📘 *Kilas Nikah*
❁❅━━━━┉┉┈
💊 _*Pelemah Syahwat & Pil KB*_
----------------------
Bagaimana hukum menggunakan obat pelemah syahwat dan pencegah kehamilan...❓❓
--<>--<>--<>--<>--
*فإن لم ينكسر بالصوم .. لا يكسره بالكافور ونحوه، بل يتزوج ويتوكل على الله فإن الله تكفّل بالرزق للمتزوج بقصد العفاف، فإن كسره بالكافور الطيار ونحوه ... كره إن أضعف الشهوة، فإن قطعها من أصلها .. حرم، وكذلك استعمال المرأة الشيء الذي يبطئ الحبَل أو يقطعه من أصله ؛ فيكره في الأول، ويحرم في الثاني.*
[الباجوري، ٢/ ١٨٩]
_Apabila syahwatnya tidak dapat dikalahkan dengan puasa.. tidak boleh melemahkannya dengan kapur dan semisalnya. Tetapi, (hendaknya) menikah dan bertawakal kepada Allah, karena sesungguhnya Allah mencukupi rizki orang yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan. Apabila mengalahkan syahwatnya dengan kapur tiyar dan semisalnya, maka makruh hukumnya jika berakibat melemahkan syahwat. Jika menghilangkan syahwat sama sekali, maka haram. Demikian juga hukumnya wanita menggunakan sesuatu yang memperlambat kehamilan atau memutuskan total kehamilan. Hukumnya makruh pada kasus pertama (memperlambat) dan Haram pada kasus kedua (menghilangkan)._
✿❁ ═══════
https://t.me/fikih_nikah