BREAKING NEWS

Watsapp

Tuesday, November 2, 2021

MACAM MACAM JENIS AIR

Jika pada kehidupan sehari-hari kita mengenal fungsi air salah satunya adalah untuk membersihkan badan, dalam Islam ternyata tidak dapat disebut sebagai air suci. Ada pembagian macam-macam air yang terbagi menjadi empat bagian diantaranya: air suci dan mensucikan, air musyammas (air yang terkena langsung atau efek dari sinar matahari), air suci tidak mensucikan (air musta’mal), dan air mutanajjis.

Pembagian di atas adalah pembagian yang telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur al-ulama’). Masing-masing dari pembagian di atas berdasarkan pada dalil-dalil hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Di antara hadis-hadis tersebut ialah hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:

قَالَ: قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي المَسْجِدِ، فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

“Abu Hurairah berkata: “seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi SAW pun bersabda kepada mereka, biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba atau seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan bukan untuk memberikan kesulitan.”

Di dalam kajian fiqih, air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih disebut air banyak. Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

1. Air suci dan mensucikan

Air suci dan mensucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.“

Tujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34). Secara ringkas air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.

2. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan dibawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan mensucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, tetapi tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

3. Air Suci Namun Tidak Mensucikan

Air ini dzatnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayyir. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi, ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh. Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

4. Air Mutaghayyir

Adapun air mutaghayyir adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan bercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.

Lalu bagaimana dengan air mineral kemasan? Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan airnya.

5. Air Mutanajjis

Air Mutanajjis adalah air yang terkena barang najis dan volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih, tetapi berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa karena terkena najis tersebut. Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.

Kelima jenis air menurut Islam menjadi hal yang wajib kita pahami, sebab setiap harinya kita melakukan berbagai macam thaharah atau bebersih, terutama saat hendak melakukan ibadah. Jika air yang digunakan tidak tepat, tentu akan berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan.



AIR MUTANAJIS

KAJIAN KITAB DURUSUL FIQHIYAH JILID 2 DAN PENERAPAN TATA BAHASA ARAB ARBAIN


Air Mutanajjis adalah air yang terkena barang najis dan volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih, tetapi berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa karena terkena najis tersebut. Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya,tidak ada sifat yang berubah.

Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.

Dari salah satu jenis air menurut Islam menjadi hal yang wajib kita pahami, sebab setiap harinya kita melakukan berbagai macam thaharah atau bebersih, terutama saat hendak melakukan ibadah.

Jika air yang digunakan tidak tepat, tentu akan berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan.

Monday, November 1, 2021

BERIMAN KEPADA QADHA DAN QADAR



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Sekolah                 : SMPN 2 GARAWANGI

Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam (PAI)

Kelas/Semester : IX / 1 (Ganjil)

Alokasi Waktu : 120 Menit

Materi Pokok : Beriman kepada Qadha dan Qadar


  1. TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

  • Menghubungkan dalil naqli tentang beriman kepada Qadha dan Qadar dengan sifat tawakal serta hubungannya terhadap ketenangan dan ketenteraman hidup seseorang.

  • Menghubungkan antara ikhtiar dan tawakal terhadap takdir muallak yang berdampak pada kesuksesan dan ketenteraman hidup seseorang.

  • Menyajikan paparan hubungan sifat tawakal atas takdir mubram terhadap ketenangan dan ketenteraman hidup seseorang.

  • Menyajikan paparan mata rantai atau hubungan antara ikhtiar dan tawakal terhadap takdir muallaq yang berdampak pada kesuksesan dan ketenteraman hidup seseorang.


Media/Alat, Bahan & Sumber Belajar


Media/Alat

:

Worksheet atau lembar kerja (siswa), Lembar penilaian, Al-Qur’an


Bahan

:

Penggaris, spidol, papan tulis, Laptop & infocus


Sumber Belajar

:

Buku Pendidikan Agama Islam Siswa Kelas IX, Kemendikbud, Tahun 2016


  1. KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pertemuan Ke-3

Pendahuluan (15 menit)

1.

Melakukan pembukaan dengan salam pembuka dan berdoa untuk memulai pembelajaran, memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin

2.

Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya serta mengajukan pertanyaan untuk mengingat dan menghubungkan dengan materi selanjutnya.

3.

Menyampaikan motivasi tentang apa yang dapat diperoleh (tujuan & manfaat) dengan mempelajari materi : 

Hubungan Antara Ikhtiar Dan Tawakal Terhadap Takdir Muallak Yang Berdampak Pada Kesuksesan Dan Ketenteraman Hidup Seseorang

4.

Menjelaskan hal-hal yang akan dipelajari, kompetensi yang akan dicapai, serta metode belajar yang akan ditempuh,


Kegiatan Inti

(90 Menit)

KEGIATAN LITERASI

  • Peserta didik diberi motivasi dan panduan untuk melihat, mengamati, membaca dan menuliskannya kembali. Mereka diberi tayangan dan bahan bacaan terkait materi Hubungan Antara Ikhtiar Dan Tawakal Terhadap Takdir Muallak Yang Berdampak Pada Kesuksesan Dan Ketenteraman Hidup Seseorang.

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

  • Guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin hal yang belum dipahami, dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik. Pertanyaan ini harus tetap berkaitan dengan materi Hubungan Antara Ikhtiar Dan Tawakal Terhadap Takdir Muallak Yang Berdampak Pada Kesuksesan Dan Ketenteraman Hidup Seseorang.

COLLABORATION (KERJASAMA)

  • Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling bertukar informasi mengenai Hubungan Antara Ikhtiar Dan Tawakal Terhadap Takdir Muallak Yang Berdampak Pada Kesuksesan Dan Ketenteraman Hidup Seseorang.

COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)

  • Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan

CREATIVITY (KREATIVITAS)

  • Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait Hubungan Antara Ikhtiar Dan Tawakal Terhadap Takdir Muallak Yang Berdampak Pada Kesuksesan Dan Ketenteraman Hidup Seseorang. Peserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami

Penutup (15 menit)

1.

Peserta didik membuat rangkuman/simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan. 

2.

Guru membuat rangkuman/simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan.


  1. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN

  • Penilaian yang akan dilakukan diantaranya penilaian skala sikap, penilaian “Membaca dengan Tartil”, penilaian tes uraian serta penilaian diskusi.






Mengetahui,

Kepala Sekolah



............................................

NIP. ……………………


GRW, …………………. 20….


Guru Mata Pelajaran



..................................................

NIP. …………………………...


Thursday, October 28, 2021

HUKUM MENGKONSUMSI DAGING TUPAI/BAJING

 

Bagaimanakah hukum mengkonsumsi daging tupai / bajing,.

apakah haram  atau halal untuk dimakan ?


Jawabanya :

Hukum nya halal 

bahkan khasiatnya jika dikasih sama orang Gila maka akan sembuh


السنجاب:

حيوان على حد اليربوع، أكبر من الفأر، وشعره في غاية النعومة، يتخذ من جلده الفراء، يلبسه المتنعمون. وهو شديد الحيل، إذا أبصر الانسان صعد الشجرة العالية، وفيها يأوي ومنها يأكل. وهو كثير ببلاد الصقالبة والترك، ومزاجه حار رطب، لسرعة حركته عن حركة الإنسان. وأحسن جلوده الأزرق الأملس وقد أحسن القائل:

كلما ازرقّ لون جلدي من البر ... د تخيلت أنه سنجاب

Tupai:


Seekor binatang di tepi jerboa, lebih besar dari tikus, dan rambutnya sangat halus, terbuat dari bulu dari kulitnya. Sangat sulit, jika seseorang melihatnya, dia memanjat pohon yang tinggi, dan di dalamnya dia berlindung dan darinya dia makan. Jumlahnya banyak di negara-negara Tsa'labah dan Turki, dan temperamennya panas dan lembab, karena kecepatan gerakannya dibandingkan dengan gerakan manusia. Kulitnya yang halus dan biru adalah yang terbaik, dan dia berkata:


Setiap kali kulitku membiru karena alam liar... Aku membayangkan itu tupai




وحكمه

: حل الأكل لأنه من الطيبات. وقال بتحريم أكله، القاضي من الحنابلة، وعلله بأنه ينهش الحيات، فأشبه الجرذ. واستدل الجمهور بأنه يشبه اليربوع، ومتى تردد بين الإباحة والتحريم غلبت الإباحة، لأنها الأصل وإذا ذكي السنجاب ذكاة شرعية، جاز لبس فرائه، وإن خنق ثم دبغ جلده، لم يطهر شعره على الأصح كسائر جلود الميتة، لأن الشعر لا يتأثر بالدباغ، وقيل: يطهر الشعر تبعا للجلد، وهي رواية الربيع الجيزي عن الشافعي، ولم ينقل عنه في المهذب سوى هذه المسألة. وهذا الوجه صححه الأستاذ أبو إسحاق الإسفراييني، والروياني، وابن أبي عصرون، واختاره السبكي وغيره، لأن الصحابة قسموا في زمن عمر رضي الله تعالى عنه الفراء المغنومة من الفرس، وهي ذبائح مجوس.


dan aturannya


Makan diperbolehkan, karena itu adalah salah satu hal yang baik. Beliau bersabda bahwa diharamkan memakannya, hakim dari Hanbali, dan alasannya adalah memakan ular, sehingga menyerupai tikus. Masyarakat menyimpulkan bahwa itu menyerupai jerboa, dan ketika dia ragu-ragu antara kebolehan dan larangan, kebolehan yang berlaku, karena itu adalah asalnya dan jika tupai itu cerdas, ia disembelih secara sah, diperbolehkan memakai bulunya, dan jika dicekik lalu disamak kulitnya, maka bulunya tidak lebih bersih seperti kulit mati lainnya, karena bulunya tidak terkena penyamakan, dan dikatakan: disucikan Rambut menurut kulitnya, begitulah riwayatnya. dari Al-Rabee Al-Jaizy atas otoritas Al-Shafi'i, dan tidak ada yang dilaporkan darinya di Al-Muhadzab kecuali masalah ini. Pandangan ini dikoreksi oleh Profesor Abu Ishaq Al-Isfaraini, Al-Ruyani, dan Ibn Abi Asron, dan dipilih oleh Al-Subki dan yang lainnya, karena para sahabat terpecah pada zaman Umar radhiyallahu 'anhu, bulu diambil dari Persia, yang merupakan pengorbanan orang Majus.


وفي صحيح مسلم من حديث أبي الخير مرثد بن عبد الله البرني، قال: رأيت على ابن وعلة السبائي فروا مسسته، فقال: ما لك تمسه! قد سألت ابن عباس رضي الله تعالى عنهما، قلت له:

إنا نكون بالمغرب، ومعنا البربر والمجوس، فيؤتى بالكبش، قد ذبحوه، ونحن لا نأكل ذبائحهم، ويأتون بالسقاء فيجعلون فيه الودك. فقال ابن عباس رضي الله تعالى عنهما: قد سألنا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال: «دباغه طهوره» «1»


[الدَّمِيري ,حياة الحيوان الكبرى ,2/47]


الخواص

: لحمه يطعم للمجنون يزول جنونه، ويأكله صاحب الأمراض السوداوية ينفعه.

[الدَّمِيري ,حياة الحيوان الكبرى ,2/48]


Dan dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Al-Khair Martsad bin Abdullah Al-Barni, dia berkata: Saya melihat Ibn Wa'lah Al-Saba'i melarikan diri dengan menyentuhnya, dan dia berkata: Apa yang harus Anda sentuh? Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, semoga Allah meridhoi mereka berdua, dan saya katakan kepadanya:

 

Kami berada di Maroko, dan bersama kami adalah Berber dan Magi, dan domba jantan dibawa, mereka telah disembelih, dan kami tidak memakan korban mereka, dan mereka membawa kantong air, dan mereka menaruh rahim di dalamnya. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dengan mereka berdua berkata: Kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang itu, dan dia berkata: Danning adalah pemurniannya.

 

[Al-Dumairi, Hayat Al-Hayyat Al-Kubra, 2/47]

properti

Dagingnya diumpankan kepada orang gila, dan kegilaannya dihilangkan, dan orang dengan penyakit melankolis memakannya untuk memberi manfaat baginya.

