PISAU SEMBELIH JATUH KEMUDIAN DIGOROKKAN LAGI, HALALKAH?
Dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub dan diperkuat dengan kitab Albajuri :
Tidak disyaratkan dalam menyembelih hewan harus dengan sekali gorokan.
Dalam hal ini tidak disyaratkan harus adanya hayatul mustaqirrah dalam pemotongan ke dua kalinya.
Kesimpulan hukum menyembelih hewan dua kali: