BREAKING NEWS

Watsapp

Saturday, July 6, 2024

Puasa Akhir Dzulhijjah (Akhir Tahun)

 Kantor MTS Al hikmah 2 SIRAMPOG 


Bismillah

Puasa Akhir Dzulhijjah (Akhir Tahun)

Oleh : kiayi ma'ruf Khozin


Perdebatan di akhir kalender Hijriyah adalah isu puasa Akhir Tahun Hijriyah. Ada yang semangat menjalankan dan menyebarkan anjuran puasa ini. 


Akhirnya kita malah diserang tuduhan menyebarkan hadis palsu. Insyaallah dalam tulisan ini saya kutipkan beberapa pendapat ulama tentang hadis puasa akhir tahun dan solusinya, bagi yang berkenan mengamalkan.


1. Hadis Puasa Akhir Tahun


Hadis tentang anjuran puasa akhir tahun ini dimasukkan dalam daftar hadis palsu oleh Ibnu Al-Jauzi. Beliau mengarang kitab Al-Maudluat yang isinya kumpulan hadis palsu versi beliau. Lalu dicounter oleh Imam As-Suyuthi dengan mengeluarkan ratusan hadis yang dianggap palsu sehingga hanya berstatus dlaif. Sementara hadis puasa akhir Dzulhijjah dikomentari oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Laali Al-Mashnuah:


(ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ) ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻧﺎﺻﺮ ﺃﻧﺒﺄﻧﺎ ﺃﺑﻮ ﻋﻠﻲ اﻟﺤﺴﻴﻦ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺣﺪﺛﻨﺎ اﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﻔﻮاﺭﺱ ﺃﻧﺒﺄﻧﺎ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺷﺎﻫﻴﻦ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺷﺎﺫاﻥ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ اﻟﻬﺮﻭﻱ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻭﻫﺐ ﺑﻦ ﻭﻫﺐ ﻋﻦ اﺑﻦ ﺟﺮﻳﺞ ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ: ﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﺁﺧﺮ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺫﻱ اﻟﺤﺠﺔ ﻭﺃﻭﻝ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ اﻟﻤﺤﺮﻡ ﻓﻘﺪ ﺧﺘﻢ اﻟﺴﻨﺔ اﻟﻤﺎﺿﻴﺔ ﻭاﻓﺘﺘﺢ اﻟﺴﻨﺔ اﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻠﻴﺔ ﺑﺼﻮﻡ ﺟﻌﻞ اﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺳﻨﺔ: اﻟﻬﺮﻭﻱ ﻫﻮ اﻟﺠﻮﻳﺒﺎﺭﻱ ﻭﻭﻫﺐ ﻛﺬاﺑﺎﻥ.


"Barang siapa puasa di akhir hari Dzulhijjah dan hari pertama Muharram, maka sempurnalah setahun lalu dan dia memulai tahun yang akan datang dengan puasa, Allah menjadikan baginya tebusan 50 tahun". Di dalam sanadnya terdapat Al-Harawi, dia adalah Al-Juwaibari, dan Wahb. Keduanya adalah pendusta.


2. Solusi Bagi Yang Akan Berpuasa Di Akhir Bulan Dzulhijjah Dan Awal Muharam


عن ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﺻﻮﻣﻮا اﻟﺸﻬﺮ ﻭﺳﺮﻩ»


Muawiyah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Berpuasa di awal bulan dan akhir bulan" (HR Abu Dawud dan Baihaqi)


Makna 'Sarra' yang di dalam riwayat lain berbunyi 'Sarar' memang banyak pendapat dari para ulama ahli hadis. Namun terjemahan saya di atas berdasarkan Syarah hadis dari Syekh Syamsul Haq:


ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺻﻮﻣﻮا ﺃﻭﻝ ﻛﻞ ﺷﻬﺮ ﻭﺁﺧﺮﻩ ﻭاﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺑﻴﺎﻥ اﻹﺑﺎﺣﺔ اﻧﺘﻬﻰ


"Yang dimaksud hadis adalah 'Berpuasalah di awal bulan dan akhir bulan'. Tujuannya adalah menjelaskan hukum boleh" (Aun Al-Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud 6/324)


Status hadis ini nyaris tidak disinggung oleh Abu Dawud. Namun bagi Syekh Albani saya temukan dua penilaian yang berbeda. Di kitab Sunan Abi Dawud beliau mengatakan dlaif. Dan dalam kitab Al-Jami' Ash-Shaghir dinyatakan hadis Hasan. Penilaian kontradiktif seperti akan sering anda jumpai dalam kitab-kitab Syekh Albani.


Jika ada yang mempermasalahkan kedlaifannya, maka sampaikan kepada mereka hadis sahih yang membolehkan berpuasa sunah di awal dan akhir bulan, yaitu:


ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺫﺓ ﻗﺎﻟﺖ: ﺳﺄﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ: ﺃﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﻮﻡ ﻣﻦ اﻟﺸﻬﺮ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻬﺮ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ؟ ﻗﺎﻟﺖ: «ﻧﻌﻢ» ﻗﺎﻟﺖ: ﻣﻦ ﺃﻳﻪ؟ ﻗﺎﻟﺖ: «ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻳﺒﺎﻟﻲ ﻣﻦ ﺃﻳﻪ ﺻﺎﻡ»


Dari Muadzah bahwa ia bertanya kepada Aisyah: "Apakah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berpuasa 3 hari setiap bulan?" Aisyah menjawab: "Ya". Ia bertanya: "Kapan puasa Nabi?" Aisyah menjawab: "Nabi tidak memperdulikan kapan saja beliau puasa" (HR Ibnu Hibban)


Hadis ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hibban dengan menulis tema bab di depan:


ﺑﺎﺏ ﺫﻛﺮ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺻﻮﻡ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻬﺮ ﻳﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻡ ﺻﻴﺎﻡ اﻟﺪﻫﺮ، ﻛﺎﻥ ﺻﻮﻡ اﻟﺜﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﻦ ﺃﻭﻝ اﻟﺸﻬﺮ، ﺃﻭ ﻣﻦ ﻭﺳﻄﻪ، ﺃﻭ ﻣﻦ ﺁﺧﺮﻩ


Bab tentang dalil bahwa puasa 3 hari tiap bulan seperti puasa setahun. Puasa 3 hari ini bisa di awal bulan, pertengahan bulan atau akhir bulan


Kesimpulan:


Bagi umat Islam yang ingin menjalankan puasa Sunnah di akhir Dzulhijjah dan awal Muharam diperbolehkan dengan dalil-dalil riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban. Namun jangan bertujuan mengamalkan hadis yang telah dinilai sebagai hadis palsu oleh Ibnu Al-Jauzi dan Imam As-Suyuthi.


Wallahu alam

Penetapan Kalender Hijriyah


Penetapan Kalender Hijriyah.


• Kalender Islam dihitung sejak Nabi dan para Sahabatnya berhijrah dari Makkah ke Yatsrib (Madinah).


• Ada empat usulan untuk ditetapkannya permulaan kalender Islam, yaitu:


1. Sejak dari lahirnya Nabi.

2. Sejak diutusnya beliau.

3. Sejak Hijrahnya beliau

4. Sejah wafatnya beliau.


• Bulan Muharrom dijadikan bulan pertama kalender hijriyah karena rencana untuk berhijrah terjadi pada bulan Muharrom, meski pun hijrah dilakukan pada bulan Robi'ul Awal.


Referensi: Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani, Maktabah Syamilah.


وَقَدْ أَبْدَى بَعْضُهُمْ لِلْبُدَاءَةِ بِالْهِجْرَةِ مُنَاسَبَةً فَقَالَ كَانَتِ الْقَضَايَا الَّتِي اتُّفِقَتْ لَهُ وَيُمْكِنُ أَنْ يُؤَرَّخَ بِهَا أَرْبَعَةً مَوْلِدُهُ وَمَبْعَثُهُ وَهِجْرَتُهُ وَوَفَاتُهُ 


Sebagian Sahabat mengindaksikan cocoknya dihitung dari permulaan hijrah. Mereka berkata, "Usulan yang disepakati untuk dijadikan permulaan tahun ada empat, yaitu dari sejak kelahiran Nabi, diutusnya Nabi menjadi seorang Nabi, sejak hijrahnya Nabi dan sejak wafatnya Nabi."


فَرَجَحَ عِنْدَهُمْ جَعْلُهَا مِنَ الْهِجْرَةِلِأَنَّ الْمَوْلِدَ وَالْمَبْعَثَ لَا يَخْلُو وَاحِدٌ مِنْهُمَا مِنَ النِّزَاعِ فِي تَعْيِينِ السَّنَةِ وَأَمَّا وَقْتُ الْوَفَاةِ فَأَعْرَضُوا عَنْهُ لِمَا تُوُقِّعَ بِذِكْرِهِ مِنَ الْأَسَفِ عَلَيْهِ فَانْحَصَرَ فِي الْهِجْرَةِ 


Para Sahabat mengunggulkan menjadikan hijrah sebagai permulaan kalender Islam, sebab baik kelahiran atau pun diutusnya Nabi tidak ada satu pun keduanya yang tidak ditentang untuk penentuan tahun. Sedangkan wafatnya Nabi, mereka sama berpaling dari usulan tersebut dikarenakan akan membuat mereka dan Umat muslim terpuruk kesedihan mengingat Nabi yang telah wafat. Maka diputuskanlah sejak mulai hijrah. 


[ابن حجر العسقلاني ,فتح الباري لابن حجر ,7/268]


Nabi dan para Sahabatnya hijrah dari Makkah ke Yatsrib pada bulan Robi'ul Awal. Lalu kenapa yang dijadikan permulaan bulan dalam kalender Hijriyah adalah bulan Muharrom?


Alasasannya adalah:


وَإِنَّمَا أَخَّرُوهُ مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ إِلَى الْمُحَرَّمِ لِأَنَّ ابْتِدَاءَ الْعَزْمِ عَلَى الْهِجْرَةِ كَانَ فِي الْمُحَرَّمِ إِذِ الْبَيْعَةُ وَقَعَتْ فِي أَثْنَاءِ ذِي الْحِجَّةِ وَهِيَ مُقَدِّمَةُ الْهِجْرَةِ فَكَانَ أَوَّلُ هِلَالٍ اسْتَهَلَّ بَعْدَ الْبَيْعَةِ وَالْعَزْمِ عَلَى الْهِجْرَةِ هِلَالُ الْمُحَرَّمِ فَنَاسَبَ أَنْ يُجْعَلَ مُبْتَدَأً


Para sahabat mengakhirkan awal tahun Hijriyah dari bulan Robiul Awal ke Muharrom karena awal rencana berhijrah adalah pada bulan Muharrom, sebab baiat terjadi pada bulan Dzulhijjah yang merupakan awal dari hijrah, maka bulan pertama yang digunakan setelah ikrar dan tekad untuk hijrah adalah bulan Muharram, maka sudah sepatutnya untuk memulainya.” 


 

[ابن حجر العسقلاني ,فتح الباري لابن حجر ,7/268]


Wallohu A'lamu Bisshowaab.


Copas kyai Nur fuad

DUA ALASAN ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT


Prihal hukum meningalkan sholat,,,orang yg meninggalkan sholat ada dua macam 


1.Meninggalkan sholat dengan tanpa meyakini wajibnya sholat maka hukumnya adalah sama dengan hukum orang yang murtad. Jika murtad maka diperintah taubat tiga kali, jika tidak mau maka dihukum pancung, tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di kuburan muslimin.

2.Meninggalkan sholat karena malas dan masih meyakini wajibnya sholat, maka disuruh taubat, jika tidak mau bertaubat maka dihukum pancung dan hukumnya masih dianggap muslim dalam hal dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di kuburan muslimin.


- Kitab Taqrib :


"فصل" ومن ارتد عن الإسلام استتيب ثلاثا فإن تاب وإلا قتل ولم يغسل ولم يصل عليه ولم يدفن في مقابر المسلمين.

"فصل" وتارك الصلاة على ضربين: أحدهما أن يتركها غير معتقد لوجوبها فحكمه حكم المرتد والثاني أن يتركها كسلا معتقدا لوجوبها فيستتاب فإن تاب وصلى وإلا قتل حدا وكان حكمه حكم المسلمين.


- Kitab Fathul Qorib Syarah Taqrib :


(والثاني أن يتركها كسلا) حتى يخرج وقتها حالَ كونه (معتقدا لوجوبها، فيستتاب؛ فإن تاب وصلى) وهو تفسير للتوبة، (وإلا) أي وإن لم يتب (قتل حدًّا) لا كفرا. (وكان حكمه حكم المسلمين) في الدفن في مقابرهم، ولا يطمس قبره، وله حكم المسلمين أيضا في الغسل والتكفين والصلاة عليه. - والله أعلم.


Waqila, orang yang mennggalkan sholat karena malas maka dihukumi kafir karena sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam : "Di antara hamba dan kekufuran adalah meninggalkan sholat". (HR Muslim). Banyak yang berpendapat seperti itu diantaranyaa dalah Ali bin Abi Thalib, Sayyid Jalil Abdulloh Ibnul Mubarok, Ishaq Ibnu Rohawayh dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Sedangkan pendapat yang shohih dan juga menjadi pendapatnya jumhur ulama' adalah tidak dihukumi kufur sebab sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam : "Darah seorang muslim tidak halal kecuali salah satu dari tiga, kufur setelah beriman, zina muhshon dan membunuh seseorang tanpa haq."


Juga sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam : “Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) kecuali Allah semata tidak ada sekutu baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, dan bahwa ‘Isa adalah hamba dan rasul-Nya, dan kalimatnya yang Allah lemparkan kepada Maryam dan ruh dari-Nya (diantara ruh-ruh yang Allah ciptakan), dan surga itu benar adanya, dan neraka itu benar adanya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga, apapun yang dia amalkan”. (HR Bukhori dan Muslim).


Alasan lain tidak dianggap kafirnya orang yang meninggalkan sholat karena malas adalah karena kekafiran itu dengan i'tiqod /keyakinan dan i'tiqodnya orang tersebut masih shohih. Sedangkan hadits yang dijadikan dalil oleh ulama' yang berpendapat kufur adalah diarahkan pada orang yang meninggalkan sholat dan dia mengingkari wajibnya sholat.


Jadi menurut pendapat yang shohih, dia disuruh bertaubat karena dia tidak lebih buruk keadaannya daripada orang murtad, jika mau bertaubat dan taubatnya adalah melakukan sholat. Jika tidak mau bertaubat maka dipancung lehernya menurut pendapat madzhab. 


Wallohu a'lam

SHOLAT JANAZAH PART 19 (ZIARAH KUBUR)

 BAROKAH NGAJI KIYAI SHOLIHIN

TERJEMAH FATHUL MU'IN




SHOLAT JANAZAH 

PART 19


ZIARAH KUBUR


(وَ) يُنْدَبُ (زِيَارَةُ قُبُوْرٍ لِرَجُلٍ) لَا لِأُنْثَى،

 فَتُكْرَهُ لَهَا. نَعَمْ، يُسَنُّ لَهَا زِيَارَةُ قَبْرِ النَّبِيِّ. قَالَ بَعْضُهُمْ: وَ كَذَا سَائِرَ الْأَنْبِيَاءِ، وَ الْعُلَمَاءِ، وَ الْأَوْلِيَاءِ. 


Sunnah bagi laki-laki📝 berziarah qubur, lain halya wanita, ziarah qubur baginya hukumnya adalah makrūh. (5⃣8⃣) Memang makruh, namun bagi wanita tetap disunnahkan berziarah ke maqām Nabi s.a.w. (5⃣9⃣) Sebagian ‘ulamā’ menambah: Demikian juga berziarah ke maqām nabi-nabi yang lain, ‘ulamā’ dan para auliyā’.


---------------


📝 أي لخبر: كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها فإنها تذكركم الآخرة.

Hadis pertama:

 "Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Dulu aku melarang kalian untuk mengunjungi kuburan, sekarang berkunjunglah ke kuburan karena itu mengingatkan kalian pada akhirat.'


وروي عنه - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: ما من أحد يمر بقبر أخيه كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا عرفه.


"Hadis kedua:

 "Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Tidaklah seseorang melewati kubur saudaranya yang ia kenal di dunia lalu memberi salam kepadanya, kecuali ia akan mengenalnya.'"

 

ويتأكد ندب الزيارة في حق الأقارب، خصوصا الأبوين، ولو كانوا ببلد آخر غير البلد الذي هو فيه،


Dan jadi sunnah muakad untuk berziarah ke kuburan kerabat, terutama Ke kuburan orang tua, meskipun mereka berada di kota lain yang berbeda dengan tempat tinggalnya.


 فقد روى الحاكم عن أبي هريرة رضي الله عنه: من زار قبر أبويه أو أحدهما في كل جمعة مرة غفر الله له، وكان بارا بوالديه.

 

Telah diriwayatkan oleh al-Hakim dari Abu Hurairah r.a.: "Barangsiapa yang menziarahi kubur kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya setiap Jumat, Allah akan mengampuni dosanya dan ia dianggap berbakti kepada orang tuanya."


وفي رواية: من زار قبر والديه كل جمعة أو أحدهما، فقرأ عنده يس والقرآن الحكيم، غفر له بعدد ذلك آية أو حرفا.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: "Barangsiapa yang menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jumat atau salah satu dari keduanya, lalu membaca di sisinya Surah Yasin dan Al-Qur'an yang penuh hikmah, maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah ayat atau huruf yang dibacanya.

وفي رواية: من زار قبر والديه أو أحدهما كأن كحجة.

"Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: "Barangsiapa yang menziarahi kubur kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya, maka seolah-olah ia telah melakukan haji.


وروي إن الرجل لا يموت والداه وهو عاق لهما فيدعو الله لهما من بعدهما فيكتبه الله من البارين.


"Dan diriwayatkan bahwa seseorang yang orang tuanya meninggal sementara ia durhaka kepada keduanya, lalu ia mendoakan mereka setelah kematiannya, maka Allah akan mencatatnya sebagai orang yang berbakti.


فأفادت هذه الأخبار أن من زار قبر أبويه كان بارا لهما غير عاق ولا مضيع حقهما.


"Berita ini menginformasikan bahwa orang yang mengunjungi makam orang tuanya adalah orang yang berbakti kepada mereka, tidak durhaka, dan tidak mengabaikan hak mereka.


وكان ابن واسع يزور القبور يوم الجمعة ويقول: بلغني أن الموتى يعلمون بزوارهم يوم الجمعة ويوما بعده.

Ibnu Wasi' biasa mengunjungi makam pada hari Jumat dan berkata: 'Telah sampai kepadaku bahwa orang-orang yang telah meninggal mengetahui siapa saja yang mengunjungi mereka pada hari Jumat dan sehari setelahnya.'"


ARWAH ORANG MUKMIN TURUN KELANGIT DUNIA SETIAP MALAM


وورد أيضا:

 أن أرواح المؤمنين تأتي في كل ليلة إلى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها، وينادي كل واحد منها بصوت حزين ألف مرة.

 Juga dikatakan bahwa arwah orang-orang beriman datang setiap malam ke langit dunia dan berdiri di dekat rumah mereka, dan masing-masing dari mereka memanggil dengan suara sedih seribu kali.


يا أهلي، وأقاربي، وولدي.

"Hai keluargaku, sanak saudaraku, dan anakku.


يا من سكنوا بيوتنا، ولبسوا ثيابنا، واقتسموا أموالنا.


Hai kalian yang telah tinggal di rumah kami, memakai pakaian kami, dan berbagi harta kami.


هل منكم من أحد يذكرنا ويتفكرنا في غربتنا ونحن في سجن طويل وحصن شديد؟ فارحمونا يرحمكم الله، ولا تبخلوا علينا قبل أن تصيروا مثلنا.


Adakah di antara kalian yang mengingat dan memikirkan kami dalam keterasingan kami saat kami berada dalam penjara yang panjang dan benteng yang kuat? Maka kasihanilah kami, semoga Allah mengasihani kalian, dan janganlah kikir kepada kami sebelum kalian menjadi seperti kami."


يا عباد الله: إن الفضل الذي في أيديكم كان في أيدينا، وكنا لا ننفق منه في سبيل الله، وحسابه ووباله علينا، والمنفعة لغيرنا.


."Wahai hamba-hamba Allah: Sesungguhnya kelebihan yang ada di tangan kalian sebelumnya ada di tangan kami, dan kami tidak membelanjakannya di jalan Allah, sehingga perhitungannya dan bebannya berada pada kami, sedangkan manfaatnya untuk orang lain.


فإن لم تنصرف - أي الأرواح - بشئ، فتنصرف بالحسرة والحرمان.


Jika ruh tidak berpindah dengan sesuatu, maka ia akan berpindah dengan penyesalan dan kehilangan."


وورد أيضا عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: ما الميت في قبره إلا كالغريق المغوث.

 

"Dan juga diriwayatkan dari Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda: 'Orang yang meninggal di kuburnya itu seperti orang yang tenggelam meminta pertolongan. Perhitungannya berada pada kami, dan manfaatnya untuk orang lain.


ينتظر دعوة تلحقه من ابنه أو أخيه أو صديق له، فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها.

Dia menunggu doa yang datang kepadanya dari anaknya, saudaranya, atau temannya, maka jika doa itu sampai kepadanya, itu lebih dia sukai daripada dunia dan isinya.


PEZIARAH DISUNNAHKAN SUCI


ويسن أن يكون الزائر على طهارة، وفي سم ما نصه: قال في شرح العباب: ولا يسن السفر لقصد زيارة غير نبي أو عالم أو صالح، خروجا من خلاف من منعه كالجويني فإنه قال أن ذلك لا يجوز.


Disunahkan bagi pengunjung untuk berada dalam keadaan bersuci, dan dalam suatu kitab disebutkan: 'Dikatakan dalam penjelasan Al-'Ubbab: Tidak DISUNNAHKAN untuk melakukan perjalanan dengan tujuan mengunjungi selain Nabi, alim ulama, atau orang saleh, untuk keluar dari perselisihan dengan mereka yang MELARANGNYA seperti Al-Juwaini yang mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan."


(5⃣8⃣) أي الزيارة، لأنها مظنة لطلب بكائهن، ورفع أصواتهن، لما فيهن من رقة القلب، وكثرة الجزع، وقلة احتمال المصائب.


 Sebab adanya praduga menyebabkan menangisnya wanita tersebut dan mengeraskan suaranya. Hal itu karena wanita hatinya tipis, banyak mengeluh dan tidak kuat menanggung musibah.


ولخبر عائشة رضي الله عنها قالت: قلت: كيف أقول يا رسول الله؟ - تعني إذا زرت القبور -.

قال: قولي:

SALAM KUBUR.

 السلام على أهل الدار من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين والمستأخرين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون.


"Dari Aisyah رضي الله عنها berkata: Aku berkata: Bagaimana aku harus mengucapkan (doa) wahai Rasulullah? - yang dimaksud adalah ketika berziarah ke kuburan.Beliau bersabda: Ucapkanlah: 'Salam sejahtera kepada penghuni rumah (kubur) dari orang-orang mukmin dan muslim, semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan yang kemudian, dan insya Allah kami akan menyusul kalian.'Dan ini berlaku apabila tidak menimbulkan fitnah saat keluarnya (ziarah), jika tidak, maka tidak diragukan lagi bahwa itu haram."


ZIARAH KUBUR BAGI WANITA BILA MENIMBULKAN FITNAH HARAM


ومحل ذلك حيث لم يترتب على خروجها فتنة، وإلا فلا شك في التحريم.


'Dan ini berlaku apabila tidak menimbulkan fitnah saat keluarnya (ziarah), jika tidak, maka tidak diragukan lagi bahwa itu haram."


(5⃣9⃣). أي لأنها من أعظم القربات للرجال والنساء.

Sebab berziarah ke maqām Nabi merupakan ‘ibādah yang paling agung bagi lelaki dan wanita. 


 I‘ānat-uth-Thālibīn juz 2 hal. 142

 Nurul ilmi.

 

---------------

MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI SEMOGA BERMANFAAT.

Risalah rebana atau hadlroh .

 • Risalah rebana atau hadlroh .


وقال العلامة أحمد ابن حجر رحمه الله في كتاب الشهادة من تحفة المحتاج ( ويجوز دف ) أي ضربه واستماعه (لعرس) لأنه صلى الله عليه وسلم أقر جويريات ضربن به حين بنى علي بفاطمة كرمه الله وجههما ، بل قال :


 "لمن قالت وفينا نبي يعلم ما في غد دعي هذا وقولي بالذي تقولين" أي من مدح بعض المقتولين ببدر . رواه البخاري .


Artinya :

Imam ahmad bin hajar rahimahullah berkata dalam karangannya yang tersaksikan (masyhur), Tuhfatul muhtaj, demikian bahwasannya : "diperbolehkan menabuh rebana dan mendengarkannya karena ada acara pernikahan. Sebab nabi Muhammad Saw ikrar terhadap para pemudi yang menabuh rebana ketika acara pernikahan sayyidina 'Ali dengan sayyidah Fatimah R.A, Semoga allah memuliakan wajah mereka berdua, bahkan nabi berkata : "siapa diantara kalian yang mengucapkan 'diantara kami ada nabi yang bisa mengetahui kejadian esok hari'. Tinggalkan ucapan (ucapan yang seperti) ini, dan katakan apa yang kalian ucapkan (Yakni, memuji orang-orang yang gugur syahid dalam perang badar) HR. imam bukhori. Dalam arti, maksud memuji orang-orang yang gugur syahid dalam perang badar itu adalah, memujinya dengan menabuh rebana.


وصح خبر : "فصل ما بين الحرام والحلال الضرب بالدف".


وخبر : "أعلنو هذا النكاح واجعلوا في المساجد واضربوا عليه بالدف" . سنده حسن والتضعيف الترمذي له مردود ، ومن ثم أخذ البغوي وغيره منه أنه سنة في العرس ونحوه (وختان) لأن عمر رضي الله عنه كان يقره فيه كالنكاح وينكره في غيرهما ، رواه ابن أبي شيبة .


Artinya :

Ada beberapa hadits lain yang melegalkan penabuhan rebana ketika acara pernikahan, diantaranya : 


- "Hal yang membedakan antara (nikah) yang halal dan yang haram adalah penabuhan rebana".


- "Tampakkanlah nikah ini, laksanakan di masjid-masjid, dan tabuhlah rebana atas perayaan pernikahan"


Sanad hadits tersebut hasan sedangkan imam tirmidzy mendloifkan (melemahkan) hadits tersebut, menurutnya (hadits tersebut) tertolak, dan dari sinilah (hadits inilah) imam al-baghowi dan ulama' lainnya menghukumi sunnah menabuh rebana karen acara pernikahan ataupun lainnya (seperti khitanan). Karena sayyidan umar RA ikrar atas hal ini (yakni, khitan), seperti halnya pada acara pernikahan, dan beliau ingkar atas penabuhan rebana karena acara selain pernikahan dan khitanan. (HR. Ibnu abi syaibah).


• Terkait imam tirmidzi yang mendloifkan hadits tersebut, beliau tidak menghukumi sunnah melalui hadits itu, karena hadits dloif itu tak bisa digunakan untuk menghukumi, hal ini dijelaskan dalam :


مختصر علم مصطلح الحديث للعلامة الحبيب زين ابن إبرهيم ابن سميط - ص: ٢٤.


قال العلماء : لا يجوز العمل في الأحكام إلا بالحديث الصحيح أو الحسن ، ولا يجوز بالضعيف ؛ ولكن يعمل به فيما يتعلق بفضائل الأعمال والمواعظ ونحو ذلك، وأجمعوا على أنه لا يعمل بالحديث الموضوع.


Artinya :

Ulama berkata : "tak boleh menggunakan dalam hukum-hukum melainkan menggunakan hadits sohih atau hasan, dan tak diperbolehkan menggunakan hadits dloif. Akan tetapi hadits dloif bisa dipakai dalam hal yang berkaitan dengan keutamaan amal-amal, dan tutur-tutur kata bijak, dan seumpama itu, dan ulama sepakat bahwa hadits maudlu' (hadits palsu) tidak bisa digunakan pada hal seperti itu.


- Sedikit tambahan ilmu hadits


Namun bisa digunakannya hadits dloif sebagai dalil jika memenuhi beberapa syarat, menurut referensi lain :


الأسئلة الثانية على المنظومة البيقونية - ص: ٥.


ما هو حكم الضعيف ؟ لا يجوز الإحتجاج والعمل به إلا بشروط: 


- أن يكون في فضائل الأعمال والقصص ، فلا يجوز العمل به في العقائد وفي أحكام الشريعة من التحليل والتحريم.


- أن لا يكون شديد الضعف كأن يكون راويه كاذبا أومتها بالكذب أو بالوضع أو فاحش الغلط.


- أن يندرج تحت أصل عام فيخرج ما يخترع بحيث لا يكون له أصل البتة.


- أن لا يعتقد بثبوته بل يعتقد الإحتياط.


Artinya :

Apa itu hukumnya hadits dloif ? 

Jawab : hadits dloif tak bisa dipergunakan dan diamalkan melainkan terpenuhi beberapa syarat :


- muatan dari apa yang akan dilakukan itu adalah berwujud fadlailul a'mal (pekerjaan yang punya keutamaan dan mendapatkan pahala bila dikerjakan), kisah-kisah, oleh karena itu tak diperbolehkan mengamalkan hadits dloif jika berkaitan dengan akidah atau hukum syari'at, yakni hukum halal atau haram sebuah hal.


- status kedlaifannya tidak berat. Seperti contohnya ada rowi-rowi dari hadits yang itu adalah sosok orang yang banyak dustanya arau dicurigai telah melakukan kebohongan atau pemalsuan atau melakukan kesalahan yang sangat parah.


- adanya hadits itu masih di bawah naungan pokok dasar yang umum, yang sehingga kebohongan yang ada menjadi terkeluarkan, sebab baginya tidak mempunyai pokok dasar sama sekali (akan tetapi dibawah naungan pokok dasar yang umum).


- tidak meyakini ketetapannya namun meyakininya dalam rangka berhati-hati.


Menurut referensi lain tentang alat musik dalam acara pernikahan, dijelaskan oleh imam qurthubi dalam madzhab maliki :


تفسير القرطبي للقرطبي - ج : ١٦. ص : ٤٦١.


فيجوز القليل منه في أوقات الفرح كالعرس والعيد .... إلى أن قال (بحذف يسير) فأما ما ابتدعته الصوفية اليوم من الإدمان على سماع المدائن بالألات المطربة من الشبابات والطار والمعازف والأوتار فحرام.


Artinya :

" diperbolehkan sedikit terhadap rebana, pada waktu gembira seperti acara pernikahan dan hari raya.... Sampai pada ucapan... (Dengan membuang sedikit) adapun bid'ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini, menjadikan mendengarkan nyanyian sebagai hobby yang di padu dengan alat-alat musik yang menggerakkan jiwa seperti seruling, ma'azif (mandolin, yaitu : alat musik petik tradisional), dan gitar, maka ini haram.


• Melanjutkan pembahasan rebana, imam ibnu hajar melanjutkan penjelasannya di kitab tuhfatul muhtaj yang ditulis dalam kitab at-tanbihatul wajibat oleh hadlrotussyaikh hasyim asy'ary sebagai berikut :


وكذا غيرهما من كل سرور (في الأصح) لخبر الترمذي وابن حبان : أنه صلى الله عليه وسلم لما رجع من بعض مغازيه قالت له جارية سوداء إني نذرت إن ردك الله سالما أن أضرب بين يديك بالدف فقال لها إن كنت نذرت فأوفي بنذرك .


Artinya : "begitu juga disunnahkan, (menabuh rebana pada) setiap ada hal yang membahagiakan, menurut pendapat yang paling sohih, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam tirmidzi dan imam ibnu hibban bahwasanya : Nabi Muhammad Saw ketika kembali ke-kota madinah dari peperangannya, ada seorang budak perempuan yang hitam kulitnya berkata pada nabi : "(wahai rosulullah) aku sudah ber-nadzar, ketika Allah mengembalikanmu dengan selamat, aku akan menabuh rebana didepanmu".

Kemudian nabi menjawab "ketika engkau nadzar demikian, penuhilah nadzarmu !".

وهذا يشهد لبحث البلقيني أن ضربه لنحو قدوم عالم أو سلطان لا خلاف فيه ، ويشهد أيضا بندبه بقصد السرور بقدوم نحو عالم لنفع المسلمين .


Artinya :

"Hadits ini memperkuat pendapat yang disampaikan oleh imam al-bulqini yang mengatakan : "sesungguhnya para 'ulama sepakat atas di perbolehkannya menabuh rebana dikarenakan kedatangan orang 'alim dan raja. Selain itu, menabuh rebana juga disunnahkan dengan tujuan gembira atas kehadiran semisal orang 'alim, karena dia bisa bermanfa'at bagi umat muslim".

إذ المباح لا ينعقد نذره ولا يؤمر بوفائه (لكن مر فيه في النذور زيادة لا بد من استحضارها هنا) .


Artinya :

"Jikalau menabuh rebana itu mubah (bukan sunnah), jelas nabi dalam hadits diatas tidak akan memerintahkan perpuan yang nadzar menabuh rebana, karena nadzar perkara yang mubah itu tidak sah, dan tidak ada perintah untuk menemuhi nadzarnya. Akan tetapi nabi memerintahkan untuk memenuhi nadzar menabuh rebana didepannya nabi (hal ini, karena menabuh rebana itu sunnah).

ويباح أو يسن عند من قال بندبه (وإن كان فيه جلاجل) لإطلاق الخبر ، وادعاه أنه لم يكن بجلاجل ، يحتاج لإثباته.


Artinya :

"Hukum menabuh rebana sunnah, meskipun rebananya dipasangi kecrik, (atau kecer, krincing piringan yang terdapat disekeliling rebana), karena hadits yang memperbolehkan menabuh rebana itu bersifat mutlaq (baik ada kecernya tau tidak). Namun ada sebagian yang berasumsi kalau rebana yang ditabuh pada zaman nabi itu tidak ada kecernya, dan ini harus ada penetapan dalil yang menperkuatnya.


• terkait perkataan "harus ada penetapan dalil yang memperkuatnya" ini sebagaimana yang dijelaskan oleh imam zarkasyi didalam kitab al-bahrul muhith sebagai berikut :

البحر المحيط في علم أصول الفقه للزركشي -

الجزء : ٦. صحيفة : ٣٢.


النافي هل يلزمه الدليل ...؟

المثبت للحكم يحتاج للدليل بلا خلاف ، وأما النافي فهل يلزمه الدليل على دعواه...؟ فيه مذاهب ، أحدها نعم ، وجزم به القفال والصير في واختاره ابن الصباغ وابن السمعاني ............ إلى أن قال (بحذف يسير) ، وقال الماوردي : إنه مذهب الشافعي وجمهور الفقهاء .  

 لا يجوز نفي الحكم إلا بدليل كما لا يجوز إثباته ، وحكاه الباجي عن الفقهاء والمتكلمين ، وقال القاضي في التقريب : إنه صحيح ، وبه قال الجمهور ، وقال صاحب المصادر : إنه صحيح صحيح . إنتهى مع حذف يسير .


Artinya :

"Apakah menafikan hukum membutuhkan dalil?


Jawab : 

- Menetapkan hukum itu membutuhkan dalil, tanpa perdebatan (atau perbedaan). 


-Adapun menafikan hukum apakah mengharuskan dalil atas dakwaannya (klaimnya)? terdapat beberapa pendapat, yang pertama betul (membutuhkan dalil), dan pendapat tersebut dipastikan (dan diikuti) oleh imam qoffal, dan menjadikan yang dipilih oleh ibnu sobbagh, dan ibnu sam'aaniy.... Sampai pada ucapan.... Dengan membuang sedikit. Dan imam al-mawardiy berkata : "bahwa itu adalah madzhab syafi'i dan jumhur ulama ahli fiqh". Tak diperbolehkan menafikan hukum melainkan dengan dalil seperti mana tak diperbolehkan menetapkannya,dan hal tersebut diceritakan oleh imam al-baaji dari para ahli fiqh dan para ahli mutakallim (tauhid), dan imam qodli didalam kitab taqrib berkata : "bahwa hal itu adalah benar". Dan dengan itu pula jumhur 'ulama dan pemilik kitab al-mashodir berpendapat, bahwasanya : "benar".


• Melanjutkan pembahasan rebana soal yang tadi sebagai berikut :

إما نحو حلق تجعل داخله كدف العرب أو صنوع عراض من صفر تجعل في خروق دائرته كدف العجم ، وبحل هذه جزم الحاوي الصغير وغيره ، ونازع الأذرعي بأنه أشد إطرابا من الملاهي المتفق على تحريمها وأطال ونقل عن جمع حرمته ولا فرق بين ضربه من رجل أو امرأة وقول الحليمي يختص حله بالنساء ، رده السبكي .


Artinya : 

"Kecer atau kecrik yang dipasang pada rebana itu ada yang berupa piringan yang dipasang pada dalam rebana, seperti rebananya orang-orang arab, adapula yang berupa kerincingan besar yang terbuat dari kuningan yang dipasang pada celah yang terdapat di sekeliling rebana, seperti halnya rebana-rebananya orang 'ajam (orang luar arab)".


"Pendapat tentang dihalalkannya memainkan rebana yang ada kecernya itu dikuatkan oleh pengarang kitab al-haawii ash-shoghir dan lainnya, namun imam al-adzra'i menentang pendapat ini, karena rebana yang terdapat kecernya itu punya potensi lebih mengasyikkan dari pada alat musik malahi (alat musik yang diharamkan, karena termasuk syi'ar orang-orang non muslim) yang disepakati keharamannya, imam adzra'i memperpanjang pembahasan tentang keharaman masalah ini hingga beliau mengumpulkan dan menukil pendapat-pendapat ulama' yang memperkuat pendapatnya".


"Mengenai kehalalan memainkan rebana, rebana halal dimainkan bagi siapa saja, laki-laki ataupun perempuan. Namun tidak halnya dengan pendapat imam al-halimi yang mengkhususkan halalnya memainkan rebana bagi perempuan saja, namun pendapat imam halimi yang ini ditentang oleh imam as-subki.


التنبهات الواجبات لحضرة الشيخ هاشم أشعري -  


ص : ١٣- ١٧


- Tambahan mengenai alat musik :


Hukum Alat Musik: Gitar, Seruling, Mandolin, Drum, dan Alat Orkes Lainnya


1. Haram


Alhawi Alkabir secara jelas menyebutkan bahwa alat musik sebagaimana di atas adalah haram :


فاماالحرام فالعود والطنبور والمعزفة والطبل والمزمار وما الهى بصوت مطرب

Artinya :

"Ada pandangan menarik dari Alghozali dalam Ihya', bahwa keharaman alat musik di atas itu karena faktor eks (a'ridli) bukan karena entitas alat musik".


Di antara yang melatarbelakangi keharaman alat musik di atas adalah bahwa alat musik tersebut menjadi ciri khas budaya para peminum miras dan waria :


العارض الثاني في الالة بان تكون من شعار اهل الشرب اوالمخنثين وهي المزامير والاوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة انواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على أصل الاباحة


Yang lebih menarik lagi justru Azzabidi dalam Ithafussadat Al-Muttaqin (Syarah ihya') juz 6 halaman 502, beliau berkomentar bahwa secara qiyas alat musik di atas adalah halal seandainya tidak ada titah hadits dan tidak menjadi bagian budaya para peminum miras.


2. Mubah


Dalam sebuah syi'ir sebagian ulama dinyatakan bahwa Imam Ibnu Chazmin membolehkan alat musik di atas, meski oleh sebagian ulama tersebut pendapat Ibnu Chazmin tidak boleh diikuti :


فجزماجزم على التحريم أي 

والرأي ان لا تتبع ابن حزم


فقد ابيحت عنده الاوتار

والعود والطنبور والمزمار


Artinya :

"Azzabidi juga mengemukakan, ulama yang membolehkan alat musik di atas itu tidak mengakui kesahihan hadits yang menjelaskan keharaman hadits dan tidak menerima alasan bahwa alat musik itu menjadi ciri budaya peminum miras".


