Para ulama berbeda pendapat akan diperboehkannya berkurban dengan hewan hamil dari hewan ternak. Mayoritas ulama berpendapat memperbolehkan berkurban dengannya. Mereka tidak menyebutkan hamil termasuk aib dalam berkurban yang menghalangi untuk diterimanya kurban. Namun madzhab Syafi’i melarang berkurban dengan hewan yang sedang hamil, karena hamil bisa mengurangi daging.
الموسوعة الفقهية الكويتية (16 / 281):
ولم يذكر جمهور الفقهاء الحمل عيبا في الأضحية ، خلافا للشافعية ، حيث صرحوا بعدم إجزائها في الأضحية ؛ لأن الحمل يفسد الجوف ويصير اللحم رديئا .
Artinya:
Artinya: "Mayoritas ulama’ fikih (jumhur) tidak menyebutkan bahwa hamil termasuk cacat dalam berkurban. Berbeda dengan Syafiyyah dimana mereka dengan jelas mengatakan tidak diterima hewan hamil untuk kurban. Karena hamil termasuk merusak yang di dalam sehingga dagingnya menjadi jelek."
حاشية البجيرمي على الخطيب " (4 / 335):
والحامل لا تجزئ, وهو المعتمد لأن الحمل ينقص لحمها
Artinya:
"Binatang hamil tidaklah mencukupi (untuk kurban) dan ini pendapat mu'tamad. Karena hamil itu bisa mengurangi daging.
Azay Nipira itu saya sebuah nama untuk dalam bermedia saja. Adalah terlahir dari seorang ibu yang cantik, baik, sholehah berdarah Sunda. Tentu saya adalah seorang manusia makhluk biasa yang senantiasa berdoa dan berusaha untuk terus berupaya dan untuk terus berdaya sekemampuan berbuat kebaikan untuk ibu, saudara saudari, seggenap keluarga, masyarakat, bangsa, negara sebagai perintah agama Islam yang saya yakini kebenarannya. Dengan tetap saling menghormati, menghargai, serta menjungjung tinggi siapapun orang untuk tetap saling mengenal satu sama yang lainnya. Ucapan terimakasih kepada siapapun yang telah memberikan ilmu ilmu kepada sayadan menjadi guruku, namun mohon ma'af saya tidak bisa membalasnya hanya saya selalu berdo'a untuk semua yang menjadi guruku dengan mendo'akan agar menjadi nilai tambah baginya sehingga mendapatkan balasan yang setimpal sepadan dari Allah SWT sebaik baiknya Dzat pemberi balasan kebaikan. Aamii..n. yaa..Rabbal Aalamiin....