengadakan akad jual beli tapi mengadakan akad saling hibah menghibahi.
وكذلك الثمار قبل بدو الصلاح تجوز هبتها من غير شرط القطع بخلاف البيع
MENGAPA DAN BAGAIMANA CARA MENGAMATI DALIL, CERITA, TENTANG KITA HARUS MENERAPKAN TATAK RAMA, SOPAN SANTUN SERTA BUDAYA MALU
Di suatu sekolah yaitu “SMP BANI SALEH”, terdapat 3 orang sahabat yang bernama Robin, Rozi dan Farhan mereka sekarang duduk di kelas 9 yaitu, di kelas 9A. Masing masing mempunyai sifat dan karakter yang berbeda-beda. Robin anaknya baik, ramah, cerdas dan kreatif. Rozi anaknya setia kawan, ramah, humoris dan sopan sedangkan Farhan dia mempunyai sifat agak berbeda dengan kedua sahabatnya yaitu bandel, sedikit ceroboh, terkadang cuek tetapi juga humoris dan cerdas. Meskipun ketiganya mempunyai sifat yang berbeda tetapi mereka menjadikan perbedaan mereka sebagai suatu hal yang saling melengkapi dalam menjalin persahabatan. Seperti biasa, pagi itu Farhan sudah bangun dari tidurnya lalu sholat subuh, mandi lalu sarapan kemudian bersiap siap berangkat sekolah, Farhan hendak mengambil sepeda onthelnya yang masih berada dalam rumah dan akan berpamitan pada ibunya. “Bu, farhan mau berangkat sekolah dulu ya” teriak Farhan sambil menaiki sepedanya. “Tunggu sebentar nak” jawab ibu Farhan yang datang menghampiri anaknya. “Ada apa bu?” tanya Farhan heran. “Kamu pamitan sama ibu dengan menaiki sepeda yang masih di dalam rumah? Sungguh itu perbuatan yang tidak sopan han. Ayo turun dan keluarkan sepedamu!” perintah Ibu Farhan. “Maaf bu” sahut Farhan sambil turun dari sepedanya dan menuntun nya keluar. “Nah seperti itu baru namanya sopan dan baik” ucap Ibu Farhan. “Iya bu. Farhan minta maaf” ucap Farhan merasa bersalah. “Yaudah sekarang kamu berangkat nanti terlambat lho. Ingat jangan diulangi lagi ya” pesan Ibu Farhan. “Baik bu Farhan berangkat dulu, Assalamualaikum” pamit Farhan dan mencium punggung tangan ibunya. “Wa’alaikumussalam, hati-hati ya” jawab Ibu Farhan. Farhan pun segera melaju kencang menuju sekolah yang jaraknya agak jauh dari rumahnya. Ternyata setelah sampai di sekolah Farhan terlambat masuk kelas, dengan tergesa-gesa ia pun masuk kelas, tanpa berpikir panjang Farhan langsung masuk begitu saja, melihat itu Pak Kris yang sedang menerangkan pelajaran marah sekaligus heran. “Farhan apa kamu tidak tau sopan santun?” tanya Pak Kris dengan tegas. Lama Farhan terdiam lalu menjawab “Tahu Pak”. “Kalau tahu kenapa kamu masuk tanpa salam atau ketuk pintu terlebih dahulu?” tanya Pak Kris lagi. “Maafkan saya pak” jawab Farhan takut-takut. “Sebagai hukuman kamu berdiri di depan kelas dan bacakan pembukaan UUD 1945” perintah Pak Kris dengan tegas dan galak. Tanpa banyak bicara Farhan pun langsung ke depan melakukan apa yang diperintahkan oleh Pak Kris, dengan lancar ia membacakan pembukaan UUD 1945. Tak terasa waktu cepat berlalu bel tanda istirahat pertama pun berbunyi dengan nyaringnya. Semua anak bersorak gembira. “Baiklah anak-anak bapak sudahi pertemuan kali ini terimakasih. Assalamualaikum” ucap Pak Kris mengakhiri pelajaran. “Wa’alaikumussalam” jawab anak-anak serempak. Mereka pun berhamburan ke luar kelas, ada yang ke kantin, kamar mandi ataupun perpustakaan. Begitupun dengan Farhan, Rozi dan Robin “Robin, Farhan ke kantin yuk! aku lapar nih” ajak Rozi yang sudah kelaparan. Robin & Farhan mengangguk. Mereka segera menuju kantin yang jaraknya agak jauh dari kelas mereka. Sesampainya di kantin mereka duduk dan memesan makanan. Beberapa menit kemudian pesanan datang. Farhan langsung menyambar bakso yang masih panas itu. “Hati hati han nanti tersedak lho” ucap Rozi mengingatkan. “Iya, itu nggak sopan tau, kamu belum baca basmalah trus makan pakai tangan kiri lagi” sambung Robin. “Iya iya maaf habisnya lapar banget sih” kata Farhan sambil memegang sendoknya dengan tangan kanan. “Nah gitu dong kan lebih enak dipandang” ujar Rozi gembira. “Aku heran ya, hari ini aku banyak mendengar orang-orang berbicara tentang sopan, sopan dan sopan” keluh Farhan sedikit kesal. “Kamu juga sih, belakangan ini perilaku kamu kurang sopan” jelas Rozi.. “Iya, sopan itu kan penting” tambah Robin. Farhan hanya diam saja dan melanjutkan makan. Setelah mereka selesai makan dan membayar, mereka lalu kembali ke kelas, ketika di perjalanan mereka berpapasan dengan Bu Rara. “Mari bu” sapa Robin dengan sopan. “Selamat siang bu” ucap Rozi memberi salam. Bu Rara hanya membalas dengan anggukan dan senyuman kemudian berlalu.. “Eh Farhan, kenapa kamu nggak menyapa Bu Rara tadi?” tanya Rozi heran. “Aku lagi kesal dan malas menyapa, dulu aku pernah menyapa bu guru lain tapi, tak dihiraukan dan beliau berlalu begitu saja” jawab Farhan jujur. “Nggak boleh gitu han, walau mereka tidak membalas sapaan kita, setidaknya kita sudah menyapa dan berperilaku baik” kata Rozi menasehati. “Betul itu, budayakan 5S Senyum, Salam, Sapa, Sopan Dan Santun” tambah Robin. “Iya deh dari tadi aku terus yang disalahkan” ujar Farhan memasang muka cemberut. Robin dan Rozi hanya bisa tertawa dan menggelengkan kepala. Mereka lalu bergegas menuju kelas untuk mengikuti pelajaran selanjutnya. Lima hari pun berlalu begitu cepat tapi, sifat Farhan yang buruk masih belum hilang, sering ia ceroboh dan tidak berperilaku sopan. Pada suatu hari 3 sahabat itu berbincang-bincang di perpustakaan tentang sopan santun. “Eh, teman teman kalian tau nggak manfaat dari perilaku sopan?” tanya Rozi memulai perbincangan. “Manfaat sopan santun adalah disenangi banyak orang, menciptakan karakter yang mulia, mencerminkan sifat yang luhur, membuat kita lebih ramah pada sesama” ujar Robin penuh semangat. “Dan menjadikan kita pribadi yang baik serta mengerti adat istiadat” tambah Rozi. “Tapi teman teman bersikap sopan itu terasa sulit dilakukan, akhir-akhir ini aku selalu bertindak tidak sopan tanpa aku sadari. Aku ingin berubah, bagaimana kalian punya saran tidak?” keluh Farhan. Ia ingin jadi lebih baik lagi. “Memang han kalo kita belum terbiasa berperilaku sopan memang terasa sulit, tapi jika sudah terbiasa akan terasa mudah dan menyenangkan apalagi dapat banyak pahala” kata Rozi menjelaskan. “Aku tahu bagaimana mengubah sikap burukmu itu” ujar Robin sambil tersenyum. “Aku sudah membuatkanmu gelang sopan santun” ucap Robin lalu mengeluarkan sebuah gelang dan memberikannya pada Farhan. “Gelang apa ini?” tanya Farhan sambil melihat gelang yang bertuliskan ‘sopan itu perlu’ tersebut. “Gelang itu bisa menjadi pengingat kalau kita tidak berperilaku sopan caranya sederhana kok, ketika kita ingat bahwa kita telah melakukan hal yang tidak sopan, tarik saja gelangnya kuat-kuat lalu lepaskan dan otomatis akan mengenai tanganmu dan terasa sakit jadi, gelang ini seakan-akan menghukum kita” ujar Robin menjelaskan panjang lebar. “Oh seperti itu jadi kesimpulannya jika tidak ingin sakit maka bersikaplah dengan sopan” ujar Rozi menarik kesimpulan. Robin mengangguk. “Oh begitu ya, terimakasih Robin atas pemberianmu ini, mulai besok akan dipraktikan” ucap Farhan gembira kini ia dapat melatih sikap sopan santunnya. Sejak ada gelang itu kini Farhan lebih berhati-hati dalam bertindak. Kemarin ketika ia berpapasan dengan Bu Della Farhan malah memalingkan wajah dan tidak menyapa beliau, beberapa menit kemudian ia sadar bahwa itu adalah perbuatan yang tidak sopan, lalu ia menarik gelang pemberian Robin kuat-kuat dan melepaskannya, ia agak kesakitan. “Jika tak ingin sakit, bersikaplah sopan” ucapnya dalam hati sambil tersenyum malu. Hal tersebut Farhan lakukan berulang-ulang ketika ia berperilaku tidak baik dan sopan. 2 minggu pun berlalu, sekarang sifat buruk Farhan perlahan mulai hilang dan dia menjadi lebih ramah, tidak ceroboh dan sopan santun. Setiap bertemu siapapun ia selalu tersenyum dan menyapa, selalu hati-hati dalam bertindak, dan perubahan lain yang membuat Farhan lebih baik. “Wah han sekarang kamu berubah jadi semakin baik lho” puji Rozi. “Hehehe. Alhamdulillah ini semua juga berkat kalian dan gelang itu” jawab Farhan tersipu malu. “Berarti gelang buatanku itu manjur dong” kata Robin penuh percaya diri. “Iya, sejak ada gelang itu aku jadi lebih berhati hati dalam bertindak” ujar Farhan. “Aku juga mau, Robin masih punya gelang seperti itu?” tanya Rozi penuh harap. “Kebetulan aku bawa 2. Aku juga mau pakai, ini untukmu” ucap Robin sambil menyodorkan gelang pada Rozi. “Wah, sekarang kita seperti trio sopan santun saja” ujar Farhan gembira. “Hahaha. Ayo berperilaku sopan. Karena sopan santun mencerminkan budi luhur” teriak Robin penuh semangat. “Ya, karena berperilaku sopan hidup pun nyaman dan tentram!” ujar Rozi percaya diri. Ketiga sahabat itu pun tos bersama-sama, dan berjanji akan membudayakan sikap sopan santun.
Makna Tata Krama
Tata krama terdiri atas kata tata dan krama. Tata berarti adat, aturan, norma, peraturan. Krama berarti sopan santun, kelakuan, tindakan, perbuatan. Jadi bila ditarik kesimpulan, tata krama merupakan adat sopan santun atau kebiasaan sopan santun. Tata krama, adat sopan santun atau sering disebut etiket telah menjadi bagian dalam hidup, contoh; pada waktu Anda masih kanak-kanak, orang tua sudah melatih untuk menerima pemberian orang dengan tangan sebelah kanan dengan mengucapkan terima kasih. Orang tua juga melatih bagaimana cara makan, minum, menyapa, memberi hormat dan berpakaian. Lama kelamaan perilaku tersebut menjadi kebiasan. Tata krama juga bisa berarti kebiasaan, yang lahir dalam hubungan antar-manusia. Tata krama yang semula berlaku dalam lingkungan terbatas, lama kelamaan dapat merambat ke lingkungan yang lebih luas. Tata krama pun telah menjadi bagian dari pergaulan sehari-hari. Jadi dapat disimpulkan bahwa tata krama adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antara sesama manusia.
2. Makna Sopan Santun Sopan santun adalah sikap ramah yang diperlihatkan pada beberapa orang di hadapannya dengan maksud untuk menghormati serta menghormati orang itu, sehingga membuat kondisi yang nyaman serta penuh keharmonisan. Sikap sopan santun adalah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap kelompok mulai dari anak-anak sampai orang tua tanpa ada kecuali. Menurut modul pembelajaran kelas IX dari Kemendikbud, kesantunan seseorang akan terlihat dari ucapan dan tingkah lakunya. Ucapannya lemah-lembut, tingkah lakunya halus serta menjaga perasaan orang lain. Dari sini dapat disimpulkan bahwa santun mencakup dua hal, yakni santun dalam ucapan dan santun dalam perbuatan. Allah SWT mencintai sikap santun sebagaimana tertuang dalam hadis berikut ini: “Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda kepada Al Asyaj Al ‘Ashri: Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sikap yang dicintai oleh Allah; yaitu sifat santun dan malu.” (H.R. Ibnu Majah) Sopan santun menjadi sangat penting dalam pergaulan hidup sehari-hari. Kita akan dihargai dan dihormati orang lain jika menunjukkan sikap sopan santun. Orang lain pun merasa nyaman dengan kehadiran kita. Sebaliknya, jika berperilaku tidak sopan, maka orang lain tak akan menghargai dan menghormati kita. Orang yang memiliki sopan santun berarti mampu menempatkan dirinya dengan tepat dalam berbagai keadaan. Sopan santun dapat diterapkan di mana saja dan kapan saja, karena sopan santun merupakan perwujudan cara kita dalam bersikap yang terbaik. Dalam Bahasa arab kata malu adalah al hayaa'.Pengertian Malu,hakikat malu adalah perangai yang mendorong seseorang meninggalkan perbuatan jelek dan mencegah seseorang dari meninggalkan hak-hak orang lain. Malu adalah akhlak yang utama dan merupakan perhiasan manusia. Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Madarijus Salikin : “Kuatnya sifat malu tergantung kondisi hidup hatinya. Sedikit sifat malu disebabkan oleh kematian hati dan ruh, sehingga semakin hidup hati itu maka sifat malu pun semakin sempurna. Beliau juga mengatakan, Sifat malu darinya tergantung kepada pengenalannya terhadap Rabbnya.” Malu itu ada dua macam, Pertama, malu yang menjadi karakter dan tabiat bawaan, dia tidak diusahakan. Ini merupakan salah satu akhlak mulia yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba-Nya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda,
الحياء لا يأتي إلا بخير
“Sifat malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan ”.(HR. Bukhari 6117). Malu jenis ini akan menghalangi seorang dari melakukan perbuatan buruk dan akhlak yang rendah, serta mendorongnya untuk melakukan perbuatan yang mulia. Kedua, malu yang diperoleh dari mengenal Allah dan mengenal keagungan-Nya, kedekatan-Nya dengan para hamba-Nya dan karena keyakinan mereka tentang Maha Tahu-nya Allah, mengetahui pandangan khianat dan sesuatu yang terpendam dalam dada manusia. Allah Ta’ala berfirman,
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang di sembunyikan oleh hati” (QS. Al Mukmin:19). Malu jenis ini bagian dari buah iman yang dimiliki seorang hamba, bahkan termasuk derajat ihsan yang paling tinggi. Selagi seorang hamba mengetahui bahwa Allah melihat dirinya, maka hal ini akan membuatnya malu terhadap Allah, lalu mendorongnya untuk taat. Hal ini seperti seorang hamba yang bekerja di hadapan tuanya,maka dia akan giat dalam bekerja, berbeda jika dia bekerja tanpa diawasi oleh tuanya. Sedangkan Allah maha mengawasi hamba-hambaNya.
Keutamaan-keutamaan Sifat Malu Malu merupakan salah satu dari Sifat Allah Azza wa Jalla Yang Mulia sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “sesungguhnya Rabb kalian Tabaraka wa Ta’ala Maha Malu dan Maha Dermawan, Dia malu terhadap hambaNya yang menadahkan tangan kepadaNya lalu tangan itu kembali turun hampa (tidak dikabulkan doanya). HR. Abu Dawud dinyatakan Shahih oleh Al Albani. Kita menetapkannya (Sifat Malu) sebagaimana Sifat-sifat Allah yang lain. Malu merupakan sunnah para Nabi dan Rasul. Dalam Al Shahihain dari Abu Sa’id Al Khudri-semoga Allah meridhoinya- bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wasallam lebih tinggi sifat malunya daripada seorang gadis pingitan yang bersembunyi dalam kamarnya. Malu merupakan bagian dari keimanan sebagaimana dalam al shahihain dari hadits ibnu umar -semoga Allah meridhoinya- dia mengatakan “Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam melewati seorang anshar yang sedang menasehati saudaranya tentang sifat malu sehingga seakan-akan dia berkata “malu itu membahayakanmu” maka Rasulullah Shallallaahu‘alaihi wasallam bersabda :
دعه فإن الحياء من الإيمان
“Biarkanlah dia sesungguhnya sifat malu itu bagian dari keimanan (HR. Bukhari /24 ) Malu adalah suatu perangai yang menghasilkan sikap terpuji dan pengaruh yang baik, dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu Alaihi wasallam pernah bersabda : “Malu tidaklah membawa kecuali kebaikan “ (takhrij diatas) Sifat malu mengajak kepada ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangan-laranganNya. Wahai saudari muslimah…malu memiliki kedudukan yang sangat agung dalam syariat Islam terutama bagi kita sebagai seorang wanita. Jika seorang wanita tidak lagi memiliki atau kurang rasa malunya maka berbagai kerusakan akan terjadi dimuka bumi ini, dia tidak malu lagi menampakan aurat, pacaran, ikhtilath dan maksiat lainnya. Sungguh sifat malu benar-benar merupakan tameng bagi seseorang dari perbuatan buruk, maka pupuklah rasa malu tersebut agar hati selalu terjaga dan tidak terjerumus kedalam perbuatan yang mendatangkan murka Allah Azza wa Jalla. Ibnul Qoyyim menjelaskan dalam Madarijus Salikin, “Sebagian orang arif berkata ‘Hidupkanlah rasa malu dengan berkumpul bersama orang-orang yang memiliki rasa malu. Hidupkanlah hati dengan kemuliaan dan rasa malu. Jika keduanya hilang dari hati,maka di dalamnya tidak ada kebaikan yang tersisa.’” Dalam Alquran, kata yang ada untuk menunjukkan makna malu ada di beberapa tempat diantaranya adalah, Al-Baqarah [2]: 26
Sesungguhnya Allah tidak malu (untuk menunjukkan keagungan-Nya) dengan mengambil perumpamaan berupa nyamuk, maka (tentu lebih tidak malu lagi jika contohnya) lebih besar dari (nyamuk) itu. Pesan dari ayat ini adalah, untuk menunjukkan kekuasaan-Nya, Allah bahkan tidak merasa sungkan, atau tidak percaya diri layaknya makhluk-Nya, untuk menggunakan perumpamaan yang sangat sederhana sekali, misalnya nyamuk. Dalam ayat tersebut juga, disebutkan kalau orang beriman pasti mengerti kalau ada kebenaran pada pengambilan nyamuk sebagai contoh dari Allah. Sementara bagi orang yang tidak beriman (kafir), ia malah memungkiri dan meremehkan, “kok, nyamuk mau menunjukkan kebesaran Tuhan. Hakikat malu adalah perangai yang mendorong seseorang meninggalkan perbuatan jelek dan mencegah seseorang dari meninggalkan hak-hak orang lain. Al-Ahzab: 53 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُوا۟ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ ۖ وَٱللَّهُ لَا يَسْتَحْىِۦ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian masuk ke dalam rumah-rumah Nabi kecuali jika kalian sudah diizinkan (untuk datang menikmati) jamuan, dengan tidak menunggu-nunggu waktu (masakan)-nya. Tetapi jika kalian sudah dipanggil untuk datang, maka hadirlah. Dan jika kalian sudah menikmati makanannya, pergilah dan jangan malah memperbanyak pembicaraan (yang tidak perlu). Sesungguhnya yang demikian itu menyakiti Nabi Saw. (namun) kemudian beliau malu terhadap kalian. Dan Allah tidak malu (menerangkan) kebenaran.
3.SANTUN Pengertian Santun. Santun adalah berkata lemah lembut serta bertingkah laku halus dan baik. Kesantunan seseorang akan terlihat dari ucapan dan tingkah lakunya. Ucapannya lemah-lembut, tingkah lakunya halus serta menjaga perasaan orang lain. Dari sini dapat disimpulkan bahwa santun mencakup dua hal, yakni santun dalam ucapan dan santun dalam perbuatan. Sopan santun menjadi sangat penting dalam pergaulan hidup sehari hari. Kita akan dihargai dan dihormati orang lain jika menunjukkan sikap sopan santun. Orang lain merasa nyaman dengan kehadiran kita. Contoh Sikap Santun. Orang yang memiliki sopan santun berarti mampu menempatkan dirinya dengan tepat dalam berbagai keadaan. Sopan santun dapat diterapkan di mana saja dan kapan saja. Karena sopan santun merupakan perwujudan cara kita dalam bersikap yang terbaik. Pergaulan sesama pelajar di sekolah akan harmonis dan indah jika dihiasi sikap santun. Misalnya, menyapa teman dengan ucapan “assalamu’alaikum” sambil tersenyum, menghormati kakak kelas dan menyayangi adik kelas dengan cara peduli kepada mereka, mematuhi tata tertib sekolah, menghormati Bapak/ Ibu guru dan staf tata usaha, bertutur kata lemah lembut kepada siapa saja serta menjaga perasaan warga sekolah dengan tidak menyakiti hatinya. Jika perilaku tersebut kita lakukan, sungguh akan tercipta kehidupan sekolah yang aman, damai, dan membahagiakan. Suasana belajar akan sangat menyenangkan dan pada akhirnya prestasi kalian akan meningkat. Seorang anak wajib menghormati dan menyayangi kedua orangtua. Bentuk hormat dan sayang kita kepada orangtua, di antaranya dengan bertutur kata santun kepada keduanya. Semua nasihat orangtua harus ditaati sepenuh hati, karena mereka telah merawat dan mendidik kita sejak kecil. Terlebih seorang ibu, sungguh jasanya tak ternilai. Mulai dari mengandung, melahirkan, merawat, dan membesarkan anak-anaknya dengan penuh kasih sayang. Demikian pula seorang ayah, bekerja keras mencari nafkah demi kelangsungan hidup keluarga. Ingatlah, bahwa kerelaan atau ridha Allah Swt. adalah rida orangtua. Oleh karena itu, sikap santun harus kita tunjukkan untuk menghormati keduanya. Jika di rumah kita memiliki pembantu, apakah ia juga harus diperlakukan dengan santun? Seorang pembantu juga harus diperlakukan dengan santun. Sikap sopan dan santun juga harus ditunjukkan dalam pergaulan di masyarakat. Sebagai makhluk sosial kita selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, orang lain harus diperlakukan dengan baik. Orang lain yang dimaksud di sini adalah sahabat, teman, dan tetangga. Khusus terhadap tetangga, Rasulullah saw. mengajarkan kepada kita untuk memuliakan mereka.
Dalil Naqli Sikap Santun. Allah Swt. mencintai sikap santun sebagaimana tertuang dalam hadis berikut. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda kepada Al Asyaj Al ‘Ashri:"Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sikap yang dicintai oleh Allah; yaitu sifat santun dan malu.” (HR. Ibnu Majah) Ketika keluarga kita sedang kesusahan tetanggaku yang akan membantu kita. Kita hormati serta melaksanakan hak dan kewajiban tetangga. Jangan kita sakiti mereka dengan tingkah laku buruk dan perkataan kotor. Pengertian Santun. Santun adalah berkata lemah lembut serta bertingkah laku halus dan baik. Kesantunan seseorang akan terlihat dari ucapan dan tingkah lakunya. Ucapannya lemah-lembut, tingkah lakunya halus serta menjaga perasaan orang lain. Dari sini dapat disimpulkan bahwa santun mencakup dua hal, yakni santun dalam ucapan dan santun dalam perbuatan. Sopan santun menjadi sangat penting dalam pergaulan hidup sehari hari. Kita akan dihargai dan dihormati orang lain jika menunjukkan sikap sopan santun. Orang lain merasa nyaman dengan kehadiran kita. Allah Swt. memerintahkan agar bertutur kata yang baik kepada sesama manusia, sebagaimana firman Allah Swt. وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ Artinya “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang orang miskin. Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (QS. Al-Baqarah:83)
Melalui ayat tersebut Allah Swt. memerintahkan kepada kita untuk bertutur kata yang baik kepada manusia. Teman, kerabat, keluarga, Bapak/Ibu guru, dan orangtua wajib diperlakukan dengan baik. Berkata dan berperilaku santun kepada mereka akan membuat harga diri kita meningkat. Kita akan dihargai dan dihormati ketika kita juga menghormati orang lain. Ibarat sedang bercermin, ketika kita tersenyum maka bayangan yang ada di cermin akan tersenyum kepada kita. Sebaliknya kalau kita cemberut, maka bayangan yang ada di cermin juga akan cemberut kepada kita. Sejatinya kalau kita bersikap baik kepada orang lain, sesungguhnya perbuatan baik itu akan kembali kepada diri kita sendiri. Sebaliknya, ketika kita bersikap buruk kepada orang lain, sesungguhnya perbuatan itu akan kembali kepada diri sendiri. Banyak peristiwa perkelahian dipicu oleh perkataan kotor dan saling menghina. Jika ada orang mengejek dan menghina kita, sebaiknya kita menahan diri. Kita sikapi dengan bijaksana, sabar dan penuh kehati hatian. Jika kita terpancing oleh amarah, kita akan rugi. Hidup menjadi tidak nyaman, khawatir dan gelisah akan menghampiri kita.
Manfaat Sikap Santun. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari sikap santun, di antaranya: a) Mudah diterima oleh orang lain. Sikap santun akan menjadikan seseorang disenangi orang lain, sehingga mudah diterima oleh orang lain b) Menunjang kesuksesan. Banyak pengusaha sukses ditunjang oleh sikap santun yang ditunjukkannya. Pembeli, pelanggan, karyawan dan rekan sejawat akan senang bergaul dengannya. Relasinya bertambah banyak, sehingga akan menambah kesuksesannya. c) Dicintai Allah Swt. dan Rasul-Nya. Allah Swt. mencintai hamba-Nya yang memiliki sikap santun. Rasulullah saw. juga demikian, bahkan beliau juga memiliki sikap lemah lembut dan santun yang luar biasa.
Semoga bermanfaat dan bertambahnya ilmu. Aamiin ya Rabbal Alamin
Assalamualaikum para almukarrom, pernah saya pernah dengar pendapatnya Imam zarkasyi, yang mengatakan bahwa keluar rumah itu termasuk musafir boleh manjama' sholat, tapi tdk boleh mengqashar.
JAWABAN NYA
Yang penting keluar dari batas desa dalam masalah jama' sholat pada perjalanan yang tidak jauh ada dua pendapat:
Pertama di perbolehkan, karena saat perjalanan di perbolehkan sholat Sunnah di kendaraan maka di perbolehkan juga menjama' sholat seperti perjalanan jau.
Kedua tidak di perbolehkan ini pendapat yang ashah, karena mengeluarkan ibadah dari waktu.
وفي السفر الذي لا تقصر فيه صلاة قولان: أحدهما يجوز لأنه سفر يجوز فيه التنفل على الراحلة فجاز فيه الجمع كالسفر الطويل والثاني لا يجوز وهو الأصح لأنه إخراج عبادة عن وقتها فلم يجز في السفر القصير كالفطر في الصوم.
Di bulan rajab..hari apa yg baik kita buka toko...? Dan sering ditanyakan dimasyarakat sekitarnya.
JAWABANNYA
Semua hari itu baik,
Jika kita meyakini bahwa baik buruk karena hari tersebut maka hukumnya nya haram.
(مسئلة) إذا سأل رجل أخر هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة فلا يحتاج إلى جواب لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله، وذكر إبن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا والمؤثر هو الله عز وجل فهذا عندي لا بأس به وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات وأفتى الزملكان بالتحريم مطلقا.
بغية المسترشدين ص ٢٠٧
Terimakasih semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin
Azay Nipira itu saya sebuah nama untuk dalam bermedia saja. Adalah terlahir dari seorang ibu yang cantik, baik, sholehah berdarah Sunda. Tentu saya adalah seorang manusia makhluk biasa yang senantiasa berdoa dan berusaha untuk terus berupaya dan untuk terus berdaya sekemampuan berbuat kebaikan untuk ibu, saudara saudari, seggenap keluarga, masyarakat, bangsa, negara sebagai perintah agama Islam yang saya yakini kebenarannya. Dengan tetap saling menghormati, menghargai, serta menjungjung tinggi siapapun orang untuk tetap saling mengenal satu sama yang lainnya. Ucapan terimakasih kepada siapapun yang telah memberikan ilmu ilmu kepada sayadan menjadi guruku, namun mohon ma'af saya tidak bisa membalasnya hanya saya selalu berdo'a untuk semua yang menjadi guruku dengan mendo'akan agar menjadi nilai tambah baginya sehingga mendapatkan balasan yang setimpal sepadan dari Allah SWT sebaik baiknya Dzat pemberi balasan kebaikan. Aamii..n. yaa..Rabbal Aalamiin....