Sehingga nalar fiqihnya:


الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما


Hukum berputar bersama illat ada dan tidaknya


Jika hukum haram itu berlandaskan hadits dan alasan faktor eks, sedang keduanya tidak wujud, maka hukum haram itu dengan sendirinya gugur, itu barangkali yg menjadi alasan argumentatif ulama barisan kedua ini.


Syekh dr. Wahbah zuhaili dalam Alfiqhul Islaminya menambahkan, bahwa sekelompok sahabat, tabi'in, dan Imam Mujtahid ada yang membolehkan :


وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الائمة المجتهدين الى جوازه


"Risalah ini hanyalah khazanah bagaimana orang berfiqih, selapang-lapangnya masih dipandu dengan ilmu".


Dikutip dari laman situs web : NU online.


Penulis : KH. Muhammad Sholeh, Wakil Rais Syuriyah, Pengurus Cabang Nadhdlatul Ulama (PCNU) kabupaten jombang


- Menyikapi perbedaan pendapat di atas sebagai berikut :


 Ada aturannya 


 1). Bermadzhab dan mengikuti madzhab lain.


الإنتقال إلى غيره بالكلية أو في المسائل بشرط ان لايتتبع الرخص بأن يأخذ من كل مذهب بالأسهال منه فيفسق به على الأوجه .


(قرة العين مع شرحه فتح المعين للإمام زين الدين المليباري)


Artinya:

" boleh berpindah pada madzhab lain secara keseluruhan atau dalam beberapa masalah dengan syarat tidak hanya mengikuti keringanannya. Misalnya, ia hanya mengamalkan pendapat yang lebih mudah dari tiap madzhab yang diikuti sebab hal itu akan menyebabkan fasiq menurut pendapat Awjah".


• Apa itu pendapat Awjah..?


Jawab: pendapat Awjah adalah sinonim (persamaan kata) azhar, dalam arti (yang disebut Awjah adalah yang disebut azhar).


(مصطلحة مذهب الفقهية). ص:٢٧٤.


Sedangkan azhar adalah :


- Satu dari dua pendapat syafi'i atau lebih yang berbeda, baik dari qoul qadim (imam syafi'i waktu di iraq) maupun qoul jadid (imam syafi'i setelah di mesir). Sementara itu pendapat yang lain juga dinilai kuat.


(سبعة كتب المفيدة). ص:٥٤.


2). Di tinjau dalam referensi yang lain.


- bolehnya mengikuti madzhab lain dengan 3 syarat :


 ١). لا بتلفيك الممنوع.

 • Tidak talfik mamnu' (talfik yang dilarang).

  

٢). لا بتتبع الرخص.

• Tidak tatabbu' rukhos (mengikuti kemurahannya saja).


 ٣). للضرورة

• Karena darurat.


 Kita qiyaskan (analogikan) saja kepada apabila terjadi khilaf (perbedaan, perdebatan) dalam madzhab kita... Asal sesuai dengan aturan, biar jangan fasiq.


- Cara lain 


Ambil qoidah :


 الخروج من الخلاف مستحب


"keluar dari perbedaan pendapat dianjurkan".


Keluar dari perbedaan seperti diatas (ada yang memperbolehkan dan tak memperbolehkan), Dengan memilih, untuk tidak melakukan itu dianjurkan.



Atau boleh juga mengambil yang melarang, meninjau hadits : 


"إذا جتمع الحلال والحرم غلب الحرم"


Artinya : apabila berkumpul halal dan haram, maka yang memposisikan (memenangkan) adalah yang haram.


Referensi :


التنبهات الواجبات لحضرة الشيخ هاشم أشعري -


مختصر علم مصطلح الحديث في علم مصطلح الحديث للعلامة الحبيب زين ابن ابراهيم ابن سميط -


الأسئلة الثانية على المنظومة البيقونية في علم مصطلح الحديث -


تفسير القرطبي للقرطبي المالكي -


البحر المحيط في علم أصول الفقه للزركشي - 


فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري -


مصطلحة مذهب الفقهية -


مجموع سبعة كتب المفيدة -




    والله أعلم بالصواب


 محضار ابن أحمد الحبشي

Friday, July 5, 2024

BAB HAJI

https://youtu.be/EYaF7NNW7Oc?si=UryY3L-hCuCFbMYy

BAB Haji 


✒️ SYARAT WAJIB HAJI


Syarat-syarat (orang) wajib melakukan haji itu ada 7 (tujuh) yaitu

(1) Islam.

(2) baligh (Dewasa)

(3) Berakal sehat (tidak gila)

(4) merdeka (bukan budak)

(5) (bisa mengerjakan Dan memahami Rukun haji

6) ada bekalnya (ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal); (7) ada kendaraannya (kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih).

 (Aman jalannya; Bisa pergi (berkesampaian)/Sampai Tujuan Jika perempuan Harus dengan Mahrom nya.


✍️SYARAT / RUKUN / TATA CARA HAJI 


Syarat-syarat haji itu ada 4 (empat): 

(a) Menjalankan ihram dengan niat (niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah); (b) Wukuf (berhenti) di Arafah (setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah); (c) Tawaf (berkeliling) di (sekitar) Ka'bah (7 kali). (masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh). 

(d) Sa'i (berjalan cepat pulang pergi) antaa bukit Safa dan Marwah (7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah).


✒️RUKUN UMRAH


Rukun umrah itu ada 3 (tiga) yaitu Hafal

A. Ihram; 

B Thawaf dan Sa'i; 

C. Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul (pendapat) yang kuat.


 ✍️ WAJIB HAJI


Wajib haji selain rukun itu ada 3 (tiga) yakni:

(a) Ihram mulai dari miqat; 

(b) Melontar jumrah tiga; 

(c) Bercukur rambut kepala (memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya). 


👉🏻 SUNNAHNYA HAJI


Sunnahnya haji ada 7 (tujuh): 

(1) Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji sebelum umrah; 

(2) Talbiyah (mengucapkan Labbaikallahumma labbaik, Labbaika laasyarika laka labbaik, Innalhamda wanni'mata laka walmulka laa syarika lak); 

(3) Tawat qudum (tawaf sebelum wukuf di Arafah).

(4).Bermalam di Muzdalifah;

(5) Bersalat sunnah 2 rakaat setelah thawaf,

(6) Bermalam di Mina;

(7) Tawaf wada' (tawaf ketika hendak keluar dari Makkah). 


*Dan wajiblah pria ketika ihram mengenakan pakaian tak berjahid dan mengenakan kain dan selendang putin (ini menurut qaul yang terkuat, seperti yang diterangkan dalam Al-Majemuk.


CATATAN !! 