 

[Al-Dumairi, Hayat Al-Hayyat Al-Kubra, 2/48]

 


STATUS AIR MUTLAK YANG KEJATUHAN AIR MUSTAMAL

 STATUS AIR MUTLAK YANG KEJATUHAN AIR MUSTAMAL



Ngaji Kitab Almaushua Fiqh Islam Bab 3 (Thaharah), Pasal 1 (Air), Penulis: 555_HBJA



Menurut ahmad bin hanbal, bahwa status air mutlak yang kejatuhan air musta'mal maka tetap dianggap sebagai air yang suci dan mensucikan. Karena pastilah tidak akan dapat terhindarkan, jika percikan wudhu atau percikan mandi akan jatuh ke dalam tempat air. Kemudian, ada salah satu riwayat yang menyebutkan tentang sahabat yang berwudhu dari satu wadah yang sama (riwayat bukhari nomor 199 dan muslim nomor 235).


Kemudian, dalam kitab al mughni bahwa ibnu qudamah menjelaskan tentang perkara ini menurut kalangan syafii. Pendapat kalangan syafii yang tercantum dalam al mughni yakni air mustamal apabila jatuh ke dalam air mutlak dalam jumlah yang relatif sedikit, maka tidak masalah. Namun, apabila ada air mustamal yang masuk dalam perhitungan yang digolongkan air banyak, maka hal ini tidak diperbolehkan.


Kemudian, tidak dibolehkan apabila cuka jatuh ke dalam air mutlak. Sebab cuka adalah zat cair yang memiliki pengaruh yang sangat cepat terhadap air mutlak, dan cuka bisa mengubah sifat sifat air walaupun cuka yang jatuh ke air itu relatif sedikit. Terkait perkara ini, saya menyimpulkan dari perkataan ibnu uqail.


AIR YANG MUSTA'MAL

 



Tidak ada istilah air musta’mal dapat memusta’malkan air yang lain, karena pengertian air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis yang tidak mengalami perubahan didalamnya, namun apabila air musta’mal tersebut tercampur dengan air lainnya baik airnya kurang atau lebih dari dua Qullah maka hukum air yang tercampuri terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut :

1.Bila diperkirakan pencampurannya mengakibatkan perubahan maka tidak dapat dipakai mensucikan lagi, bila tidak mengalami perubahan masih bisa dipakai mensucikan, ini pendapat yang paling shahih.

2.Bila air musta’mal yang mencampuri lebih sedikit maka masih bisa dipakai mensucikan lagi, bila lebih banyak atau sepadan maka tidak bisa dipakai mensucikan lagi.

3.Bila air musta’mal yang mencampuri banyak dan membuat perubahan maka tidak dapat digunakan bersuci bila sedikit maka masih bisa.

REFERENSI :

1. I’aanah at-Thoolibiin I/37 (Oleh ; Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy dan Dewan Masjid Assalaam)

2. Fath al-Qarib (Oleh ; Najih Mabruk)

3. Raudhatut Thalibin (Oleh Toni Imam Tontowi dan Dewan Masjid Assalaam)

4. Al-Majmu Ala Syarh al-Muhadzdzab I/151 (Oleh Masaji Antoro)

5. Al-Fiqh al-Islami/238 (Oleh Masaji Antoro)

6. Al-Mughni I/44 (Oleh Masaji Antoro dan Abdullah Afif)

واعلم أن شروط الاستعمال أربعة، تعلم من كلامه: قلة الماء واستعماله فيما لا بد منه، وأن ينفصل عن العضو، وعدم نية الاغتراف في محلها وهو في الغسل بعد نيته، وعند مماسة الماء لشئ من بدنه.فلو نوى الغسل من الجنابة ثم وضع كفه في ماء قليل ولم ينو الاغتراف صار مستعملا.وفي الوضوء بعد غسل الوجه وعند إرادة غسل اليدين، فلو لم ينو الاغتراف حينئذ صار الماء مستعملا 


PRAKTEK FIIL TSULASI MAZID

 


 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes