Bisa dilihat keterangan berikut ini
DROPSHIP TOKO ONLINE LEGALITAS SYAREAT, SEPERTI APA............?
1. Apakah jual beli sistem dropsip diatas mendapat legalitas syareat?
2. Jika tidak, bagaimana solusinya?
Memandang dropship ada 2 praktek:
1. praktek yg sudah terjadi kesepakatan atau izin antar dropship dan supplier
Maka hukumnya sah karna terkatagori bai' maushufun fid dzimmah.
Maka tidak sah karna terdapat ghoror dan terkatagori bai' ainin ghoibah.
مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ج ٢ ص ٣٥٧
Post a Comment