1. Miqat adalah masa dan tempat menjalankan haji. Masa menjalankannya adalah Syawal, Dzulqa'dah dan 10 hari dari Dzulhijjah. Tempat mulai menjalankan haji adalah 


(a) Makkah bagi penduduk Makkah.

(b) Dzulhulaifah bagi calon haji dari arah     Arafah dan Madinah.

(c) Juhfah dari arah Syria, Mesir, Afrika, Barat laut. 

(d) Yalamlam dari arah Tihamah Yaman.

(e) Qam dari arah Nejed Hijaz dan Najed Yaman

(f) Dzti Irq dari arah Timur.


2. Jumrah artinya sekumpulan batu-batu kecil. Secara syariah melontar jumrah adalah melontar 7 buah batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.


Bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina dan Tawaf wada' ketiga-tiganya adalah termasuk wajib haji menurut Imam Nawawi di dalam kitab Ziyadatur Raudah dan Al Majmuk Syarah Muhadzab. Ini adalah pendapat yang kuat (mu'tamad).


TAMBAHAN !!


👉🏻LARANGAN SAAT IHRAM


محرمات الحج


(فصل) ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه والكفين من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد.

ومن فاته الوقوف بعرفة تحلل بعمل عمرة وعليه القضاء والهدي. ومن ترك ركنا لم يحل من إحرامه حتى يأتي به. ومن ترك واجبا لزمه الدم. ومن ترك سنة لم يلزمه بتركها شيء.


Haram bagi orang yang ihram 10 (sepuluh) perkara: (1) Mengenakan pakaian berjahit; (2) menutup (seluruh atau sebagian) kepala bagi pria dan wajah bagi wanita; (3) Menyisir rambut; (4) Memotong rambut; (5) Memotong kuku; (6) Memakai wangi-wangian; (7) Membunuh binatang buruan (di darat); (8) Melakukan akad nikah (menikah sendiri atau menikahkan orang lain); (9) Bersetubuh; (10) Bersentuhan (antara pria dan wanita) dengan syahwat. 


Dalam (pelanggaran terhadap) semua itu ada fidyah (tebusan), kecuali akad nikah, karena akad nikah itu sesungguhnya tidak sah. Dan tidak ada yang merusakkan ihram itu kecuali persetubuhan pada kemaluan. Sedang orang yang ihram itu tidak boleh (keluar) dari (ihramnya) rusak, (tetapi harus meneruskan ibadah hajinya hingga selesai).


Barang siapa tertinggal (tidak) melakukan wuquf di Arafah, maka (wajiblah) ia tahallul (keluar dari ihram haji) dengan mengerjakan umrah dan wajiblah ia mengqadha' (hajinya) dan membayar dam (denda). 


Barangsiapa yang meninggalkan rukun (haji), tidaklah ia boleh keluar dari ihramnya sehingga ia (selesai) menunaikannya. Dan barangsiapa meninggalkan wajib (haji) haruslah ia membayar dam. Dan barangsiapa meninggalkan sunnah (haji) tidaklah wajib ia membayar sesuatu karena apa yang telah ditinggalkannya itu.


✍️DENDA HAJI


(فصل) والدماء الواجبة في الإحرام خمسة أشياء: أحدها: الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجد فصيام عشرة أيام ثلاثة في الحج وسبعا إذا رجع إلى أهله. والثاني: الدم الواجب بالحلق والترفه وهو على التخيير شاة أو صوم ثلاثة أيام أو التصدق بثلاثة آصع على ستة مساكين. والثالث: الدم الواجب بإحصار فيتحلل ويهدي شاة. والرابع: الدم الواجب بقتل الصيد وهو على التخيير إن كان الصيد مما له مثل أخرج المثل من النعم أو قومه واشترى بقيمته طعاما وتصدق به أو صام عن كل مد يوما وإن كان الصيد مما لا مثل له أخرج بقيمته طعاما أو صام عن كل مد يوما. والخامس: الدم الواجب بالوطء وهو على الترتيب بدنة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فسبع من الغنم فإن لم يجدها قوم البدنة واشترى بقيمتها وتصدق به فإن لم يجد صام عن كل مد يوما. ولا يجزئه الهدي ولا الإطعام إلا بالحرم ويجزئه أن يصوم حيث شاء ولا يجوز قتل صيد الحرم ولا قطع شجره والمحل والمحرم في ذلك سواء.


Denda-denda yang wajib (dibayar ketika ada pelanggaran) di dalam ihram itu ada 5 (lima) macam: Pertama, Denda yang wajib (dibayar) karena meninggalkan kelakuan yang diperintahkan di dalam haji, yaitu secara urut ialah seekor domba. Jika tidak mendapatkannya, wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di kerjakan di waktu haji dan 7 hari dikerjakan jika telah pulang ke keluarganya (telah sampai di rumah). 


Kedua, denda yang wajib (dibayar) karena bercukur rambut dan memakai wangi-wangian, yaitu boleh dipilih: seekor domba atau puasa 3 hari atau bersedekah 3 sha' (12 mud / 72 ons) makanan pokok kepada 6 orang miskin. 


Ketiga, Denda yang wajib (dibayar) karena terkepung (oleh musuh) atau terhalang (jalan melakukan haji karena begal). Maka boleh bagi orang yang ihram itu tahallul dan barus menghadiahkan seekor domba.


Keempat, Denda yang wajib (dibayar) karena membunuh binatang buruan, yaitu boleh dipilih: jika binatang buruan itu termasuk yang ada penyerupaannya (seperti kijang, penyerupaannya ialah kambing, maka wajiblah mengeluarkan binatang penyerupaannya atau (kalau tidak) memberi harganya dan membeli dengan harga tersebut makanan dan menyedekahkannya (kepada orang miskin); atau (kalau tidak) haruslah berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Dan jika binatang buruan itu termasuk yang tidak ada penyerupaannya, maka wajib mengeluarkan (menyedekahkan) makanan seharga binatang itu (kepada orang miskin) atau berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.


Kelima, denda yang wajib (dibayar) karena hubungan intim, yaitu secara urut: seekor onta, jika tidak ada, maka (sebagai gantinya) seekor lembu. Jika tidak diperolehnya, maka (sebagai gantinya) 7 ekor kambing. Jika tidak ada, maka hendaklah memberi harga onta tersebut dan dengan harga itu hendaklah membeli makanan dan menyedekahkannya (kepada orang fakir atau miskin). Jika tidak diperolehnya juga, maka wajib berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Hadiah dan pemberian makanan itu tidak cukup dilakukan kecuali di Tanah Haram, sedangkan berpuasa tersebut cukup dilakukan di mana saja orang yang membayar denda itu menghendaki.


Tidak boleh orang membunuh binatang buruan Tanah Haram dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya. Orang yang sudah tahallul dan orang yang tengah berihram dalam soal ini adalah sama


Wallahu alam

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes